26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ditangkap Penjaga Gereja

Niat Mora Lubis (30), warga Jalan Pukat, Perumnas Mandala, untuk mencuri di  gereja  Jalan Pukat VI, urung terlaksana. Pasalnya, sebelum menjalankan aksinya, dia keburu ditangkap penjaga gereja, Natanear (35).

Menurut Mora, dia tidak menyangka kalau ada orang di dalam gereja itu. Karenanya, dia berusaha masuk ke dalam gereja guna menjalankan aksinya. Saat di dalam gereja tersebut, dia sama sekali tidak melihat Natanear yang sedang membersihkan gereja tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada orang yang sedang membersihkan di dalam gereja. Pas saya masuk, dia melihat saya dan menangkap saya dari belakang. Kemudian warga ramai dan petugas pun datang lalu membawa saya,” katanya kepada wartawan di Mapolsekta Percut Sei Tuan.

Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak SH menuturkan, kasus tersebut sedang ditangani pihaknya. Diterangkannya, barang bukti yang diamankan belum ada, karena tersangka keburu dipergoki oleh korbannya.

“Kasusnya sedang dilakukan penyelidikan dan tersangka masih kita periksa. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” katanya.(jon)

Niat Mora Lubis (30), warga Jalan Pukat, Perumnas Mandala, untuk mencuri di  gereja  Jalan Pukat VI, urung terlaksana. Pasalnya, sebelum menjalankan aksinya, dia keburu ditangkap penjaga gereja, Natanear (35).

Menurut Mora, dia tidak menyangka kalau ada orang di dalam gereja itu. Karenanya, dia berusaha masuk ke dalam gereja guna menjalankan aksinya. Saat di dalam gereja tersebut, dia sama sekali tidak melihat Natanear yang sedang membersihkan gereja tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada orang yang sedang membersihkan di dalam gereja. Pas saya masuk, dia melihat saya dan menangkap saya dari belakang. Kemudian warga ramai dan petugas pun datang lalu membawa saya,” katanya kepada wartawan di Mapolsekta Percut Sei Tuan.

Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak SH menuturkan, kasus tersebut sedang ditangani pihaknya. Diterangkannya, barang bukti yang diamankan belum ada, karena tersangka keburu dipergoki oleh korbannya.

“Kasusnya sedang dilakukan penyelidikan dan tersangka masih kita periksa. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” katanya.(jon)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/