SUMUTPOS.CO– Ketua Komisi VIII DPR RI, Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku dipanggil sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
“Saya dipanggil dimintai keterangan tentang kasusnya Pak Rudi,” kata Sutan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11). Politikus Demokrat ini tiba sekitar jam 09.45 WIB. Dia datang menggunakan baju batik dan celana panjang hitam.
Sutan membantah dirinya pernah bermain dengan pelatih golf sekaligus tersangka TPPU SKK Migas, Deviardi. Namun, Sutan mengaku dirinya memang sering bertemu dengan Rudi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ya namanya mitra, ya sering ketemu di DPR sana,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai intensitas pertemuannya dengan Rudi, Sutan menjawab dengan nada tinggi. “Saya mau tanya, enggak boleh saya ketemu orang!”
Beberapa waktu lalu, KPK akhirnya menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Rudi dijerat dengan pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tpk dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR,” ujar Jubir KPK Johan Budi SP, Kamis (14/11) lalu.
Belum ada keterangan resmi dari KPK apa saja barang yang disita terkait dugaan TPPU ini. Sebelumnya, KPK menyita tanah dan bangunan milik Rudi di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan. Penyitaan itu dilakukan agar tanah dan bangunan itu tidak dipindahtangankan.
[bal]