26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kesbangpolinmas Keluarkan Surat Pembatalan

MEDAN-Badan Persatuan Bangsa Politik dan Per lindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) provinsi Sumatera Utara melalui Kabid Politik Dalam Negeri Achmad Firdausi Hutasuhut, SH MSi, akhirnya mengeluarkan surat pembatalan sementara SKT No 57.A/BKB-POL.PM/XI/2013 pada 25 November 2013. Pembatalan itu untuk memverifi kasi dokumen pendaftaran Organisasi masyara kat atas nama Laskar Merah Putih (LMP) di bawah kepemimpinan Darwin Hamonangan Lubis, SH.

“Kami memang sudah mengeluarkan surat pembatalan sementara terkait ormas Laskar Merah Putih di bawah kepemimpinan Darwin Hamonangan Lubis,” kata Achmad Firdausi Hutasuhut, SH MSi kepada SumutPos, Selasa (26/11).

Menurut Achmad, Kesbangpolinmas akan melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terkait organisasi Laskas Merah Putih dikarenakan adanya kemiripan dari atribut dan nama kedua ormas tersebut. Dirinya juga menyampaikan bahwa kepada masing-masing kelompok agar dapat menahan diri sebelum dikeluarkan status yang jelas kedepan.

“Masing-masing kelompok harus mampu menahan diri agar suasana menjadi kondusif dan nyaman,” ujar Achmad.

Sementara itu Ketua Markas Daerah Forum Bersama Laskar Merah Putih Provinsi Sumatra Utara (Mada FB-LMP Sumut) Marlon Purba SH, menyampaikan para kader LMP datang dengan damai ke Kesbangpolinmas Sumut untuk melakukan verivikasi dokumen, serta kekuatan hukum terhadap penerbitan SKT No. 57.A/BKB-POL.PM/XI/2013 pada 4 November 2013 di Kebangpolinmas Sumut.

Ada persamaan nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel  pada Mada FB LMP Sumut dengan SKT No 477/BKB.POL-PM XI/2010 yang diterbitkan Kesbangpolinmas Provsu pada tanggal 29 November 2010. “Kami hanya ingin memastikan terkait kebenaran dari status organisasi kami. Dan setelah ada surat pembatalan sementara tentu kami dapat tenang,” katanya.

Perlu diingat, saya diminta menjadi Ketua Mada FB-LMP Sumut berdasarkan hasil sidang pleno dan terpilih secara aklamasi, dihadiri 6 Markas Cabang (Marcab) Kab/Kota se-Sumatera Utara, yakni Medan, Simalungun, Deliserdang, Binjai, Langkat dan Kabupaten Nias.

Bahkan, tambahnya, semua keputusan sudah sesuai rapat pleno Forum Bersama Laskar Merah Putih Sumatera Utara dan berjalan berdasarkan AD/ART, sebagai penetapan bersama Ketua Markas Daerah Forum Bersama Laskar Merah Putih Provinsi Sumatra Utara dalam pemilihan pengganti Alm. Asmadi Kliwon karena berhalangan tetap.

“LMP di Sumut hanya memiliki satu SKT yang terdaftar dan tercatat di Kesbanglinmaspol Provsu dengan nomor 477.F/BKB.POL-PM/XI/2010, dengan kepengurusan, Ketua Asmadi Kliwon, Sekretaris Suwardi, Bendahara Adidharma Barus, SH untuk priode 2010-2015. Bahkan, penetapan di tandatangani Ketua Umum  Eddy Hartawan dan Wakil Sekretaris Jenderal Eddy H Ismail. R di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2010 secara sah dan belum dirombak hingga saat ini,”kata Marlon. (mag-5)

MEDAN-Badan Persatuan Bangsa Politik dan Per lindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) provinsi Sumatera Utara melalui Kabid Politik Dalam Negeri Achmad Firdausi Hutasuhut, SH MSi, akhirnya mengeluarkan surat pembatalan sementara SKT No 57.A/BKB-POL.PM/XI/2013 pada 25 November 2013. Pembatalan itu untuk memverifi kasi dokumen pendaftaran Organisasi masyara kat atas nama Laskar Merah Putih (LMP) di bawah kepemimpinan Darwin Hamonangan Lubis, SH.

“Kami memang sudah mengeluarkan surat pembatalan sementara terkait ormas Laskar Merah Putih di bawah kepemimpinan Darwin Hamonangan Lubis,” kata Achmad Firdausi Hutasuhut, SH MSi kepada SumutPos, Selasa (26/11).

Menurut Achmad, Kesbangpolinmas akan melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terkait organisasi Laskas Merah Putih dikarenakan adanya kemiripan dari atribut dan nama kedua ormas tersebut. Dirinya juga menyampaikan bahwa kepada masing-masing kelompok agar dapat menahan diri sebelum dikeluarkan status yang jelas kedepan.

“Masing-masing kelompok harus mampu menahan diri agar suasana menjadi kondusif dan nyaman,” ujar Achmad.

Sementara itu Ketua Markas Daerah Forum Bersama Laskar Merah Putih Provinsi Sumatra Utara (Mada FB-LMP Sumut) Marlon Purba SH, menyampaikan para kader LMP datang dengan damai ke Kesbangpolinmas Sumut untuk melakukan verivikasi dokumen, serta kekuatan hukum terhadap penerbitan SKT No. 57.A/BKB-POL.PM/XI/2013 pada 4 November 2013 di Kebangpolinmas Sumut.

Ada persamaan nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel  pada Mada FB LMP Sumut dengan SKT No 477/BKB.POL-PM XI/2010 yang diterbitkan Kesbangpolinmas Provsu pada tanggal 29 November 2010. “Kami hanya ingin memastikan terkait kebenaran dari status organisasi kami. Dan setelah ada surat pembatalan sementara tentu kami dapat tenang,” katanya.

Perlu diingat, saya diminta menjadi Ketua Mada FB-LMP Sumut berdasarkan hasil sidang pleno dan terpilih secara aklamasi, dihadiri 6 Markas Cabang (Marcab) Kab/Kota se-Sumatera Utara, yakni Medan, Simalungun, Deliserdang, Binjai, Langkat dan Kabupaten Nias.

Bahkan, tambahnya, semua keputusan sudah sesuai rapat pleno Forum Bersama Laskar Merah Putih Sumatera Utara dan berjalan berdasarkan AD/ART, sebagai penetapan bersama Ketua Markas Daerah Forum Bersama Laskar Merah Putih Provinsi Sumatra Utara dalam pemilihan pengganti Alm. Asmadi Kliwon karena berhalangan tetap.

“LMP di Sumut hanya memiliki satu SKT yang terdaftar dan tercatat di Kesbanglinmaspol Provsu dengan nomor 477.F/BKB.POL-PM/XI/2010, dengan kepengurusan, Ketua Asmadi Kliwon, Sekretaris Suwardi, Bendahara Adidharma Barus, SH untuk priode 2010-2015. Bahkan, penetapan di tandatangani Ketua Umum  Eddy Hartawan dan Wakil Sekretaris Jenderal Eddy H Ismail. R di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2010 secara sah dan belum dirombak hingga saat ini,”kata Marlon. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/