27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Kejagung Sita Dokumen

Dugaan Korupsi Dana Rp80 Miliar di Pemkab Batubara

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana kas daerah Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Rabu (11/5) korps Adhiyaksa itu menyita sejumlah dokumen penting dari kantor kedua tersangka.

“Jaksa penyidik lagi melakukan penggeledahan kantor dua tersangka itu. Kita menyita dokumen penting yang ada di situ,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).

Selain melakukan penyitaan, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Bank Sumut. Sedangkan di Kejagung, dilakukan pemeriksaan salah satu tersangka, Fadil Kurniawan dan seorang pejabat Bank Mega. “Fadil Kurniawan tadi diperiksa dan saksi Tety Puspitawati dari Bank Mega. Hari ini diperiksa,” tuturnya.
Noor menambahkan, Kamis (12/5), tim jaksa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Batubara. Hasil pemeriksaan seluruh saksi nantinya akan ditelaah oleh penyidik. “Besok dilanjutkan dengan memeriksa beberapa pejabat Pemkab. Ya atasan, ya bawahan, ya selevel itu diperiksa. Nanti kalau sudah akan kami telaah untuk dilihat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Harry Basuki masih berstatus sebagai saksi. Kejaksaan masih terus mengembangkan penyidikan perkara ini. “(Kepala Cabang Bank Mega) Belum tersangka, masih saksi,” kata Noor Rachmad. Dalam menetapkan seorang tersangka, menurut Noor, penyidik memerlukan fakta hukum yang cukup. Selain itu, juga harus ada keyakinan penyidik bahwa seseorang tersebut memang terlibat dalam suatu perkara.

Kejagung telah menahan dua tersangka dalam kasus ini sejak 7 Mei. Dua tersangka tersebut yakni Yos Rauke merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Batubara dan Fadil Kurniawan merupakan Bendahara Umum Daerah.

Kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara Rp80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal September 2010, saat kedua tersangka memindahkan dana kas daerah tersebut dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, yaitu pada tanggal 15 September 2010 sebanyak Rp20 miliar, tanggal 15 Oktober 2010 sebesar Rp10 miliar, tanggal 9 November 2010 sebesar Rp5 miliar, tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp15 miliar, dan tanggal 11 April 2011 sebesar Rp30 miliar. Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB.(rud/bbs/jpnn)
, untuk diinvestasikan. (rud/net/jpnn)

Dugaan Korupsi Dana Rp80 Miliar di Pemkab Batubara

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana kas daerah Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Rabu (11/5) korps Adhiyaksa itu menyita sejumlah dokumen penting dari kantor kedua tersangka.

“Jaksa penyidik lagi melakukan penggeledahan kantor dua tersangka itu. Kita menyita dokumen penting yang ada di situ,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).

Selain melakukan penyitaan, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Bank Sumut. Sedangkan di Kejagung, dilakukan pemeriksaan salah satu tersangka, Fadil Kurniawan dan seorang pejabat Bank Mega. “Fadil Kurniawan tadi diperiksa dan saksi Tety Puspitawati dari Bank Mega. Hari ini diperiksa,” tuturnya.
Noor menambahkan, Kamis (12/5), tim jaksa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Batubara. Hasil pemeriksaan seluruh saksi nantinya akan ditelaah oleh penyidik. “Besok dilanjutkan dengan memeriksa beberapa pejabat Pemkab. Ya atasan, ya bawahan, ya selevel itu diperiksa. Nanti kalau sudah akan kami telaah untuk dilihat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Harry Basuki masih berstatus sebagai saksi. Kejaksaan masih terus mengembangkan penyidikan perkara ini. “(Kepala Cabang Bank Mega) Belum tersangka, masih saksi,” kata Noor Rachmad. Dalam menetapkan seorang tersangka, menurut Noor, penyidik memerlukan fakta hukum yang cukup. Selain itu, juga harus ada keyakinan penyidik bahwa seseorang tersebut memang terlibat dalam suatu perkara.

Kejagung telah menahan dua tersangka dalam kasus ini sejak 7 Mei. Dua tersangka tersebut yakni Yos Rauke merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Batubara dan Fadil Kurniawan merupakan Bendahara Umum Daerah.

Kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara Rp80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal September 2010, saat kedua tersangka memindahkan dana kas daerah tersebut dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, yaitu pada tanggal 15 September 2010 sebanyak Rp20 miliar, tanggal 15 Oktober 2010 sebesar Rp10 miliar, tanggal 9 November 2010 sebesar Rp5 miliar, tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp15 miliar, dan tanggal 11 April 2011 sebesar Rp30 miliar. Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB.(rud/bbs/jpnn)
, untuk diinvestasikan. (rud/net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/