25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Massa IPK Nyaris Lempari Karyawan PT KAI

MEDAN-Ratusan Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, nyaris terlibat bentrok dengan massa IPK (Ikatan Pemuda Karya) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9).

Bentrokan itu berawal ketika massa PT KAI menyatakan bahwa majelis hakim telah disuap oknum mafia tanah di Sumut untuk memenangkan PT ACK (Agra Citra Kharisma) terhadap lahan Jalan Jawa. Tidak senang dengan aksi karyawan PT KAI, ratusan massa IPK langsung melempari mereka dengan botol air mineral.

Pantauan Sumut Pos, massa PT KAI seketika tersulut dengan ulah ormas berpakaian loreng biru itu. Mereka pun berusaha membalas aksi massa IPK. Kemudian, massa IPK tak tinggal diam, mereka kembali membalas aksi karyawan PT KAI. Melihat kedua kubu saling serang, ratusan personel dari Polresta Medan dan Polsuska berusaha menenangkan kericuhan itu. Polisi sempat kewalahan, sebab kedua kubu tetap terlibat saling lempar dan dorong-dorongan.

Dihadang oleh kepolisian, ratusan massa PT ACK yang telah menduduki PN Medan sejak pagi langsung mundur ke Lapangan Benteng Medan. Bahkan polisi sempat mengejar seorang massa yang menyulut kericuhan itu. Kericuhan berhasil diredam karena petugas kepolisian langsung bertindak cepat memisahkan kedua kubu. Ormas IPK yang mendukung PT ACK itupun akhirnya mundur dan membubarkan diri. Sebelumnya, baik massa IPK dan PT KAI sempat saling ejek saat menyampaikan orasinya. “Hidup PT Kereta Api…!!!,” teriak massa PT KAI. Namun seruan itu dibalas massa IPK. Hidup IPK…!!!.

Unjukrasa yang di lakukan Karyawan PT KAI merupakan aksi lanjutan menentang eksekusi terhadap Jalan Jawa yang menjadi sengketa. Pihak PT KAI menyatakan lahan seluas 35.955 meter persegi yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura Kelurahan Gang Buntu Kota Medan itu merupakan aset pemerintah yang sebelumnya dikelola PT KAI. Eksekusi lahan yang diklaim milik PT ACK itu telah beberapa kali ditunda. Rencana eksekusi lahan merupakan tindak lanjut dari putusan MA MA RI Nomor 1040 K/PDT/2012 tertanggal 05 November 2012  yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).

PT ACK masih menguasai lahan sengketa itu setelah mendapatkannya dari Pemko Medan beberapa tahun lalu. Bahkan diatas lahan itu sudah berdiri Kompleks Medan Center Point, ruko-ruko, Hotel Karibia, RS Murni Teguh Memorial Hospital. Pihak PT KAI telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA itu. Para pekerja kereta api yakin lahan itu merupakan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991.

Terpisah, sidang gugatan perlawanan yang dilakukan oleh PT KAI kepada PT ACK, masih bergulir di persidangan. “Tadi sidangnya mendengarkan jawaban dari PT ACK dan BPN Medan. Sedangkan dari Pemko Medan tadi perwakilan mereka tidak hadir. Jadi sidangnya dilanjutkan lagi tanggal 10 Oktober 2013, itu agendanya jawaban dari Pemko,” beber Syafitri. (far)

MEDAN-Ratusan Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, nyaris terlibat bentrok dengan massa IPK (Ikatan Pemuda Karya) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9).

Bentrokan itu berawal ketika massa PT KAI menyatakan bahwa majelis hakim telah disuap oknum mafia tanah di Sumut untuk memenangkan PT ACK (Agra Citra Kharisma) terhadap lahan Jalan Jawa. Tidak senang dengan aksi karyawan PT KAI, ratusan massa IPK langsung melempari mereka dengan botol air mineral.

Pantauan Sumut Pos, massa PT KAI seketika tersulut dengan ulah ormas berpakaian loreng biru itu. Mereka pun berusaha membalas aksi massa IPK. Kemudian, massa IPK tak tinggal diam, mereka kembali membalas aksi karyawan PT KAI. Melihat kedua kubu saling serang, ratusan personel dari Polresta Medan dan Polsuska berusaha menenangkan kericuhan itu. Polisi sempat kewalahan, sebab kedua kubu tetap terlibat saling lempar dan dorong-dorongan.

Dihadang oleh kepolisian, ratusan massa PT ACK yang telah menduduki PN Medan sejak pagi langsung mundur ke Lapangan Benteng Medan. Bahkan polisi sempat mengejar seorang massa yang menyulut kericuhan itu. Kericuhan berhasil diredam karena petugas kepolisian langsung bertindak cepat memisahkan kedua kubu. Ormas IPK yang mendukung PT ACK itupun akhirnya mundur dan membubarkan diri. Sebelumnya, baik massa IPK dan PT KAI sempat saling ejek saat menyampaikan orasinya. “Hidup PT Kereta Api…!!!,” teriak massa PT KAI. Namun seruan itu dibalas massa IPK. Hidup IPK…!!!.

Unjukrasa yang di lakukan Karyawan PT KAI merupakan aksi lanjutan menentang eksekusi terhadap Jalan Jawa yang menjadi sengketa. Pihak PT KAI menyatakan lahan seluas 35.955 meter persegi yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura Kelurahan Gang Buntu Kota Medan itu merupakan aset pemerintah yang sebelumnya dikelola PT KAI. Eksekusi lahan yang diklaim milik PT ACK itu telah beberapa kali ditunda. Rencana eksekusi lahan merupakan tindak lanjut dari putusan MA MA RI Nomor 1040 K/PDT/2012 tertanggal 05 November 2012  yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).

PT ACK masih menguasai lahan sengketa itu setelah mendapatkannya dari Pemko Medan beberapa tahun lalu. Bahkan diatas lahan itu sudah berdiri Kompleks Medan Center Point, ruko-ruko, Hotel Karibia, RS Murni Teguh Memorial Hospital. Pihak PT KAI telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA itu. Para pekerja kereta api yakin lahan itu merupakan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991.

Terpisah, sidang gugatan perlawanan yang dilakukan oleh PT KAI kepada PT ACK, masih bergulir di persidangan. “Tadi sidangnya mendengarkan jawaban dari PT ACK dan BPN Medan. Sedangkan dari Pemko Medan tadi perwakilan mereka tidak hadir. Jadi sidangnya dilanjutkan lagi tanggal 10 Oktober 2013, itu agendanya jawaban dari Pemko,” beber Syafitri. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/