26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPUM Klaim Rugi Rp800 Juta

 

MEDAN-Tumpang tindih trayek antara Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) 07 dengan 113 Rahayu Medan Ceria (RMC) menyebabkan kerugian sampai saat ini mencapai Rp800 juta. Hal ini diungkapkan Ketua I, KPUM Drs Jabmar Siburian MM ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/9). Disebutkannya, gejolak ini sudah berlangsung selama 20 hari lebih atau hampir satu bulan lamanya. Dengan mogoknya para sopir mencari penumpang, maka KPUM merugi hingga Rp1,5-2 juta perharinya. Jumlah itu didapat KPUM dari tiket karcis iuran setiap harinya yang dibayarkan para sopir kepada petugas KPUM.

Kerugian lain, kata Jabmar, adalah berkurangnya pendapatan supir. Setidaknya penghasilan sopir berkisar diangka Rp100 ribu setiap hari. Selain itu, kerugian juga dialami para pemilik dari angkutan itu sendiri, setoran supir kepada pemilik angkutan berjumlah mulai dari Rp60-70 ribu.

Dia memaparkan, jumlah plafon KPUM 07 sebanyak 120 unit, namun tidak seluruhnya beroperasi setiap hari. “Kejadian ini sudah terjadi hampir satu bulan, setelah dihitung total kerugian dari sopir, pemilik angkutan dan KPUM mencapai Rp800 juta.”

Apabila Dinas Perhubungan (Dishub) Medan tidak membatalkan revisi trayek RMC 113, maka akan lebih banyak lagi kerugian materi yang dialami. Dijelaskannya, Dishub Medan tidak melakukan revisi trayek, melainkan duplikasi trayek. “RMC 113 menimpa trayek KPUM 07 sejauh 10 kilometer, itu bukan revisi melainkan duplikasi,” paparnya.

Keputusan akhir revisi trayek ada ditangan Dishub Medan. Seharusnya Dishub juga melakukan kroscek ulang sebelum melakukan revisi trayek. Kalau memang tidak memungkinkan bisa saja itu dibatalkan. Maka dari itu, KPUM  mencurigai telah terjadi sesuatu antara RMC 113 dengan Dishub Medan. “Ada apa dengan Dishub Medan,” tanyanya.

Dihubungi terpisah, Direksi RMC 113, Mont Gomery membantah tuduhan yang dilayangkan KPUM kepadanya. “Tidak mungkin ruginya mencapai Rp800 juta, saya sudah lama berkecimpung di dunia seperti ini,” bantah Gomery.

KPUM, Kata Gomery, tidak memiliki alasan yang jelas dan dasar ketika mengatakan kerugian yang dialaminya. Kalau cuma menyebutkan rugi, semua orang pun bisa. “Bohong yang diucapkanya itu,”imbuhnya.

Gomey yang juga ketua organisasi angkutan darat (Organda) Kota Medan mengakui plafon yang dimiliki RMC 113 ditrayek baru yakni 80 unit. Namun begitu pun, yang beroperasi setiap harinya hanya berkisar 20 unit.

Disinggung apakah dirinya telah memberikan sesuatu kepada Dishub Medan untuk memuluskan revisi trayek. Gomery cepat-cepat membantah hal itu. “Siapa yang bilang, tidak benar itu.” bantahnya.

Dia menyebutkan angkutan KPUM 11 dengan RMC 42 trayeknya bersamaan sejauh 20 kilometer mulai dari Rumah Sakit Haji Adam Malik Padang Bulan hingga Universitas Negeri Medan (Unimed), dan  tidak pernah terjadi keributan seperti ini. “Saya mencurigai ada orang yang tidak bertanggung jawab mencari kesempatan dari permasalahan ini,” jelasnya.

Sementara itu Kadishub Medan, Renward Parapat mengakui pihaknya melakukan revisi sejumlah trayek angkutan umum di Kota Medan atas dasar permohonan dan usulan pimpinan masing-masing perusahaan atau badan usaha pengangkutan yang ada di Kota Medan.

