26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

e-KTP dan KK Dipastikan Gratis Mulai 2014

Warga memper lihatkan E-Ktp saat akan melakukan pengurusan pembuatan Akte Lahir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (20/5).//AMINOER RASYID/SUMUT POS
Warga memper lihatkan E-Ktp saat akan melakukan pengurusan pembuatan Akte Lahir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (20/5).//AMINOER RASYID/SUMUT POS

SUMUTPOS.CO – Mulai tahun 2014 mendatang seluruh masyarakat di Indonesia akan digratiskan dari biaya-biaya untuk pembuatan catatan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Pengenal Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) hingga penertiban surat kematian.

Hali ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Ka disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Medan, Selasa (26/11).

“Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sudah disahkan oleg DPR RI di Jakarta,” ujar Muslim. Namun begitu, sambungnya, harus ada Keputusann Presiden (Kepres) dan Kepmen (Keputusan Menteri) untuk mengatur pelaksanaan teknis dari UU Adminduk tersebut.

UU Adminduk ini, kata dia, merupakan revisi aturan dari Undang-undang No 23 Tahun 2006. Mantan Camat Medan Labuhan ini mengaku Kepres atau Kepmen kemungkinan besar akan sampai ke Kabupaten / Kota pada awal tahun 2014 mendatang.

Setelah itu turun maka Peraturan Daerah (Perda) tentang kependudukan di Kota Medan untuk sementara divakumkan. “ Kalau UU menyatakan tidak ada biaya, Perda otomatis akan gugur,” tambahnya.

Seperti diungkapkannya jika biaya pengurusan administrasi kependudukan dihapus maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Disdukcapil akan nol. “ Untuk biaya operasional akan ditampung dalam APBN,” tukasnya.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan Burhanudin Sitepu sampai saat ini belum mengetahui adanya pengesahan Revisi UU Admik. “Saya belum tahu kalau ada pengesahan UU itu,” katanya.

Apabila informasi telah diterima dirinya akan melakukan rapat Pansus, untuk menjadwalkan konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Politisi Demokrat ini mengungkapkan, setelah UU disahkan maka harus ada Kepmen dan Kepres untuk mengatur pelaksanaan teknisnya.

Sementara itu, Abdul Johan Batubara warga di Kecamatan Medan Tembung menyambut baik disahkannya UU Admik. “Saya belum dengar kabar itu, tapi kalau disahkan pasti seluruh masyarakat menjadi senang,” ucapnya singkat. (dik)

Warga memper lihatkan E-Ktp saat akan melakukan pengurusan pembuatan Akte Lahir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (20/5).//AMINOER RASYID/SUMUT POS
Warga memper lihatkan E-Ktp saat akan melakukan pengurusan pembuatan Akte Lahir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (20/5).//AMINOER RASYID/SUMUT POS

SUMUTPOS.CO – Mulai tahun 2014 mendatang seluruh masyarakat di Indonesia akan digratiskan dari biaya-biaya untuk pembuatan catatan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Pengenal Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) hingga penertiban surat kematian.

Hali ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Ka disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Medan, Selasa (26/11).

“Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sudah disahkan oleg DPR RI di Jakarta,” ujar Muslim. Namun begitu, sambungnya, harus ada Keputusann Presiden (Kepres) dan Kepmen (Keputusan Menteri) untuk mengatur pelaksanaan teknis dari UU Adminduk tersebut.

UU Adminduk ini, kata dia, merupakan revisi aturan dari Undang-undang No 23 Tahun 2006. Mantan Camat Medan Labuhan ini mengaku Kepres atau Kepmen kemungkinan besar akan sampai ke Kabupaten / Kota pada awal tahun 2014 mendatang.

Setelah itu turun maka Peraturan Daerah (Perda) tentang kependudukan di Kota Medan untuk sementara divakumkan. “ Kalau UU menyatakan tidak ada biaya, Perda otomatis akan gugur,” tambahnya.

Seperti diungkapkannya jika biaya pengurusan administrasi kependudukan dihapus maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Disdukcapil akan nol. “ Untuk biaya operasional akan ditampung dalam APBN,” tukasnya.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan Burhanudin Sitepu sampai saat ini belum mengetahui adanya pengesahan Revisi UU Admik. “Saya belum tahu kalau ada pengesahan UU itu,” katanya.

Apabila informasi telah diterima dirinya akan melakukan rapat Pansus, untuk menjadwalkan konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Politisi Demokrat ini mengungkapkan, setelah UU disahkan maka harus ada Kepmen dan Kepres untuk mengatur pelaksanaan teknisnya.

Sementara itu, Abdul Johan Batubara warga di Kecamatan Medan Tembung menyambut baik disahkannya UU Admik. “Saya belum dengar kabar itu, tapi kalau disahkan pasti seluruh masyarakat menjadi senang,” ucapnya singkat. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/