25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sutan: Kenaikan TDL Tidak Gratis

plnJAKARTA — Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengakui menyetujui keinginan pemerintah menaikkan harga TDL. Namun, dia mengungkapkan, pesetujuan itu diikuti dengan sejumlah persyaratan.

“Salah satunya, agar kenaikan tarif harus sesuai dikuti dengan sejumlah penghematan-penghematan anggaran di PLN,” ujar Sutan.

Anggota Komisi VII DPR, Satya Wira Yudha mengatakan, kenaikan TDL memang sudah seharusnya dilakukan. Karena tidak tepat, perusahaan besar yang memang memiliki pendapatan besar justru banyak mendapatkan subsidi listrik.

“Langkah pemerintah yang mencabut subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik untuk golongan industri tertentu sudah tepat,” katanya.

Dia menilai, pencabutan subsidi tersebut sudah sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN. Dalam UU tersebut dipaparkan bahwa Subsidi Listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp71,36 triliun.

“Angka ini mengalami penurunan 28,6 persen dari alokasi APBN-P 2013 yang dianggarkan Rp99,9 triliun. Ini sudah sesuai dengan APBN 2014,” ujarnya.

Satya mengakui, ada dampak inflasi akibat pencabutan subsidi untuk golongan I-3 dan I-4, tetapi jumlahnya tidak akan terlalu besar. Dia yakin, pengusaha bisa mengantisipasi kebijakan kenaikan TDL.

Pasalnya, dari sisi biaya produksi, komponen listrik tidak lebih dari 10 persen. “Komponen listrik tidak lebih dari 10 persen terhadap biaya produksi. Harusnya pengusaha bisa mengantisipasi dan inflasi semestinya tidak besar,” tandasnya. (KPJ)

plnJAKARTA — Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengakui menyetujui keinginan pemerintah menaikkan harga TDL. Namun, dia mengungkapkan, pesetujuan itu diikuti dengan sejumlah persyaratan.

“Salah satunya, agar kenaikan tarif harus sesuai dikuti dengan sejumlah penghematan-penghematan anggaran di PLN,” ujar Sutan.

Anggota Komisi VII DPR, Satya Wira Yudha mengatakan, kenaikan TDL memang sudah seharusnya dilakukan. Karena tidak tepat, perusahaan besar yang memang memiliki pendapatan besar justru banyak mendapatkan subsidi listrik.

“Langkah pemerintah yang mencabut subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik untuk golongan industri tertentu sudah tepat,” katanya.

Dia menilai, pencabutan subsidi tersebut sudah sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN. Dalam UU tersebut dipaparkan bahwa Subsidi Listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp71,36 triliun.

“Angka ini mengalami penurunan 28,6 persen dari alokasi APBN-P 2013 yang dianggarkan Rp99,9 triliun. Ini sudah sesuai dengan APBN 2014,” ujarnya.

Satya mengakui, ada dampak inflasi akibat pencabutan subsidi untuk golongan I-3 dan I-4, tetapi jumlahnya tidak akan terlalu besar. Dia yakin, pengusaha bisa mengantisipasi kebijakan kenaikan TDL.

Pasalnya, dari sisi biaya produksi, komponen listrik tidak lebih dari 10 persen. “Komponen listrik tidak lebih dari 10 persen terhadap biaya produksi. Harusnya pengusaha bisa mengantisipasi dan inflasi semestinya tidak besar,” tandasnya. (KPJ)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/