“Revisi trayek ini bukan kemauan kami, tapi usulan masing-masing perusahaan angkutan. Bahkan saat itu KPUM yang paling ngotot minta direvisi, tapi kok sekarang setelah SK-nya di teken Plt Wali Kota Medan malah minta dibatalkan. Kita sangat menyayangkan sikap KPUM ini,” ujarnya

Proses pembahasan revisi trayek tersebut, jelas Renward, sangat panjang dan selalu melibatkan pimpinan masing-masing perusahaan angkutan umum yang ada di Kota Medan. Saat finalisasi revisi trayek tersebut, semua pimpinan perusahan angkutan termasuk pengurus KPUM menyatakan setuju.

“Revisi trayek RMC 113 memang menimbulkan persinggungan dengan trayek KPUM 07 di Jalan AR Hakim, tapi dulu saat pembahasan ini tidak dipersoalakan, kenapa sekarang jadi masalah. Sebenarnya dari awal saya sudah minta supaya benar-benar dipertimbangkan usulan revisi trayek ini,” ucapnya.

Renward menegaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta mengambalikan trayek RMC 113 yang telah direvisi ke posisi semula, sebagaimana permintaan KPUM. Sebab, revisi trayek bukan hanya dilakukan kepada RMC 113, tapi trayek angkutan lain juga banyak yang direvisi.

“Saya tidak bisa begitu saja mengembalikan trayek RMC 113 ini ke posisi semula. Kalau itu kita lakukan maka angkutan lain bisa menuntut hal yang sama. Apalagi SK-nya juga sudah diteken Plt Wali Kota Medan, jadi perlu berkoordinasi dengan pimpinan,” bebernya.

Namun demikian, Renward berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan KPUM dan rekomendasi Komisi D DPRD Medan untuk mengembalikan trayek RMC 113 ke posisi semula, dengan berkoordinasi dengan forum lalu lintas Kota Medan dan Sekda Kota Medan.

“Paling lambat hari Selasa (1/10) mendatang kita akan rapat dengan forum lalu lintas di Kota Medan untuk membahas masalah ini. Dalam rapat nanti, pihak perusahaan angkutan umum tidak perlu kita ikutkan lagi,” tandasnya (dik)

 

MEDAN-Tumpang tindih trayek antara Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) 07 dengan 113 Rahayu Medan Ceria (RMC) menyebabkan kerugian sampai saat ini mencapai Rp800 juta. Hal ini diungkapkan Ketua I, KPUM Drs Jabmar Siburian MM ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/9). Disebutkannya, gejolak ini sudah berlangsung selama 20 hari lebih atau hampir satu bulan lamanya. Dengan mogoknya para sopir mencari penumpang, maka KPUM merugi hingga Rp1,5-2 juta perharinya. Jumlah itu didapat KPUM dari tiket karcis iuran setiap harinya yang dibayarkan para sopir kepada petugas KPUM.

Kerugian lain, kata Jabmar, adalah berkurangnya pendapatan supir. Setidaknya penghasilan sopir berkisar diangka Rp100 ribu setiap hari. Selain itu, kerugian juga dialami para pemilik dari angkutan itu sendiri, setoran supir kepada pemilik angkutan berjumlah mulai dari Rp60-70 ribu.

Dia memaparkan, jumlah plafon KPUM 07 sebanyak 120 unit, namun tidak seluruhnya beroperasi setiap hari. “Kejadian ini sudah terjadi hampir satu bulan, setelah dihitung total kerugian dari sopir, pemilik angkutan dan KPUM mencapai Rp800 juta.”

Apabila Dinas Perhubungan (Dishub) Medan tidak membatalkan revisi trayek RMC 113, maka akan lebih banyak lagi kerugian materi yang dialami. Dijelaskannya, Dishub Medan tidak melakukan revisi trayek, melainkan duplikasi trayek. “RMC 113 menimpa trayek KPUM 07 sejauh 10 kilometer, itu bukan revisi melainkan duplikasi,” paparnya.

Keputusan akhir revisi trayek ada ditangan Dishub Medan. Seharusnya Dishub juga melakukan kroscek ulang sebelum melakukan revisi trayek. Kalau memang tidak memungkinkan bisa saja itu dibatalkan. Maka dari itu, KPUM  mencurigai telah terjadi sesuatu antara RMC 113 dengan Dishub Medan. “Ada apa dengan Dishub Medan,” tanyanya.

