26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Denda Merokok Setara Harga Mancis

warga-merokok
Perokok aktif cuma didenda maksimal Rp50 ribu.

SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan dan Pemko Medan kemarin telah mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Namun, tampaknya para perokok di Medan tak akan jera dengan denda yang tertuang di Perda. Perokok aktif cuma didenda maksimal Rp50 ribu.

Artinya, seorang perokok bisa didenda hanya Rp10 ribu, Rp5 ribu bahkan Rp2 ribu yang setara harga mancis atau pemantik. “Perda ini bukan untuk menghentikan orang merokok, tapi untuk mempersempit ruang orang yang merokok,” elak Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda KTR, Juliandi, tadi malam jkepada Sumut Pos.

Juliandi menegaskan, sanksi denda Perda KTR ini sejatinya sudah lebih tinggi dari rancangan awal. “Sebelumnya bagi perokok hanya akan diberikan sanksi administrasi saja,” tegasnya.

Sebelumnya, ketika ditemui usai paripurna pengesahan Perda KTR di Gedung Dewan, Juliandi menjelaskan bagi perokok yang melanggar ketentuan akan menerima denda maksimal sebesar Rp10 juta, dengan rincian  yakni denda perorangan maksimal Rp50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta, dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta.

“Bukan hanya pelanggar yang diberikan sanksi, yang membiarkan pelanggaran itu juga akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Disebutkannya, Perda KTR Medan ini terdiri dari 44 Pasal yang merupakan  amanah dari  Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Lokasi yang dilarang merokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum, seperti pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, tempat rekreasi, halte, terminal, serta pelabuhan laut.

Anggota Komisi A DPRD Medan ini berharap  setelah ini instansi terkait harus mensosialisasikannya kepada masyarakat luas, begitu Perda disahkan. Artinya, katanya, masyarakat harus tahu kalau Perda KTR itu ada dan sudah diberlakukan.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya  Srijati Pohan mengatakan Perda KTR ini tidak akan berjalan maksimal tanpa ada sosialisasi, bukan hanya itu Perda ini juga terancam hanya akan menjadi pajangan seperti sejumlah Perda yang lainnya. Dia mencontohkan Kota Jakarta yang sampai saat ini belum mampu menjalankan KTR, walaupun Perda sudah disahkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin pun mengaku Perda ini akan sulit terealisasi sebelum adanya sosialisasi. “Walau tidak mudah menjalankan ini, tapi saya tetap optimis,” katanya singkat.

Selain soal ‘kecilnya’ sanksi denda bagi perokok aktif yang ‘hanya’ Rp50 ribu, penerapan Perda ini pun masih membingungkan. Contohnya, soal denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta, seperti apa batasan ‘membiarkan’ itu? Menanggapi pertanyaan ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap mengatakan, sebelum Perda KTR benar-benar diterapkan, harus dibuat terlebih dahulu peraturan wali kota (Perwal) untuk mengatur secara teknis pelaksanaannya.

“Jika Perda yang disahkan kita terima besok (hari ini, Red), maka akan kita langsung buat Perwalnya, “ katanya.

Jika Perda yang disahkan langsung diterima maka dalam satu pekan pihaknya dapat menyelesaikan Perwal. “ Awal tahun baru semua sudah selesai,” akunya.

Dia pesimis itu akan dapat diterapkan pada awal tahun depan karena terlebih dahulu harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Akan tetapi, dirinya tidak dapat menjelaskan secara pasti kapan dan butuh waktu berapa lama untuk melakukan sosialisasi. “Harus ada sosialisasi terlebih dahulu, “ pungkasnya.(dik/adz/rbb)

warga-merokok
Perokok aktif cuma didenda maksimal Rp50 ribu.

SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan dan Pemko Medan kemarin telah mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Namun, tampaknya para perokok di Medan tak akan jera dengan denda yang tertuang di Perda. Perokok aktif cuma didenda maksimal Rp50 ribu.

Artinya, seorang perokok bisa didenda hanya Rp10 ribu, Rp5 ribu bahkan Rp2 ribu yang setara harga mancis atau pemantik. “Perda ini bukan untuk menghentikan orang merokok, tapi untuk mempersempit ruang orang yang merokok,” elak Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda KTR, Juliandi, tadi malam jkepada Sumut Pos.

Juliandi menegaskan, sanksi denda Perda KTR ini sejatinya sudah lebih tinggi dari rancangan awal. “Sebelumnya bagi perokok hanya akan diberikan sanksi administrasi saja,” tegasnya.

Sebelumnya, ketika ditemui usai paripurna pengesahan Perda KTR di Gedung Dewan, Juliandi menjelaskan bagi perokok yang melanggar ketentuan akan menerima denda maksimal sebesar Rp10 juta, dengan rincian  yakni denda perorangan maksimal Rp50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta, dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta.

“Bukan hanya pelanggar yang diberikan sanksi, yang membiarkan pelanggaran itu juga akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Disebutkannya, Perda KTR Medan ini terdiri dari 44 Pasal yang merupakan  amanah dari  Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Lokasi yang dilarang merokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum, seperti pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, tempat rekreasi, halte, terminal, serta pelabuhan laut.

Anggota Komisi A DPRD Medan ini berharap  setelah ini instansi terkait harus mensosialisasikannya kepada masyarakat luas, begitu Perda disahkan. Artinya, katanya, masyarakat harus tahu kalau Perda KTR itu ada dan sudah diberlakukan.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya  Srijati Pohan mengatakan Perda KTR ini tidak akan berjalan maksimal tanpa ada sosialisasi, bukan hanya itu Perda ini juga terancam hanya akan menjadi pajangan seperti sejumlah Perda yang lainnya. Dia mencontohkan Kota Jakarta yang sampai saat ini belum mampu menjalankan KTR, walaupun Perda sudah disahkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin pun mengaku Perda ini akan sulit terealisasi sebelum adanya sosialisasi. “Walau tidak mudah menjalankan ini, tapi saya tetap optimis,” katanya singkat.

Selain soal ‘kecilnya’ sanksi denda bagi perokok aktif yang ‘hanya’ Rp50 ribu, penerapan Perda ini pun masih membingungkan. Contohnya, soal denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta, seperti apa batasan ‘membiarkan’ itu? Menanggapi pertanyaan ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap mengatakan, sebelum Perda KTR benar-benar diterapkan, harus dibuat terlebih dahulu peraturan wali kota (Perwal) untuk mengatur secara teknis pelaksanaannya.

“Jika Perda yang disahkan kita terima besok (hari ini, Red), maka akan kita langsung buat Perwalnya, “ katanya.

Jika Perda yang disahkan langsung diterima maka dalam satu pekan pihaknya dapat menyelesaikan Perwal. “ Awal tahun baru semua sudah selesai,” akunya.

Dia pesimis itu akan dapat diterapkan pada awal tahun depan karena terlebih dahulu harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Akan tetapi, dirinya tidak dapat menjelaskan secara pasti kapan dan butuh waktu berapa lama untuk melakukan sosialisasi. “Harus ada sosialisasi terlebih dahulu, “ pungkasnya.(dik/adz/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/