26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dahlan Iskan Tegaskan Tenaga Kerja BUMN Taat Aturan Kemenaker

 TAAT ATURAN: Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menakertrans Muhaimin Iskandar saat rapat kerja dengan Komisi IX membahas tenaga kerja outsourcing. (Foto: Sari Hardiyanto/medcen)

TAAT ATURAN: Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menakertrans Muhaimin Iskandar saat rapat kerja dengan Komisi IX membahas tenaga kerja outsourcing. (Foto: Sari Hardiyanto/medcen)

JAKARTA – Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan bahwa penetapan kebijakan tenaga kerja yang diterapkan dalam seluruh BUMN, berdasarkan pada aturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Termasuk di dalamnya pengaturan tenaga outsourcing (alih daya).

Dirinya menepis tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan di dalam persoalan ketenagakerjaan, BUMN-BUMN hanya tunduk kepada Direksi atau Menteri BUMN.

“Policy (kebijakan BUMN-red) jelas, soal ketenagakerjaan (diatur) seperti yang ada dalam aturan Kementerian Tenaga Kerja. Tidak betul dalam ketenagakerjaan di BUMN-BUMN hanya tunduk pada Menteri BUMN,” ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (9/9).

Raker Komisi IX ini berlangsung dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Turut hadir, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta sejumlah petinggi BUMN lainnya. Raker itu memfokuskan diri pada isu ketenagakerjaan khususnya soal outsourcing di BUMN, serta aturan kepada para outsourcing tersebut.

Dahlan pun menambahkan apabila terjadi pelanggaran, kebijakan yang diambil BUMN pun pasti sudah sesuai dengan aturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). (sar/kl)

 TAAT ATURAN: Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menakertrans Muhaimin Iskandar saat rapat kerja dengan Komisi IX membahas tenaga kerja outsourcing. (Foto: Sari Hardiyanto/medcen)

TAAT ATURAN: Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menakertrans Muhaimin Iskandar saat rapat kerja dengan Komisi IX membahas tenaga kerja outsourcing. (Foto: Sari Hardiyanto/medcen)

JAKARTA – Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan bahwa penetapan kebijakan tenaga kerja yang diterapkan dalam seluruh BUMN, berdasarkan pada aturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Termasuk di dalamnya pengaturan tenaga outsourcing (alih daya).

Dirinya menepis tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan di dalam persoalan ketenagakerjaan, BUMN-BUMN hanya tunduk kepada Direksi atau Menteri BUMN.

“Policy (kebijakan BUMN-red) jelas, soal ketenagakerjaan (diatur) seperti yang ada dalam aturan Kementerian Tenaga Kerja. Tidak betul dalam ketenagakerjaan di BUMN-BUMN hanya tunduk pada Menteri BUMN,” ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (9/9).

Raker Komisi IX ini berlangsung dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Turut hadir, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta sejumlah petinggi BUMN lainnya. Raker itu memfokuskan diri pada isu ketenagakerjaan khususnya soal outsourcing di BUMN, serta aturan kepada para outsourcing tersebut.

Dahlan pun menambahkan apabila terjadi pelanggaran, kebijakan yang diambil BUMN pun pasti sudah sesuai dengan aturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). (sar/kl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/