JAKARTA,Sumutpos.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin. Ridwan Hakim diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Ridwan telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja biru tua. Meski begitu Ridwan tidak memberikan komentar apapun perihal pemanggilannya.
Seperti diketahui Maria merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia menjadi tersangka ketiga dari PT Indoguna Utama yang dijerat KPK.
Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
Ia disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(gil/jpnn)
JAKARTA,Sumutpos.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin. Ridwan Hakim diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Ridwan telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja biru tua. Meski begitu Ridwan tidak memberikan komentar apapun perihal pemanggilannya.
Seperti diketahui Maria merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia menjadi tersangka ketiga dari PT Indoguna Utama yang dijerat KPK.
Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
Ia disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(gil/jpnn)