SIMALUNGUN-
Sesuai jadwal dan surat panggilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, hari ini Jumat (6/9) mantan Bupati Simalungun periode 2000-2005, Ir Jhon Hugo Silalahi akan diperiksa.
Hal itu disampaikan Kajari Simalungun Polin O Sitanggang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Edmon Purba. Dalam penjlasannya, Edmond mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang kerjanya.
Pemeriksaan Jhon Hugo, terang Edmon, terkait kasus PPH21 Tahun Anggaran 2001-2002. Dalam kasus itu, mantan Bupati Simalungun itu berstatus saksi atas tersangka mantan Ketua DPRD Simalungun Syahmidun Saragih yang ditetapkan pada April lalu.
Mengenai pemeriksaan nantinya, Edmon mengaku akan mengajukan pertanyaan tupoksinya dalam dugaan skandal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan secara massal itu. ”Kita akan periksa dia (Jhon Hugo),” ujar Edmon.
Masih kata Edmon, Jhon Hugo dipanggil secara resmi oleh Kejari Simalungun berdasarkan surat panggilan Nomor : SP-97/N.2.24/Fd.1/08/2013, perihal memberkan kesaksian atas digaan Tipikor PPH21.
Selain diminta datang, Jhon Hugo juga diminta membawa seluruh berkas atau surat-surat yang berkaitan dengan kasus tersebut. Untuk lamanya waktu pemeriksaan, Edmon mengatakan, belum dapat memastikannya.
Ditanya mengenai apakah mantan Bupati Simalungun itu juga terlibat dalam kasus tersebut dan apakah ada tersangka lannya, Edmon menegaskan, semua itu masih berpeluang untuk terjadi. ”Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat bisa jadi tersangka. Kita lihat saja nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari Simalungun telah menetapkan mantan Ketua DPRD Simalungun Syahmidun Saragih sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PPH 21 APBD Simalungun tahun anggaran 2001 dan 2002. (smg)