25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Terdakwa Pembunuh Dikepung Keluarga Korban

MEDAN-Sidang atas terdakwa Sarbjit Singh Rocky yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/1) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, sempat terjadi kericuhan. Sarbjit Singh Rocky merupakan terdakwa kasus pembunuhan  bibinya dengan cara dibakar hidup-hidup.

Kericuhan tersebut terjadi usai mejalis hakim yang diketuai oleh Agustinus SH menunda persidangan hingga pekan depan, Rabu (5/2) mendatang. Pasalnya, saksi yang tidak lain merupakan adik kandung terdakwa berhalangan dengan alasan sakit. Sidang ditutup dengan ditandai hakim memukul palu.

Dimana, dalam persidangan kali ini, agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

”Sidang ditunda hingga 5 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa. Kalau saksi tidak hadir, kita langsung pemeriksaan terdakwa,” tegas majelis hakim.

Nah, saat itu lah kericuhan terjadi. Dalam persidangan, keluarga korban yang mengikuti sidang tersebut langsung berdiri dan mencaci-maki terdakwa. “Pembunuh, binatang kau. Darimana kau bisa panggil saksi. Jangan dilindungi pembunuh,” teriak keluarga korban.

Kemudian, keluarga korban meminta kepada Hakim agar terdakwa dihukum seumur hidup.

”Dihukum seumur hidup kau cocoknya atau dibakar hidup-hidup. Hukum mati dia, nyawa dibayar nyawa. Tegakkan hukum. Ini negara Indonesia, negara hukum,” teriak keluarga korban lagi.

Saking ketakutannya menjadi bulan-bulanan anggota keluarga korban, terdakwa Rocky melarikan diri melalui pintu samping dan melewati kamar mandi saat dikepung keluarga korban Nimo Kaur, sudah ramai menunggu di luar ruang sidang untuk menghakimi terdakwa.

Melihat hal itu, Polisi yang menjaga sidang itu langsung mengambil kendali memasukan terdakwa ke dalam mobil tahanan dan dibawa keluar dari PN Medan. Sontak, keluarga korban terus mengejar terdakwa hingga keluar gedung PN Medan.

Muni (23), anak korban, mengatakan pihaknya hanya meminta keadilan. “Jangan terima uang suap dan tegakan keadilan. Adiknya itu yang menjadi saksi jelas membela terdakwa. Adik dia itu rentenir juga,” kata Muni kepada wartawan, di PN Medan.

Dalam sidang sebelumnya juga terjadi kericuhan dan saling lempar kata-kata kotor antara kubu terdakwa serta korban pun tak terelakkan sehingga menggangu jalannya sidang di ruangan lain.

Sebagaimana diketahui, Rocky yang merupakan warga Jalan Karya Bakti Lingkungan 2 No 75 Kelurahan Sari Rejo Polonia ini didakwa membakar 2 wanita paruh baya yang tak lain adalah bibinya sendiri.

Peristiwa naas itu terjadi pada tanggal 7 Maret 2013 lalu di Jalan Karya Bakti 2 No 81 Polonia. Saat itu Rocky terlibat cekcok mulut dengan Nimo Kaur (48) masalah utang piutang. Setelah itu Rocky pergi ke Lapo tuak dan membawa botol air minum berisi bensin ukuran 1,5 liter.

Lalu dia kembali ke rumah tersebut dan menyiramkan ke kepala Nimo sambil berkata, “mati aja kau Nimo,” sambil menyalakan api dengan menggunakan mancis.

Tapi di dekat Nimo, juga duduk Gurdif Kaur (45) sehingga 2 wanita ini langsung terbakar sampai dirawat dan meninggal dunia di RSU Mitra Sejati, saat mendapatkan perawat medis.

