JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satu per satu simpul dugaan adanya aliran uang suap yang mengalir ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terkait pengurusan perkara pemilihan Bupati Tapanuli Tengah saat bergulir di MK tahun 2011 lalu, mulai terkuak ke permukaann
Meski simpul belum terungkap secara gamblang, namun setidaknya hal tersebut terungkap dari keterangan salah seorang saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hetbin Pasaribu.
Kepada koran ini, Hetbin mengaku pernah disuruh salah seorang pasangan calon Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang, untuk mengantarkan uang ke Bakhtiar Ahmad Sibarani. Saat itu menurutnya, perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilkada Tapteng, tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.
“Saya disuruh Raja Bonaran Situmeang untuk mengantarkan sejumlah uang kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Minggu (8/12).
Menurut Hetbin, dirinya tidak sendiri. Namun berdua dengan Daniel Situmeang, yang disebut-sebut saat ini menjabat sebagai ajudan Bupati Bonaran Situmeang. “Kami berdua dengan Daniel. Itu peristiwanya terjadi di Jakarta,” katanya.
Saat ditanya berapa besar jumlah uang tersebut, Hetbin belum bersedia memberi komentar lebih jauh. Demikian juga saat ditanya untuk apa uang tersebut diserahkan, Ia hanya menyatakan tidak tahu menahu. “Saya tidak tahu, karena dia (Bonaran) tidak pernah ngomong,” ujarnya.
Sebelumnya disebut-sebut, Hetbin merupakan bagian dari kelompok pelaku suap kepada Akil terkait pilkada Tapteng. Dalam kelompok ini terdiri dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Irham Buana Nasution, yang bertugas sebagai penghubung ke Akil. Irham diketahui telah menjalani tiga kali pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk Akil.
Kemudian terdapat nama istri Irham, Khalijah Lubis. Wanita ini juga telah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi. Ia diduga diperiksa karena rekeningnya digunakan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening istri Akil, Ratu Rita.
Nama lain terdapat mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Pria ini disebut-sebut sebagai tangan kanan Irham, untuk memengaruhi pihak-pihak yang berperkara dalam pilkada Tapteng, agar bersedia memberi suap kepada Akil. Dengan catatan perkaranya akan dimenangkan di MK.
Saat ditanya terkait hal tersebut, Hetbin membantah disebut mengenal Irham Buana Nasution atau Akil Mochtar. “Saya tidak kenal dengan Irham dan Akil. Sama sekali tidak pernah kenal. Ketemu pun belum pernah. Saya hanya disuruh mengantarkan uang ke Bakhtiar. Waktu itu beliau hanya bilang, tolong kalian kasih (uang itu) ke Bakhtiar,,” ujarnya.
Hetbin mengaku hal-hal inilah yang ia sampaikan kepada penyidik KPK saat diperiksa pada Rabu ( (4/12) lalu. Bahwa dirinya bersama Daniel pernah mengantarkan uang ke Bakhtiar saat berada di Jakarta.
“Waktu diperiksa KPK, hal-hal itulah yang saya sampaikan. Jadi benar saya telah diperiksa KPK terkait masalah Bonaran Situmeang. Dan saya sudah membeberkan apa yang terjadi dan apa yang saya lihat. Sekarang saya tinggal menunggu, kalau KPK merasa keterangan saya masih kurang,” ujarnya.
Atas keterangan tersebut, tidak heran jika kemudian pada Jumat (6/12), penyidik KPK diketahui telah memanggil dan memeriksa Daniel Situmeang. Kepastian ini diperoleh berdasarkan penjelasan Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi koran ini beberapa waktu lalu. Johan menyatakan, bahwa benar Daniel telah hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar.
Namun sayangnya saat ditanya kapan Irham maupun saksi lain akan dipanggil kembali, Johan mengaku belum memperoleh informasi tersebut dari penyidik. Ia mengaku akan segera menginformasikan, jika penyidik telah memberitahunya. (gir)