26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewi Perssik Dibui Tiga Bulan

Dewi Persik
Dewi Persik

JAKARTA – Berkelahi, saling lapor penganiayaan, ujungnya sama-sama dipenjara. Itulah drama yang harus dijalani Dewi Mulya Agung alias Dewi Perssik dan Yuli Rachmawati Alias Julia Perez. Setelah Jupe bebas, kini giliran Depe “panggilan Dewi Perssik- yang harus masuk bui atas perintah Mahkamah Agung (MA).

Kemarin, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Depe terhadap Jupe, dengan nomor 758 K/PID/2013. “Tadi jam 14.00, Dewi (Perssik) diputus pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah ditahan,” ujar sumber Jawa Pos di internal MA kemarin.

Pengajuan kasasi kasus Depe diputuskan oleh tiga hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar sebagai hakim ketua, serta Salman Luthan dan Gayus Lumbuun sebagai hakim anggota. Ketiga hakim memutuskan menganulir putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yakni, hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan.

Hukuman tiga bulan penjara yang harus dijalani Depe sama persis seperti Jupe. Pada 12 Desember 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Jupe atas putusan tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. Kemudian, MA memutus sendiri perkara tersebut dengan mengganjar hukuman tiga bulan penjara dengan perintah ditahan.

Kasus tersebut bermula saat Jupe dan Depe terlibat dalam syuting sebuah film horror erotis pada 5 November 2010. Di tengah syuting, keduanya terlibat perkelahian. Merasa tidak terima dengan aksi lawannya, baik Jupe maupun Depe saling melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan (pasal 251 KUHP).

Hasilnya, kedua perempuan itu sama-sama dijadikan tersangka dan menjadi pesakitan di meja hijau. Jupe masuk rutan Pondok Bambu pada 20 Maret 2013, dan menghirup udara bebas pada 17 Juni 2013. Sebelum masuk bui, Jupe sempat ditetapkan sebagai DPO oleh jaksa eksekutor.

Hingga semalam, putusan terhadap Perempuan asal Jember itu belum masuk direktori putusan di website MA. Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi Jawa Pos hanya membenarkan adanya putusan kasus Depe. Namun, dia menolak berbicara lebih jauh seputar putusan itu karena berkaitan dengan kode etik hakim. (byu)

Dewi Persik
Dewi Persik

JAKARTA – Berkelahi, saling lapor penganiayaan, ujungnya sama-sama dipenjara. Itulah drama yang harus dijalani Dewi Mulya Agung alias Dewi Perssik dan Yuli Rachmawati Alias Julia Perez. Setelah Jupe bebas, kini giliran Depe “panggilan Dewi Perssik- yang harus masuk bui atas perintah Mahkamah Agung (MA).

Kemarin, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Depe terhadap Jupe, dengan nomor 758 K/PID/2013. “Tadi jam 14.00, Dewi (Perssik) diputus pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah ditahan,” ujar sumber Jawa Pos di internal MA kemarin.

Pengajuan kasasi kasus Depe diputuskan oleh tiga hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar sebagai hakim ketua, serta Salman Luthan dan Gayus Lumbuun sebagai hakim anggota. Ketiga hakim memutuskan menganulir putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yakni, hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan.

Hukuman tiga bulan penjara yang harus dijalani Depe sama persis seperti Jupe. Pada 12 Desember 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Jupe atas putusan tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. Kemudian, MA memutus sendiri perkara tersebut dengan mengganjar hukuman tiga bulan penjara dengan perintah ditahan.

Kasus tersebut bermula saat Jupe dan Depe terlibat dalam syuting sebuah film horror erotis pada 5 November 2010. Di tengah syuting, keduanya terlibat perkelahian. Merasa tidak terima dengan aksi lawannya, baik Jupe maupun Depe saling melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan (pasal 251 KUHP).

Hasilnya, kedua perempuan itu sama-sama dijadikan tersangka dan menjadi pesakitan di meja hijau. Jupe masuk rutan Pondok Bambu pada 20 Maret 2013, dan menghirup udara bebas pada 17 Juni 2013. Sebelum masuk bui, Jupe sempat ditetapkan sebagai DPO oleh jaksa eksekutor.

Hingga semalam, putusan terhadap Perempuan asal Jember itu belum masuk direktori putusan di website MA. Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi Jawa Pos hanya membenarkan adanya putusan kasus Depe. Namun, dia menolak berbicara lebih jauh seputar putusan itu karena berkaitan dengan kode etik hakim. (byu)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/