Rocky baru bisa diamankan Polisi berselang 2 hari setelah kejadian di Lahan Garapan Pasar V, Helvetia. Dimana dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 187 ayat 1c ke 3 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(gus/ila)

MEDAN-Sidang atas terdakwa Sarbjit Singh Rocky yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/1) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, sempat terjadi kericuhan. Sarbjit Singh Rocky merupakan terdakwa kasus pembunuhan  bibinya dengan cara dibakar hidup-hidup.

Kericuhan tersebut terjadi usai mejalis hakim yang diketuai oleh Agustinus SH menunda persidangan hingga pekan depan, Rabu (5/2) mendatang. Pasalnya, saksi yang tidak lain merupakan adik kandung terdakwa berhalangan dengan alasan sakit. Sidang ditutup dengan ditandai hakim memukul palu.

Dimana, dalam persidangan kali ini, agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

”Sidang ditunda hingga 5 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa. Kalau saksi tidak hadir, kita langsung pemeriksaan terdakwa,” tegas majelis hakim.

Nah, saat itu lah kericuhan terjadi. Dalam persidangan, keluarga korban yang mengikuti sidang tersebut langsung berdiri dan mencaci-maki terdakwa. “Pembunuh, binatang kau. Darimana kau bisa panggil saksi. Jangan dilindungi pembunuh,” teriak keluarga korban.

Kemudian, keluarga korban meminta kepada Hakim agar terdakwa dihukum seumur hidup.

”Dihukum seumur hidup kau cocoknya atau dibakar hidup-hidup. Hukum mati dia, nyawa dibayar nyawa. Tegakkan hukum. Ini negara Indonesia, negara hukum,” teriak keluarga korban lagi.

Saking ketakutannya menjadi bulan-bulanan anggota keluarga korban, terdakwa Rocky melarikan diri melalui pintu samping dan melewati kamar mandi saat dikepung keluarga korban Nimo Kaur, sudah ramai menunggu di luar ruang sidang untuk menghakimi terdakwa.

Melihat hal itu, Polisi yang menjaga sidang itu langsung mengambil kendali memasukan terdakwa ke dalam mobil tahanan dan dibawa keluar dari PN Medan. Sontak, keluarga korban terus mengejar terdakwa hingga keluar gedung PN Medan.

Muni (23), anak korban, mengatakan pihaknya hanya meminta keadilan. “Jangan terima uang suap dan tegakan keadilan. Adiknya itu yang menjadi saksi jelas membela terdakwa. Adik dia itu rentenir juga,” kata Muni kepada wartawan, di PN Medan.

Dalam sidang sebelumnya juga terjadi kericuhan dan saling lempar kata-kata kotor antara kubu terdakwa serta korban pun tak terelakkan sehingga menggangu jalannya sidang di ruangan lain.

Sebagaimana diketahui, Rocky yang merupakan warga Jalan Karya Bakti Lingkungan 2 No 75 Kelurahan Sari Rejo Polonia ini didakwa membakar 2 wanita paruh baya yang tak lain adalah bibinya sendiri.

Peristiwa naas itu terjadi pada tanggal 7 Maret 2013 lalu di Jalan Karya Bakti 2 No 81 Polonia. Saat itu Rocky terlibat cekcok mulut dengan Nimo Kaur (48) masalah utang piutang. Setelah itu Rocky pergi ke Lapo tuak dan membawa botol air minum berisi bensin ukuran 1,5 liter.

Lalu dia kembali ke rumah tersebut dan menyiramkan ke kepala Nimo sambil berkata, “mati aja kau Nimo,” sambil menyalakan api dengan menggunakan mancis.

Tapi di dekat Nimo, juga duduk Gurdif Kaur (45) sehingga 2 wanita ini langsung terbakar sampai dirawat dan meninggal dunia di RSU Mitra Sejati, saat mendapatkan perawat medis.

Rocky baru bisa diamankan Polisi berselang 2 hari setelah kejadian di Lahan Garapan Pasar V, Helvetia. Dimana dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 187 ayat 1c ke 3 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/