27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Tak Punya Izin dan Ganggu Lalulintas

Proyek Showroom Dihentikan Kapolsek dan Camat

MEDAN- Aktivitas penimbunan tanah di area pembangunan komplek ruko di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas, yang rencananya akan dijadikan showroom distributor kendaraan bermotor dihentikan Kapolsek Patumbak, Kompol Soni W Siregar bersama Camat Medan Amplas Edliati Siregar, Minggu sore (15/5).

Penghentian penimbunan itu dilakukan karena sudah mengganggu ketertiban umum, khususnya pengguna kendaraan yang melintas. Pasalnya, pekerja menutup setengah badan jalan dengan kursi tanpa kordinasi dengan pihak kepolisian sehingga mengakibatkan arus lalulintas macet total, karena para pengendara harus memperlambat laju kendaraannya.

Selain itu, tumpahan tanah dari truk dan tanah yang melekat di ban truk juga berserakan di badan jalan, mengakibatkan kepulan debu yang cukup tebal sehingga mengganggu jarak pandang pengguna jalan. Tak hanya itu, warga sekitar juga merasa terganggu karena rumah mereka turut berdebu.

“Jalan bukan kami tutup, melainkan untuk membersihkan tumpahan tanah di badan jalan, semua itu dilakukan agar pekerja tidak tersenggol dengan mobil yang keluar masuk,” ujar Muhamad Adnin alias Denin yang ditugaskan oleh kepala proyek untuk meneken bon truk yang keluar masuk di lahan timbunan tersebut.

Sedangkan Kapolsek yang turun ke lokasi bersama anggotanya ditemani Camat Medan Amplas meminta kepada seluruh pekerja untuk berhenti bekerja. “Kita hentikan pekerjaan penimbunan ini, sampai selesai pengurusan izinnya. Setelah itu, baru kita buka izinnya. Sedangkan tumpahan tanah yang sudah menggangu ketertiban masyarakat, malam ini tumpahan tanah harus sudah bersih. Karena ini lintasan Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, saya nanti yang akan kena marah,” ucap Soni di lokasi.

Dikatakan Soni W Siregar, pihaknya yang mengambil alih penyidikannya dan akan melanjutkan berkasnya yang diawali dari lokasi penimbunan. Setelah itu akan berkordinasi dengan instansi pemerintah untuk melakukan pengecekan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). “Diminta kepada kepala proyek untuk jangan diskriminasi, di sini kita memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah kemacetan dan kerusakan jalan yang mengakibatkan kemacetan,” cetusnya sembari memberi perintah kepada Petugas Satlantas melakukan untuk melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan terhadap dump truk pengangkut tanah.

Sementara, dari setiap pekerja yang dilakukan pemeriksaan identitasnya, sebagian merupakan warga sekitar dan sebagian lagi warga dari luar Sumatera. “Saya di sini cuma kerja Pak. Saya diberi perintah oleh PT Aneka Bangun Persada untuk bekerja,” kata Suhadi pekerja dari Garut, Jawa Barat.

Pantauan wartawan koran ini, di area proyek terdapat plank SIMB Nomor 645/506.K tanggal 11-3-2011 jenis bangunan showroom dan pagar jumlah lantai II, lokasi di Jalan SM raja, Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas dipasang oleh kepala proyek di gudang dalam lokasi.

Camat Medan Amplas Edliati Siregar mengatakan, meski sudah memiliki SIMB, namun proyek penimbunan lahan itu belum ada izin dari Dinas Bina Marga Medan. “Jadi penimbunan akan dihentikan dulu. Sedangkan izin penimbunan harus ada syarat menimbun. Jadi kita lihat syarat tersebut,” pinta Edliati yang ditemani suaminya.
Lanjut Edliati, terkait dengan tumpahan tanah yang menggangu aktifitas pengguna jalan, pihaknya akan meminta kepada pihak proyek untuk membersihkan tumpahan tanah tersebut.(adl)

Proyek Showroom Dihentikan Kapolsek dan Camat

MEDAN- Aktivitas penimbunan tanah di area pembangunan komplek ruko di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas, yang rencananya akan dijadikan showroom distributor kendaraan bermotor dihentikan Kapolsek Patumbak, Kompol Soni W Siregar bersama Camat Medan Amplas Edliati Siregar, Minggu sore (15/5).

