JAKARTA – Selesai sudah babak persidangan kasus korupsi Wali Kota Tomohon Jefferson Rumanjar. Kemarin (10/5), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, kepala daerah yang sudah dinonaktifkan itu terbukti bersalah dan dihukum sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, atas perbuatannya yang menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi, Ketua Majelis Hakim Jupriadi juga meminta Jafferson mengembalikan dana pengganti kerugian negara sebesar Rp31 milar. Apabila dirinya tidak bisa menyanggupinya, Jefferson dihukum dua tahun penjara. Dia juga didenda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Jupriadi saat membacakan putusannya. Jefferson tampak tenang saat majelis hakim memutuskan dirinya bersalah.
Majelis hakim menerangkan, dalam persidangan terbukti bahwa Jefferson melakukan korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dibuktikab bahwa terdakwa telah melakukan penarikan uang kas daerah sebesar Rp30,3 miliar tanpa ada tanda bukti yang sah. Rinciannya, pada 2006 dia menarik Rp 7 miliar, 11 miliar pada 2007 sedangkan pada 2008 Jefferson menarik uang sebesar Rp 12 miliar. Uang tersebut diambil dari beberapa rekening daerah. Diantaranya adalah rekening pendapatan asli daerah, badan umum daerah, dana alokasi umum, dan dana bagi hasil.
Karena perbuatannya itu, Jefferson dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntutnya dengan 13 tahun penjara dan harus memgembalikan dana pengganti sebesar Rp33,7 miliar. Disamping itu, JPU juga meminta agar hakim mendenda politikus Partai Golkar itu Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Setalah mendengarkan putusan, pihak Jefferson mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. (kuh/jpnn)