MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan di komplek Centre Point yang dikelola PT Agra Citra Karisma (ACK) apabila belum memiliki sertifikat hak atas lahan yang ada di Jalan Jawa.
Artinya, PT ACK sampai kapanpun tidak akan memiliki surat izin membangun bangunan (SIMB) dan sertfikat atas lahan yang sampai saat ini sedang dibangun Centre Pointn
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Wali Kota, Dzulmi Eldin seusai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Grand Aston, Kamis (5/9).
Dikatakannya sampai saat ini instansi yang dipimpinnya kini masih menunggu keputusan hukum yang sah atau sertifikat yang bisa dijadikan pegangan untuk mengeluarkan SIMB.
“Pemko Medan akan mengurus izin apabila PT, ACK sudah memiliki sertifikat,” kata Eldin singkat. Sebelumnya salah seorang pejabat di lingkungan Badan Petanahan Nasional (BPN) Medan tidak akan mengeluarkan sertifikat atas tanah yang berada di Jalan Jawa sampai PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pengguna menghapuskan tanah di Jalan Jawa sebagai aset milik kereta api.
Keputusan ini berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 96/PMK/2007 lampiran IV ayat. “BPN Medan memilih untuk mengikuti aturan dari Menteri Keuangan,” akunya.
Namun, yang menjadi pertanyaan saat ini apakah Pemko Medan berani untuk merubuhkan bangunan megah yang diberi nama Center Poin karena berdiri di atas lahan milik PT KAI dan mendirikan bangunan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB)?
Pantauan Sumut Pos di lokasi saaat ini masih terlihat jelas bangunan tersebut masih dalam tahapan pengerjaan. Sejumlah alat berat dan pekerja terlihat serius ingin menyelesaikan bangunan Centre Point (dik)
Berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung yang memenangkan PT ACK atas lahan Jalan Jawa Medan yang menjadi persengketaan dengan PT KAI lantas tak membuat pihak PT KAI pasrah, mereka masih akan mengandalkan Peninjauan Kembali (PK).
Ditemui saat remu pers mengenai sarana baru PT Raillink di Medan, Ignasius Jonan selaku Direktur Utama PT KAI melalui kepala humasnya, Sugeng Priyono mengatakan bahwa pihaknya masih mengupayakan jalur hukum melalui PK atas sengketa ini. Karena, bangunan yang notabenenya cacat hukum sebab tak memiliki IMB tersebut jelas membuat putusan-putusan yang dimenangkan PT ACK dapat digugat.
Kepada aparat penegak hukum dan dengan pemerintah, Sugeng mengharapkan kerja samanya untuk melakukan koordinasi dalam mengusut kasus sengketa lahan tersebut. Soalnya, tidak adanya jaminan keadilan hukum ini pun dikhawatirkan bisa berdampak sangat luas. Sebab menurutnya, tidak sedikit persoalan sengketa lahan yang pada akhirnya dimenangkan mafia peradilan.
“Kami akan terus pertahankan dan kami meminta bantuan pihak aparat hukum dan pemerintahan dapat bekerjasama untuk ikut menyelesaikan kasus lahan seluas 74 ribu meter persegi ini,”jelasnya, Kamis (5/9).
Dia juga menyayangkan terhadap sikap pihak Pemko yang hingga saat ini belum mempunyai inisiatif untuk membongkar bangunan tanpa izin. Sugeng pun tak mau menduga-duga. Dijelaskannya, bahwa pihak pusat tetap akan mengambil haknya melalui jalur hukum supaya terang siapa sebenarnya yang tidak benar dalam hal ini. Selain itu yang dapat dilakukan pihak PT KAI adalah terus memberika himbauan kepada masyarakat bahwa hal ini tidak memiliki keadilan.
Selain itu, Sugeng berharap bahwa kasus ini dapat dilirik oleh pihak KPK, sebab pada kasus ini terdapat kerugian negara melalui Menteri Keuangan sebagai pemilik aset lahan tersebut, “Kami himbau supaya pihak KPK melirik kasus ini, sebab ada kerugian negara triliunan rupiah. Ini kasus besar, jangan pemilik modal seenaknya menguasai lahan-lahan pemerintahan dengan menyuap atau membayar pihak-pihak tertentu,”ujarnya. (mag-9)
MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan di komplek Centre Point yang dikelola PT Agra Citra Karisma (ACK) apabila belum memiliki sertifikat hak atas lahan yang ada di Jalan Jawa.
