MEDAN-Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan 3 oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial, DBT, VS, dan RRS dalam menangani kasus korupsi Efrinal, Bendahara Pengeluaran Pengerajaan Umum (PU) Deliserdang terus disoal. Menurut Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sumut Drs Parlin Sihotang SE Msi kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum jaksa yang bertugas di Kejari Lubukpakam dan Kejatisu harus diusut Polresta Medan mengingat kasusnya sudah dilaporkan.
“Kami anggap ini kesalahan besar yang tidak bisa ditolerir lagi, oknum jaksa nakal itu telah mencoreng marwah kejaksaan agung, karena ini menyangkut masalah hukum,” tegas Parlin Sihotang didampingi ketua harian Ir Mesco Manulang SH dan Kabid kriminal dan Umum, Anto, Selasa (30/7). Parlin juga meminta harus secepatnya Kejagung mengambil sikap dan jangan lagi menunggu-nunggu karena bola panas yang diperbuat oknum JPU nakal tersebut ada di depan mata, karena tidak saja Efrinal Kadis PU Deliserdang juga menjadi korban dalam kasus ini. “Bisa saja, korban lainnya juga ada seperti ini,” katanya. Selain itu, Parlin meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini. (mag-10)