25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wapres Boediono Bisa Langsung Diseret ke Pengadilan

Boediono
Boediono

Nama Wakil Presiden Boediono masuk dalam dakwaan Budi Mulya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) bailout Bank Century. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu didakwa turut bersama-sama melakukan dugaaan korupsi bersama Budi Mulya.

Nah, bagaimana kasus ini dilihat dari sisi ketatanegaraan karena sekarang Boediono menjabat wakil presiden. Apakah perlu izin untuk menyeret Boediono ke Pengadilan Tipikor?

“Bisa (langsung diseret), tidak ada halangan secara tata negara untuk menyidangkan Boediono. Tidak perlu izin sama sekali (dari presiden),” kata Margarito Kamis, pengamat sekaligus pakar hukum Tata Negara, Kamis (6/3).

Menurutnya, hal ini juga satu kelemahan hukum tata negara di Indonesia. Di mana, untuk menyidangkan hakim, jaksa, diperlukan izin dari presiden. