25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Calon DPD RI asal Sumut Bebas Pengaduan

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memublikasikan 24 calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut. Tapi hingga menjelang berakhirnya btas waktu, KPU belum menerima laporan dan pengaduan terkait jejak-rekam para calon DPD periode 2014-2019 tersebut.

“Sampai sekarang, belum ada yang memberikan masukan atau menyampaikan pengaduan melalui kami,” kata Ketua KPUD Sumut, Surya Perdana, kemarin.

Uji publik dilakukan oleh KPU Pusat sejak 25 Juli hingga hari ini 5 Agustus 2013, melalui laman kpu.go.id. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada KPU Pusat atau KPUD Sumut. Sejauh ini, KPUD provinsi dan KPU kabupaten/kota ikut menyebarluaskan informasi terkait calon DPD tersebut.

Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pengumuman di daerah masing-masing penting untuk memudahkan masyarakat melakukan tracking terhadap profil setiap kandidat.

Alasannya, calon anggota DPD berasal dari daerah yang sama dengan daerah yang akan diwakilinya. Sehingga mengetahui lebih banyak terkait syarat administratif seperti keabsahan ijazah, pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dan lain sebagainya.

Namun, hingga kini, KPUD Sumut maupun KPUD Kabupaten/Kota di Sumut belum mengumumkan DCS DPD. “Tak ada anggarannya pada kita, itu dikelola pusat,” ungkap Surya.

Sesuai jadwal, KPU akan mengklarifikasi para calon anggota DPD 6-12 Agustus, sedangkan klarifikasi dari terlapor disampaikan 13-19 Agustus.
Pengamat politik, Warjio mengatakan, animo masyarakat terhadap tahapan Pemilu semakin rendah sehingga tak merespons tahapan uji publik. “Ini sebetulnya sinyal partisipasi pemilih yang rendah nanti,” sebutnya.

Menurut Surya, animo masyarakat disebabkan berbagai faktor. Pertama, penyelenggara melaksanakan tugas dan tahapan sekadar menjalankan sistem semata, tanpa inovasi yang menarik perhatian publik. “Tak ada kegiatan khusus, yang bisa memancing perhatian publik. Semua tahapan berjalan mengikuti mekanisme baku semata,” katanya.

Persoalan lain, apatisme masyarakat terhadap pemilihan umum, karena hasil pemilu sebelum-sebelumnya tidak memenuhi keinginan dari masyarakat  mengecewakan. Sedang apatisme itu dipengaruhi oleh partai politik yang tidak memberikan kesempatan terbuka kepada masyarakat dan kadernya, seperti yang terjadi dalam penyusunan calon anggota legislatif secara internal parpol.

“Ada barisan sakit hati yang tidak terakomodir. Selama ini mungkin masyarakat melihatnya sebagai tokoh partai yang andal. Kemudian ini menyebarkan informasi ke publik ‘isi perut’ parpolnya, maka bertambahlah apa tisme publik,” jelasnya. (mag-5)

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memublikasikan 24 calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut. Tapi hingga menjelang berakhirnya btas waktu, KPU belum menerima laporan dan pengaduan terkait jejak-rekam para calon DPD periode 2014-2019 tersebut.

“Sampai sekarang, belum ada yang memberikan masukan atau menyampaikan pengaduan melalui kami,” kata Ketua KPUD Sumut, Surya Perdana, kemarin.

Uji publik dilakukan oleh KPU Pusat sejak 25 Juli hingga hari ini 5 Agustus 2013, melalui laman kpu.go.id. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada KPU Pusat atau KPUD Sumut. Sejauh ini, KPUD provinsi dan KPU kabupaten/kota ikut menyebarluaskan informasi terkait calon DPD tersebut.

Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pengumuman di daerah masing-masing penting untuk memudahkan masyarakat melakukan tracking terhadap profil setiap kandidat.

Alasannya, calon anggota DPD berasal dari daerah yang sama dengan daerah yang akan diwakilinya. Sehingga mengetahui lebih banyak terkait syarat administratif seperti keabsahan ijazah, pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dan lain sebagainya.

Namun, hingga kini, KPUD Sumut maupun KPUD Kabupaten/Kota di Sumut belum mengumumkan DCS DPD. “Tak ada anggarannya pada kita, itu dikelola pusat,” ungkap Surya.

Sesuai jadwal, KPU akan mengklarifikasi para calon anggota DPD 6-12 Agustus, sedangkan klarifikasi dari terlapor disampaikan 13-19 Agustus.
Pengamat politik, Warjio mengatakan, animo masyarakat terhadap tahapan Pemilu semakin rendah sehingga tak merespons tahapan uji publik. “Ini sebetulnya sinyal partisipasi pemilih yang rendah nanti,” sebutnya.

Menurut Surya, animo masyarakat disebabkan berbagai faktor. Pertama, penyelenggara melaksanakan tugas dan tahapan sekadar menjalankan sistem semata, tanpa inovasi yang menarik perhatian publik. “Tak ada kegiatan khusus, yang bisa memancing perhatian publik. Semua tahapan berjalan mengikuti mekanisme baku semata,” katanya.

Persoalan lain, apatisme masyarakat terhadap pemilihan umum, karena hasil pemilu sebelum-sebelumnya tidak memenuhi keinginan dari masyarakat  mengecewakan. Sedang apatisme itu dipengaruhi oleh partai politik yang tidak memberikan kesempatan terbuka kepada masyarakat dan kadernya, seperti yang terjadi dalam penyusunan calon anggota legislatif secara internal parpol.

“Ada barisan sakit hati yang tidak terakomodir. Selama ini mungkin masyarakat melihatnya sebagai tokoh partai yang andal. Kemudian ini menyebarkan informasi ke publik ‘isi perut’ parpolnya, maka bertambahlah apa tisme publik,” jelasnya. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/