Dihubungi terpisah, Direksi RMC 113, Mont Gomery membantah tuduhan yang dilayangkan KPUM kepadanya. “Tidak mungkin ruginya mencapai Rp800 juta, saya sudah lama berkecimpung di dunia seperti ini,” bantah Gomery.

KPUM, Kata Gomery, tidak memiliki alasan yang jelas dan dasar ketika mengatakan kerugian yang dialaminya. Kalau cuma menyebutkan rugi, semua orang pun bisa. “Bohong yang diucapkanya itu,”imbuhnya.

Gomey yang juga ketua organisasi angkutan darat (Organda) Kota Medan mengakui plafon yang dimiliki RMC 113 ditrayek baru yakni 80 unit. Namun begitu pun, yang beroperasi setiap harinya hanya berkisar 20 unit.

Disinggung apakah dirinya telah memberikan sesuatu kepada Dishub Medan untuk memuluskan revisi trayek. Gomery cepat-cepat membantah hal itu. “Siapa yang bilang, tidak benar itu.” bantahnya.

Dia menyebutkan angkutan KPUM 11 dengan RMC 42 trayeknya bersamaan sejauh 20 kilometer mulai dari Rumah Sakit Haji Adam Malik Padang Bulan hingga Universitas Negeri Medan (Unimed), dan  tidak pernah terjadi keributan seperti ini. “Saya mencurigai ada orang yang tidak bertanggung jawab mencari kesempatan dari permasalahan ini,” jelasnya.

Sementara itu Kadishub Medan, Renward Parapat mengakui pihaknya melakukan revisi sejumlah trayek angkutan umum di Kota Medan atas dasar permohonan dan usulan pimpinan masing-masing perusahaan atau badan usaha pengangkutan yang ada di Kota Medan.

“Revisi trayek ini bukan kemauan kami, tapi usulan masing-masing perusahaan angkutan. Bahkan saat itu KPUM yang paling ngotot minta direvisi, tapi kok sekarang setelah SK-nya di teken Plt Wali Kota Medan malah minta dibatalkan. Kita sangat menyayangkan sikap KPUM ini,” ujarnya

Proses pembahasan revisi trayek tersebut, jelas Renward, sangat panjang dan selalu melibatkan pimpinan masing-masing perusahaan angkutan umum yang ada di Kota Medan. Saat finalisasi revisi trayek tersebut, semua pimpinan perusahan angkutan termasuk pengurus KPUM menyatakan setuju.

“Revisi trayek RMC 113 memang menimbulkan persinggungan dengan trayek KPUM 07 di Jalan AR Hakim, tapi dulu saat pembahasan ini tidak dipersoalakan, kenapa sekarang jadi masalah. Sebenarnya dari awal saya sudah minta supaya benar-benar dipertimbangkan usulan revisi trayek ini,” ucapnya.

Renward menegaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta mengambalikan trayek RMC 113 yang telah direvisi ke posisi semula, sebagaimana permintaan KPUM. Sebab, revisi trayek bukan hanya dilakukan kepada RMC 113, tapi trayek angkutan lain juga banyak yang direvisi.

“Saya tidak bisa begitu saja mengembalikan trayek RMC 113 ini ke posisi semula. Kalau itu kita lakukan maka angkutan lain bisa menuntut hal yang sama. Apalagi SK-nya juga sudah diteken Plt Wali Kota Medan, jadi perlu berkoordinasi dengan pimpinan,” bebernya.

Namun demikian, Renward berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan KPUM dan rekomendasi Komisi D DPRD Medan untuk mengembalikan trayek RMC 113 ke posisi semula, dengan berkoordinasi dengan forum lalu lintas Kota Medan dan Sekda Kota Medan.

“Paling lambat hari Selasa (1/10) mendatang kita akan rapat dengan forum lalu lintas di Kota Medan untuk membahas masalah ini. Dalam rapat nanti, pihak perusahaan angkutan umum tidak perlu kita ikutkan lagi,” tandasnya (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/