MEDAN-Sidang dugaan penipuan Rp750 juta dengan terdakwa Hafni Hayati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2) siang, sekitar Pukul 13.30 WIB. Dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Latifah Siregar dari Bank BNI dan Agus Ritonga dari Bank Sumut.
Dalam kesaksiannya, saksi Latifah Siregar membenarkan kalau terdakwa Hafni Hayati memberikan cek senilai Rp420 juta pada Maret 2012 lalu. “Setelah dilakukan pengecekan, ternyata cek tersebut kosong,” kata Latifah di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutejo di ruang Cakra VI PN Medan.
Dijelaskan saksi, setelah mereka tahu cek tersebut kosong, pihak Bank BNI cabang Medan ini pun memberi teguran kepada terdakwa. Teguran pertama diberikan namun tak diindahkan terdakwa Hafni. Sampai teguran ketiga pun terdakwa tetap tak mengindahkannya.
Mendengar penjelasan saksi, hakim pun bertanya tentang tindakan pihak Bank setelah mengetahui cek tersebut kosong. “Apakah diberikan peringatan atau sanksi lainnya,” tanya hakim.”Iya diberikan peringatan pak hakim. Bahkan rekeningnya pun ditutup,” kata saksi menjawab pertanyaan dari hakim.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nerlilasari bertanya kepada saksi, apakah benar atau tidak soal cek kosong itu. “Iya, tak ada dananya dalam cek itu,” jawab saksi.
Saksi lainnya, Agus Ritonga dari Bank Sumut mengatakan, pihaknya juga menerima cek kosong dari terdakwa. Cek kosong tersebut diberikan terdakwa Hafni kepada korban Martaria Tobing. “Tapi ketika hendak dicairkan di Bank Sumut ternyata cek itu kosong,” kata Agus.
Saksi Agus mengatakan, pihaknya langsung memberikan teguran kepada terdakwa Hafni. “Kami berikan tiga kali teguran tapi tak ada reaksi. Kami pun langsung menutup rekeningnya. Namun terdakwa Hafni masih berstatus nasabah Bank Sumut sekarang. Tetapi itu berbentuk Giro, kalau rekeningnya sudah diblokir,” kata Agus.
Keterangan saksi Agus ini hampir sama dengan keterangan saksi Latifah dari Bank BNI.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak Bank ini, majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari terdakwa Hafni Hayati bersama suaminya Irwansyah meminjam uang Rp.750 juta kepada korban Martaria Tobing. Namun setelah jatuh tempo terdakwa tak melunasinya.
Setelah korban mendesaknya, kemudian terdakwa membayarnya dengan menggunakan cek. Tetapi ketika korban ingin mencairkan cek tersebut ke Bank BNI dan Bank Sumut, ternyata cek itu cek kosong. Merasa ditipu dan uangnya digelapkan, korban pun melaporkan terdakwa ke Polresta Medan, untuk proses hukum atas kasus penggelapan itu.(gus/far/ila)