Artinya, PT ACK sampai kapanpun tidak akan memiliki surat izin membangun bangunan (SIMB) dan sertfikat atas lahan yang sampai saat ini sedang dibangun Centre Pointn
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Wali Kota, Dzulmi Eldin seusai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Grand Aston, Kamis (5/9).
Dikatakannya sampai saat ini instansi yang dipimpinnya kini masih menunggu keputusan hukum yang sah atau sertifikat yang bisa dijadikan pegangan untuk mengeluarkan SIMB.
“Pemko Medan akan mengurus izin apabila PT, ACK sudah memiliki sertifikat,” kata Eldin singkat. Sebelumnya salah seorang pejabat di lingkungan Badan Petanahan Nasional (BPN) Medan tidak akan mengeluarkan sertifikat atas tanah yang berada di Jalan Jawa sampai PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pengguna menghapuskan tanah di Jalan Jawa sebagai aset milik kereta api.
Keputusan ini berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 96/PMK/2007 lampiran IV ayat. “BPN Medan memilih untuk mengikuti aturan dari Menteri Keuangan,” akunya.
Namun, yang menjadi pertanyaan saat ini apakah Pemko Medan berani untuk merubuhkan bangunan megah yang diberi nama Center Poin karena berdiri di atas lahan milik PT KAI dan mendirikan bangunan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB)?
Pantauan Sumut Pos di lokasi saaat ini masih terlihat jelas bangunan tersebut masih dalam tahapan pengerjaan. Sejumlah alat berat dan pekerja terlihat serius ingin menyelesaikan bangunan Centre Point (dik)
Berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung yang memenangkan PT ACK atas lahan Jalan Jawa Medan yang menjadi persengketaan dengan PT KAI lantas tak membuat pihak PT KAI pasrah, mereka masih akan mengandalkan Peninjauan Kembali (PK).
Ditemui saat remu pers mengenai sarana baru PT Raillink di Medan, Ignasius Jonan selaku Direktur Utama PT KAI melalui kepala humasnya, Sugeng Priyono mengatakan bahwa pihaknya masih mengupayakan jalur hukum melalui PK atas sengketa ini. Karena, bangunan yang notabenenya cacat hukum sebab tak memiliki IMB tersebut jelas membuat putusan-putusan yang dimenangkan PT ACK dapat digugat.
Kepada aparat penegak hukum dan dengan pemerintah, Sugeng mengharapkan kerja samanya untuk melakukan koordinasi dalam mengusut kasus sengketa lahan tersebut. Soalnya, tidak adanya jaminan keadilan hukum ini pun dikhawatirkan bisa berdampak sangat luas. Sebab menurutnya, tidak sedikit persoalan sengketa lahan yang pada akhirnya dimenangkan mafia peradilan.
“Kami akan terus pertahankan dan kami meminta bantuan pihak aparat hukum dan pemerintahan dapat bekerjasama untuk ikut menyelesaikan kasus lahan seluas 74 ribu meter persegi ini,”jelasnya, Kamis (5/9).
Dia juga menyayangkan terhadap sikap pihak Pemko yang hingga saat ini belum mempunyai inisiatif untuk membongkar bangunan tanpa izin. Sugeng pun tak mau menduga-duga. Dijelaskannya, bahwa pihak pusat tetap akan mengambil haknya melalui jalur hukum supaya terang siapa sebenarnya yang tidak benar dalam hal ini. Selain itu yang dapat dilakukan pihak PT KAI adalah terus memberika himbauan kepada masyarakat bahwa hal ini tidak memiliki keadilan.
Selain itu, Sugeng berharap bahwa kasus ini dapat dilirik oleh pihak KPK, sebab pada kasus ini terdapat kerugian negara melalui Menteri Keuangan sebagai pemilik aset lahan tersebut, “Kami himbau supaya pihak KPK melirik kasus ini, sebab ada kerugian negara triliunan rupiah. Ini kasus besar, jangan pemilik modal seenaknya menguasai lahan-lahan pemerintahan dengan menyuap atau membayar pihak-pihak tertentu,”ujarnya. (mag-9)