MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 1.505.850 tahun 2014. Nilai ini lebih besar Rp200 ribu dari UMP 2013 yakni Rp1.305.000. Atau, naik sekitar 15,33 persen, tapi kurang sekitar 35 persen lagi dari tuntutan buruh yang menuntut kenaikan 50 persen.
Penetapan ini diteken Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam SK Nomor 188.44/811/KPTS/2013 tertanggal 1 November 2014. “Alhamdulillah bahwa UMP Sumut tahun 2014 sudah ditetapkan,” kata Gubsu Gatot Pujo Nugroho pada wartawan di Gubernuran Jalan Sudirman Medan, Jumat (1/11) malam.
Gubsu yang pada kesempatan itu didampingi Sekdaprovsu Nurdin Lubis, Kadis Tenaga Kerja Sumut Bukit Tambunan dan Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut Mukmin mengatakan, penetapan ini telah melalui proses panjang sebelum akhirnya disetujui bersama oleh pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Proses panjang itu antara lain survei kebutuhan hidup layak (KHL) Sumut terendah Rp1.265.412, ditambah faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi dan usaha-usaha marginal lainnya. “Maka didapatlah angka sebesar Rp 1.505.850 itu,” ujarnya.
Yang patut digarisbawahi, kata Gubsu, adalah bahwa diskusi perwakilan pengusaha, perwakilan buruh dan pemerintah berjalan lancar. Kemudian semua masukan serikat buruh diapresiasi di dewan pengupahan daerah (Depeda), yangn
kemudian pada akhirnya menyepakati UMP itu.
Kemudian yang perlu digarisbawahi juga, lanjutnya, bahwa capaian KHL Sumut 119 persen (pembulatan 118 sekian persen), adalah salah satu yang tertinggi yang sekaligus diapresiasi pemerintah pusat. “Capaian KHL adalah nilai UMP dibagi nilai KHL dikali 100 persen,” terang Gubsu.
Dia mengatakan, UMP Sumut 2014 ini menjadi acuan atau jaring pengaman bagi kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014.
Disinggung tentang tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini yang menuntut UMP naik 50 persen, Kadisnakertrans Sumut Bukit Tambunan menambahkan bahwa itu tetap dihargai. “Namun kita harapkan bahwa inilah yang menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Sebelumnya, Gubsu mengatakan penetapan UMP Sumut 2014 itu untuk memenuhi amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum. Kadisnakertrans Sumut Bukit Tambunan menambahkan, pengumuman UMP itu juga sekaligus memenuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013.
“Amanah Inpres kita jalankan dan Permenakertrans yang mengatur penetapan UMP 2014 yang harus diumumkan pemerintah daerah selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013. Dan tepat 1 November ini, Pemprovsu mengumumkannya,” kata Bukit.
Sebagai informasi, di tengah aksi para buruh menuntut kenaikan upah, beberapa daerah sudah menetapkan UMP 2014. Semuanya mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Selain Sumut, empat daerah bahkan menetapkan UMP melebihi ketetapan KHL.
Keempat provinsi itu adalah DKI Jakarta, Kalimantan Selatan (Kalsel), Bengkulu, dan Sumatera Barat (Sumbar). Di Jakarta, misalnya, UMP 2014 ditetapkan Rp2.411.000 sedangkan KHL-nya adalah Rp2.299.860. Di Kalsel, UMP 2014 sebesar Rp1.620.000, sedangkan KHL Rp1.555.000. Di Bengkulu, UMP-nya Rp1.350.000 sedangkan KHL Rp1.260.000. Sementara itu, UMP di Sumbar ditetapkan Rp1.350.000, lebih banyak daripada KHL yang nilainya Rp1.260.000.
Merujuk rekapitulasi sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan masih banyak provinsi yang belum menetapkan UMP. “Umumnya masih menunggu keputusan gubernur. Sedangkan dewan pengupahan sudah memutuskan KHL-nya,” katanya di Jakarta kemarin.
Tahun lalu ada empat provinsi yang tidak menetapkan UMP. Yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jogjakarta. Muhaimin mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan terkini dari daerah. Tim asistensi Kemenakertrans sudah diterjunkan ke daerah. Mereka bertugas melakukan monitoring, konsultasi, dan pendampingan bagi dinas tenaga kerja, dewan pengupahan daerah, dan pimpinan daerah tingkat provinsi.
Menurut Muhaimin, pemerintah, pengusaha, dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong kenaikan upah minimum secara bertahap. Dia menegaskan ketentuan kenaikan rata-rata upah minimum per tahunnya tidak bisa disamaratakan antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. “Ada provinsi yang naiknya besar dan ada yang tidak,” katanya.
Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan sejumlah indikator. Di antaranya adalah tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, dan kebutuhan hidup pekerja serta kemampuan perusahaan di daerah masing-masing. Muhaimin menegaskan, kebijakan upah minimum merupakan upah terandah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. “Jadi, upah minimum itu hanya sekadar jaring pengaman sosial,” tegasnya.
Pemberian upah untuk pekerja yang sudah berkeluarga dengan masa kerja tertentu, tentu akan dipertimbangkan oleh perusahaan. Untuk penetapan tunjangan-tunjangan di luar upah minimum tersebut ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartite antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Menurut Muhaimin, tuntutan dan keputusan kenaikan UMP adalah keniscayaan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh. Dia menegaskan kenaikan upah ini harus disambut dengan peningkatan produktivitas kerja. Supaya perusahaan terus maju dan berkembang. Akhirnya bisa menambah lapangan kerja baru. (adz/wan/ca/jpnn)