26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dalami Kasus Akil, KPK Turun ke Daerah

FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Minggu (6/10/2013) usai menjalani pemeriksaan BNN.
FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Minggu (6/10/2013) usai menjalani pemeriksaan BNN.

SUMUTPOS.CO-Pihak-pihak yang merasa pernah ‘cincai-cincai’ dengan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar pastinya saat ini dirundung kecemasan. Kasus yang semula perkara Gunung Mas, Kalsel, dan Lebak, Banten, ini, sudah mulai merembet ke daerah lain.

Ini menyusul temuan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana Rp100 miliar ke rekening Akil dari sejumlah calon kepala daerah dari kawasan luar Jawa. Dengan asumsi Akil pasang tarif kisaran Rp5 miliar per kasus, maka bakal banyak pihak yang terseret perkara panas ini.

Kemarin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan kantor Wali Kota Palembangn
Romi Herton. Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Bupati Empat Lawang, Sumsel.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan ada penggeledahan yang dilakukan KPK terkait penanganan perkara sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan Akil.

“Iya, terkait perkara atas tersangka AM (Akil Mochtar),” kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (29/10).

Hanya itu keterangan Johan. Johan belum bersedia menjelaskan secara detil perihal penggeledahan tersebut termasuk mengenai waktu dan lokasi penggeledahan.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan penerimaan hadiah, Akil disangka melanggar Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Lembaga antikorupsi itu juga menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, di hadapan ratusan penggiat antikorupsi dan wartawan yang memenuhi sebuah kafe di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, 6 Oktober 2013, kuasa hukum pasangan Sarimuda-Nelly dalam kasus sengketa Pilkada Kota Palembang yang ditangani MK,  yakni Irham Prabu Jaya, sudah membeber aroma permainan Akil.

Dia cerita, saat  proses persidangan masih berlangsung, tim kuasa hukum pihak yang bersengketa, diteleponi sejumlah pihak untuk diajak bertemu dengan hakim MK.

Saat proses nego, broker-broker itu tak mau menyebut nama hakim MK. “Katanya mau menyebut nama setelah deal. Begitu selesai (negonya, Red) kita akan ketemu di hotel, 8 miliar. Artinya, orang itu memang ada,” ujar Prabu saat itu.

Di acara itu, Taufik Basari, mantan pengacara penggugat hasil pilkada Samosir, yakni pasangan Ober Sihol Parulian – Tigor Simbolon, juga bersuara keras.

Dia menyebut, dari 20 perkara yang pernah ditangani, empat di antaranya dinilai janggal putusannya, karena berbau suap. Yakni pilkada Tulang Bawang, Yahukimo, Kuantansingingi, dan Samosir.

Mantan calon bupati Madina, Irwan H. Daulay, saat itu juga tak kalah keras. Dia mengungkit putusan sengketa pemilukada Madina, dan bahkan secara resmi sudah melaporkan kasus putusan MK ke KPK.

Sementara, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, ada orang-orang yang diduga sebagai perantara dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.

Bambang menganalogikan perantara itu seperti Ahmad Fathanah. Fathanah yang dimaksud adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Ia adalah perantara antara PT Indoguna Utama, perusahaan importir daging dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

“Pak Akil penerima, ada pemberi. Nah ada tokoh yang semacam Fathanah,” kata Bambang di KPK, Jakarta, Selasa (29/10).

Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihal lain yang dimaksud. Namun, KPK menempatkannya sebagai penerima. “Kita tempatkan dia sebagai penerima juga,” katanya.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Akil dalam perkara dugaan penerimaan hadiah. Selain itu, KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. (sam/gil/jpnn)

FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Minggu (6/10/2013) usai menjalani pemeriksaan BNN.
FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Minggu (6/10/2013) usai menjalani pemeriksaan BNN.

SUMUTPOS.CO-Pihak-pihak yang merasa pernah ‘cincai-cincai’ dengan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar pastinya saat ini dirundung kecemasan. Kasus yang semula perkara Gunung Mas, Kalsel, dan Lebak, Banten, ini, sudah mulai merembet ke daerah lain.

Ini menyusul temuan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana Rp100 miliar ke rekening Akil dari sejumlah calon kepala daerah dari kawasan luar Jawa. Dengan asumsi Akil pasang tarif kisaran Rp5 miliar per kasus, maka bakal banyak pihak yang terseret perkara panas ini.

Kemarin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan kantor Wali Kota Palembangn
Romi Herton. Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Bupati Empat Lawang, Sumsel.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan ada penggeledahan yang dilakukan KPK terkait penanganan perkara sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan Akil.

“Iya, terkait perkara atas tersangka AM (Akil Mochtar),” kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (29/10).

Hanya itu keterangan Johan. Johan belum bersedia menjelaskan secara detil perihal penggeledahan tersebut termasuk mengenai waktu dan lokasi penggeledahan.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan penerimaan hadiah, Akil disangka melanggar Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Lembaga antikorupsi itu juga menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, di hadapan ratusan penggiat antikorupsi dan wartawan yang memenuhi sebuah kafe di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, 6 Oktober 2013, kuasa hukum pasangan Sarimuda-Nelly dalam kasus sengketa Pilkada Kota Palembang yang ditangani MK,  yakni Irham Prabu Jaya, sudah membeber aroma permainan Akil.

Dia cerita, saat  proses persidangan masih berlangsung, tim kuasa hukum pihak yang bersengketa, diteleponi sejumlah pihak untuk diajak bertemu dengan hakim MK.

Saat proses nego, broker-broker itu tak mau menyebut nama hakim MK. “Katanya mau menyebut nama setelah deal. Begitu selesai (negonya, Red) kita akan ketemu di hotel, 8 miliar. Artinya, orang itu memang ada,” ujar Prabu saat itu.

Di acara itu, Taufik Basari, mantan pengacara penggugat hasil pilkada Samosir, yakni pasangan Ober Sihol Parulian – Tigor Simbolon, juga bersuara keras.

Dia menyebut, dari 20 perkara yang pernah ditangani, empat di antaranya dinilai janggal putusannya, karena berbau suap. Yakni pilkada Tulang Bawang, Yahukimo, Kuantansingingi, dan Samosir.

Mantan calon bupati Madina, Irwan H. Daulay, saat itu juga tak kalah keras. Dia mengungkit putusan sengketa pemilukada Madina, dan bahkan secara resmi sudah melaporkan kasus putusan MK ke KPK.

Sementara, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, ada orang-orang yang diduga sebagai perantara dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.

Bambang menganalogikan perantara itu seperti Ahmad Fathanah. Fathanah yang dimaksud adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Ia adalah perantara antara PT Indoguna Utama, perusahaan importir daging dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

“Pak Akil penerima, ada pemberi. Nah ada tokoh yang semacam Fathanah,” kata Bambang di KPK, Jakarta, Selasa (29/10).

Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihal lain yang dimaksud. Namun, KPK menempatkannya sebagai penerima. “Kita tempatkan dia sebagai penerima juga,” katanya.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Akil dalam perkara dugaan penerimaan hadiah. Selain itu, KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. (sam/gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/