26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Century, KPK Tak Ragu Periksa Wapres

JAKARTA – KPK memastikan tahun ini perkara Century akan naik ke persidangan. Lembaga antirasuah itu pede karena mengaku telah menemukan sejumlah barang bukti adanyapenyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagia bank gagal berdampak sistemik.

“Bukti itu kami dapat saat penggeledahan Bank Indonesia beberapa waktu lalu,” terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia pascapenggeledahan di Bank Indonesia beberapa waktu lalu, KPK mulai melakukan peningkatan dan percepatan proses penyidikan. “Direktur-direktur di bawah deputi 4 dan 6 juga telah diperiksa, termasuk subdirektoratnya. Mudah-mudahan tahun ini tersangka bisa dibawa ke pengadilan,” jelas Bambang.
Senada dengan Bambang, Ketua KPK Abrahan Samad kasus Bank Century itu membuka peluang baru adanya tersangka-tersangka lain. Saat ini KPK baru menetapkan Budi Mulya dan Siti Fadjrijah. “Kenapa saat kami buat sprindik, didalamnya tertulis dan kawan-kawan ? ya karena kami sudah mengantispasi bahwa kasus ini akan berkembang. Tidak menutup kemungkinan bukan hanya dua tersangka,” jelas Abraham. Abraham menyakinkan bahwa KPK tidak takut terhadap pejabat siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

Pria kelahiran Makassar itu mengaku KPK tidak takut jika dalam perjalanannya kasus Century ini memang mengarah pada keterlibatan pejabat lain, sekalipun Gubernur Bank Indonesia kala itu.  “Kalau memang terbukti ya pasti kita tetapkan sebagai tersangka. Enteng saja,” ucapnya.
Abraham mengatakan KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden Boediono, yang kala kasus ini terjadi dia sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menurut Abraham, KPK tidak pernah merasa terhambat ataupun diintervensi . “KPK tidak pernah merasa ragu untuk memeriksa Boediono, sama sekali tidak,” tegasnya.

Abraham menjelaskan, penetapan peraturan BI merupakan produk kolektif kolegia Dewan Gubernur BI. Nah, seharusnya seluruh dewan gubernur harus bertanggung jawab. (dim/gun/jpnn)

JAKARTA – KPK memastikan tahun ini perkara Century akan naik ke persidangan. Lembaga antirasuah itu pede karena mengaku telah menemukan sejumlah barang bukti adanyapenyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagia bank gagal berdampak sistemik.

“Bukti itu kami dapat saat penggeledahan Bank Indonesia beberapa waktu lalu,” terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia pascapenggeledahan di Bank Indonesia beberapa waktu lalu, KPK mulai melakukan peningkatan dan percepatan proses penyidikan. “Direktur-direktur di bawah deputi 4 dan 6 juga telah diperiksa, termasuk subdirektoratnya. Mudah-mudahan tahun ini tersangka bisa dibawa ke pengadilan,” jelas Bambang.
Senada dengan Bambang, Ketua KPK Abrahan Samad kasus Bank Century itu membuka peluang baru adanya tersangka-tersangka lain. Saat ini KPK baru menetapkan Budi Mulya dan Siti Fadjrijah. “Kenapa saat kami buat sprindik, didalamnya tertulis dan kawan-kawan ? ya karena kami sudah mengantispasi bahwa kasus ini akan berkembang. Tidak menutup kemungkinan bukan hanya dua tersangka,” jelas Abraham. Abraham menyakinkan bahwa KPK tidak takut terhadap pejabat siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

Pria kelahiran Makassar itu mengaku KPK tidak takut jika dalam perjalanannya kasus Century ini memang mengarah pada keterlibatan pejabat lain, sekalipun Gubernur Bank Indonesia kala itu.  “Kalau memang terbukti ya pasti kita tetapkan sebagai tersangka. Enteng saja,” ucapnya.
Abraham mengatakan KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden Boediono, yang kala kasus ini terjadi dia sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menurut Abraham, KPK tidak pernah merasa terhambat ataupun diintervensi . “KPK tidak pernah merasa ragu untuk memeriksa Boediono, sama sekali tidak,” tegasnya.

Abraham menjelaskan, penetapan peraturan BI merupakan produk kolektif kolegia Dewan Gubernur BI. Nah, seharusnya seluruh dewan gubernur harus bertanggung jawab. (dim/gun/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/