32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polisi Stop Pengendara di Jalur Tol

082167663xxx

Pak Kapolresta Medan yang terhormat apa boleh anggota Satlantas menyetopi mobil di jalan tol, karena kalau kita melaju kencang tiba-tiba diberhentikan apa tidak berbahaya?

Polisi Berhak Berhentikan Pengendara

Terimakasih pertanyaannya, sesuai prosedural di kepolisian, polisi berhak memberhentikan pengendara di mana pun berada. Termasuk di jalur tol. Namun, pemberhentian kendaraan itu ada dua kemungkinan, pertama adanya pelanggaran lalulintas dan adanya kecurigaan polisi mengenai tindak pidana.

Tapi, kami jelaskan untuk memberhentikan pengendara tetap dilakukan dengan santun dan sopan serta tak membahayakan pengendara. Seperti memberikan imbauan peringatan lewat pengeras suara, selanjutnya diberikan tanda-tanda berhenti. Proses itulah yang dilakukan, karena bagaimana pun keselamatan pengendara yang diberhentikan maupun pengendara lain tetap diperhatikan.

AKBP Raden Heru Prakoso
Kabid Humas Poldasu

Harus Ikuti Prosedural

Prosedural penangkapan tetap harus melalui aturan yang berlaku dan dengan cara sopan dan santun. Bila diketahui cara penyetopannya tak sesuai aturan atau dengan cara yang kasar serta membahayakan pengendara, sebaiknya buat laporan saja untuk ditengahi dalam prosedural hukum.

Selanjutnya, bagi kepolisian sebaiknya memberikan pembinaan yang lebih intens, hal tersebut sebagai bagian agar  tak terjadi arogansi  anggota kepolisian di lapangan. Dengan cara pembinaan inilah yang bisa menjadikan polisi pada posisi pelayan masyarakat yang baik. Kemudian,  polisi juga harus membuka layanan yang mudah bagi masyarakat untuk mengadukan tindakan oknum kepolisian.

Muslim Muis
Wakil Direktur LBH Medan

082167663xxx

Pak Kapolresta Medan yang terhormat apa boleh anggota Satlantas menyetopi mobil di jalan tol, karena kalau kita melaju kencang tiba-tiba diberhentikan apa tidak berbahaya?

Polisi Berhak Berhentikan Pengendara

Terimakasih pertanyaannya, sesuai prosedural di kepolisian, polisi berhak memberhentikan pengendara di mana pun berada. Termasuk di jalur tol. Namun, pemberhentian kendaraan itu ada dua kemungkinan, pertama adanya pelanggaran lalulintas dan adanya kecurigaan polisi mengenai tindak pidana.

Tapi, kami jelaskan untuk memberhentikan pengendara tetap dilakukan dengan santun dan sopan serta tak membahayakan pengendara. Seperti memberikan imbauan peringatan lewat pengeras suara, selanjutnya diberikan tanda-tanda berhenti. Proses itulah yang dilakukan, karena bagaimana pun keselamatan pengendara yang diberhentikan maupun pengendara lain tetap diperhatikan.

AKBP Raden Heru Prakoso
Kabid Humas Poldasu

Harus Ikuti Prosedural

Prosedural penangkapan tetap harus melalui aturan yang berlaku dan dengan cara sopan dan santun. Bila diketahui cara penyetopannya tak sesuai aturan atau dengan cara yang kasar serta membahayakan pengendara, sebaiknya buat laporan saja untuk ditengahi dalam prosedural hukum.

Selanjutnya, bagi kepolisian sebaiknya memberikan pembinaan yang lebih intens, hal tersebut sebagai bagian agar  tak terjadi arogansi  anggota kepolisian di lapangan. Dengan cara pembinaan inilah yang bisa menjadikan polisi pada posisi pelayan masyarakat yang baik. Kemudian,  polisi juga harus membuka layanan yang mudah bagi masyarakat untuk mengadukan tindakan oknum kepolisian.

Muslim Muis
Wakil Direktur LBH Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/