MEDAN-Bangunan Komplek Centre Point di Jalan Jawa tetap dibiarkan oleh Pemko Medan. Padahal, Pemko Medan sudah berjanji akan membongkar bangunan tersebut dengan membentuk tim yang akan melakukan pembongkarannya. Namun hingga kini, keberadaan tim Pemko Medan tersebut tak jelas. “Pemko Medan katanya sudah membentuk tim untuk melakukan pembongkaran, tapi tidak diketahui kapan mulai bergerak. Bahkan, keberadaan tim itu juga tidak jelas,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong.
Politisi dari Partai Demokrat ini menegaskan, Pemko Medan sebagai pengawas Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan DPRD Medan dinilai membiarkan mafia tanah menggerogoti lahan atau aset negara di Medan. “Melihat situasi pemerintah membiarkan mafia tanah menggrogoti aset negara, hendaknya masyarakat Kota Medan juga patut waspada, karena ke depan lahan milik mereka juga bisa diserobot mafia secara tiba-tiba. Apalagi hukum juga berpihak kepada pemilik uang sekarang,” kata dia menilai.
Dia juga menilai, dengan keterlibatan mafia tanah itu, maka orang-orang, bahkan Pemko Medan sebagai pemerintahan tertinggi di Kota Medan ini tidak sanggup melakukan pembongkaran, meski bangunan di atasnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Mafia tanah itu memang luar biasa berpengaruh, bayangkan Pemko Medan saja takut dibuatnya, sehingga tidak berani melakukan pembongkaran. Meski Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) sudah mengeluarkan perintah stanvas, tapi tetap saja tidak dihiraukan pengembang. Kasus lahan di Jalan Jawa ini merupakan bentuk keterlibatan mafia tanah,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rapino Situmorang mengatakan, Pemko Medan berjanji akan membongkar lahan itu dan tim sudah dibentuk. Namun, dia heran dengan Pemko Medan masih diam membiarkan pembangunan terus berjalan. “Pemko Medan pernah berjanji kepada kita bahwa akan melakukan pembongkaran, tapi mana tindakannya? Bahkan, pengerjaan terus berjalan, meski status stanvas sudah dikrluarkan,” kata Rapino.
Dikatakan Rapino, PT KAI heran dengan sikap Pemko Medan tersebut. Karena itu, ke depan mereka akan kembali mempertanyakan sikap tegas dari Pemko Medan. “Pemko Medan sudah mengakui kalau Centre Point itu tidak memiliki IMB dan izin lainnya, tapi kok dibiarkan terus membangunan. Kalau dibiarkan begini, maka ke depan Kota Medan ini akan dikuasai mafia tanah. Kota Medan ini akan menjadi terancam,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya tetap ngotot untuk mempertahankan lahan di Jalan Jawa sebagai aset PT KAI. Pihaknya juga siap untuk melanjutkan proses hukum, setelah mediasi yang dilakukan di PN Medan kemarin gagal menghasilkan kesepakatan. “Kita kan sudah mendaftarkan gugatan, maka proses hukum akan terus berjalan, karena mediasi kemarin gagal,” katanya.
Dipaparkannya, pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pengembang Centre Point itu memang sudah tidak bisa diajak bicara. Mereka (PT ACK,Red) tetap ngotot bahwa lahan itu sebagai miliknya. “Padahal, niat kita untuk menghadiri mediasi itu adalah untuk mencari solusi, tapi mereka (ACK,Red) dengan emosi mengaku ngotot itu miliknya. Kita pun terpaksa menunggu putusan atas gugatan itu,” jelasnya.
Pantauan Sumut Pos, status stanvas yang dikeluarkan Pemko Medan memang hanya pernyataan semata, sebab di lapangan masih ditemukan pembangunan yang terus berlangsung. Bahkan, Humas PT ACK, Budi Darma sebelumnya mengaku tidak tahu menahu dengan surat stanvas yang dikeluarkan Pemko Medan. Kadis TRTB Medan sebelumnya juga mengatakan telah menempatkan petugas di lapangan guna melakukan pengawasan, tapi kenyataannya tidak ada. (dek)