Penghentian penimbunan itu dilakukan karena sudah mengganggu ketertiban umum, khususnya pengguna kendaraan yang melintas. Pasalnya, pekerja menutup setengah badan jalan dengan kursi tanpa kordinasi dengan pihak kepolisian sehingga mengakibatkan arus lalulintas macet total, karena para pengendara harus memperlambat laju kendaraannya.

Selain itu, tumpahan tanah dari truk dan tanah yang melekat di ban truk juga berserakan di badan jalan, mengakibatkan kepulan debu yang cukup tebal sehingga mengganggu jarak pandang pengguna jalan. Tak hanya itu, warga sekitar juga merasa terganggu karena rumah mereka turut berdebu.

“Jalan bukan kami tutup, melainkan untuk membersihkan tumpahan tanah di badan jalan, semua itu dilakukan agar pekerja tidak tersenggol dengan mobil yang keluar masuk,” ujar Muhamad Adnin alias Denin yang ditugaskan oleh kepala proyek untuk meneken bon truk yang keluar masuk di lahan timbunan tersebut.

Sedangkan Kapolsek yang turun ke lokasi bersama anggotanya ditemani Camat Medan Amplas meminta kepada seluruh pekerja untuk berhenti bekerja. “Kita hentikan pekerjaan penimbunan ini, sampai selesai pengurusan izinnya. Setelah itu, baru kita buka izinnya. Sedangkan tumpahan tanah yang sudah menggangu ketertiban masyarakat, malam ini tumpahan tanah harus sudah bersih. Karena ini lintasan Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, saya nanti yang akan kena marah,” ucap Soni di lokasi.

Dikatakan Soni W Siregar, pihaknya yang mengambil alih penyidikannya dan akan melanjutkan berkasnya yang diawali dari lokasi penimbunan. Setelah itu akan berkordinasi dengan instansi pemerintah untuk melakukan pengecekan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). “Diminta kepada kepala proyek untuk jangan diskriminasi, di sini kita memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah kemacetan dan kerusakan jalan yang mengakibatkan kemacetan,” cetusnya sembari memberi perintah kepada Petugas Satlantas melakukan untuk melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan terhadap dump truk pengangkut tanah.

Sementara, dari setiap pekerja yang dilakukan pemeriksaan identitasnya, sebagian merupakan warga sekitar dan sebagian lagi warga dari luar Sumatera. “Saya di sini cuma kerja Pak. Saya diberi perintah oleh PT Aneka Bangun Persada untuk bekerja,” kata Suhadi pekerja dari Garut, Jawa Barat.

Pantauan wartawan koran ini, di area proyek terdapat plank SIMB Nomor 645/506.K tanggal 11-3-2011 jenis bangunan showroom dan pagar jumlah lantai II, lokasi di Jalan SM raja, Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas dipasang oleh kepala proyek di gudang dalam lokasi.

Camat Medan Amplas Edliati Siregar mengatakan, meski sudah memiliki SIMB, namun proyek penimbunan lahan itu belum ada izin dari Dinas Bina Marga Medan. “Jadi penimbunan akan dihentikan dulu. Sedangkan izin penimbunan harus ada syarat menimbun. Jadi kita lihat syarat tersebut,” pinta Edliati yang ditemani suaminya.
Lanjut Edliati, terkait dengan tumpahan tanah yang menggangu aktifitas pengguna jalan, pihaknya akan meminta kepada pihak proyek untuk membersihkan tumpahan tanah tersebut.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/