JAKARTA- Kasus koper dibobol di bagasi pesawat sudah bukan cerita baru. Namun, lain ceritanya jika yang kopernya dibobol adalah pejabat kepolisian. Itulah yang dialami Kasat Narkoba Polda Kalbar AKBP Prastyono. Informasinya, nilai perhiasan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Kabidhumas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, peristiwa itu terjadi Jumat (3/1) lalu. Yang dibobol kopernya adalah istri Frans, yakni Titi Yusnawati. Pembobolan itu diketahui saat mereka berdua baru saja turun dari pesawat Lion Air JT 715 jurusan Pontianak-Jakarta sekitar pukul 19.00.
Dia menuturkan, Titi membawa bagasi yang berisi sejumlah perhiasan. Seperti jam tangan, kalung, dan sejenisnya. Namun, dia membantah info jika perhiasan itu benilai hingga Rp19 miliar. ’’Total nilainya sekitar Rp500 juta, bukan miliaran seperti yang banyak diberitakan,’’ ucapnya.
Pihak Polda Kalbar langsung merespons dengan menyelidiki alur bagasi dari awal hingga masuk ke pesawat. Setiap bagian dipelototi dan sedikitnya 12 petugas yang bekerja pada saat kejadian tersebut diperiksa. Hasilnya, ada tiga orang yang diciduk karena diduga sebagai pelaku. Perhiasannya pun bisa kembali dengan selamat.
’’Kami mengamankan ketiganya sekitar pukul 15.30 sore tadi. Saat ini masih dalam pemeriksaan Ditreskrimum Polda Kalbar,’’ lanjut perwira dengan dua melati di pundak itu.
Pemeriksaan yang berlangsung hingga semalam itu akhirnya menghasilkan empat tersangka. Mereka adalah petugas bagian ground handling Lion Air. Yakni, Sopandi, Agung, Suheri, dan Pitradi. Mereka langsung masuk ke sel tahanan Mapolda Kalbar.
Mukson menjelaskan, barang bukti perhiasan hasil curian ditemukan di kediaman mereka. ’’Perhiasannya dibagi rata empat orang, dan kami kira mereka belum sempat menjualnya,’’ lanjut alumnus Akpol 1997 itu. Seluruhnya kembali dalam keadaan utuh.
Disinggung mengenai berapa lama mereka bekerja sebagai petugas ground handling, Mukson menyatakan belum mendapat konfirmasi dari penyidik. Begitu pula dengan kemungkinan mereka bukan kali ini saja membobol bagasi. Mukson menambahkan, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait tidak banyak berkomentar terkait penangkapan tersebut. Dia menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian. ’’Kami setuju diproses secara hukum atas oknum pelakunya,’’ ujarnya dalam pesan singkat yang diterima Jawa Pos semalam.
Disinggung mengenai langkah perbaikan yang akan dilakukan, Edward tidak memberikan jawaban pasti. Bukan kali ini saja Lion Air mendapat keluhan mengenai layanan bagasi. Cukup sering muncul pengaduan mengenai bagasi dirusak, dibobol, atau bahkan hilang.
Kejadian pembobolan bagasi bukanlah barang baru di dunia penerbangan Indonesia. Namun, hingga saat ini nyaris tidak ada solusi yang bisa mencegah kasus serupa terulang. Yang ada, pihak maskapai hanya mengimbau para konsumen untuk membawa barang berharganya di kabin pesawat. (byu/jpnn)