MEDAN-Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, di ketuai Sugianto SH menjatuhkan vonis bebas terhadap Walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap yang menjadi terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel), tahun 2005 dengan kerugian negara Rp 2 milliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan adanya kerugian negara dalam penyaluran dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan, sewaktu Rahudman Harahap menjabat menjadi Sekda Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005, seperti yang tertuang dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Sumatra Utara.
Sementara itu tim penasehat Hasrul Benny Harahap selaku tim kuasa hukum Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap, sangat memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut.
Mengenai status Rahudman semasa persidangan di non aktifkan dari jabatannya Walikota Medan, Benny hanya mengatakan itu dikembalikan lagi kepada Kementerian Dalam Negeri.
Secara terpisah, Polim selaku tim penuntut umum langsung menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim yang membebaskan Raahudman.
Pada persidangan sebelumnya, menuntut Rahudman selama empat tahun penjara, dengan perintah supaya terdakwa ditahan serta pidana tambahan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara, dimana Rahudman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500,- ini merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp 2.071.440.000.
karena dalam kasus yang sama dengan terdakwa mantan BUD Pemkab Tapsel Amrin Tambunan, bahwa kerugian Rp 1.590.944.500 telah dikembalikan.Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap maka digantikan hukuman kurungan badan selama 2 tahun.(kl/smg/ams)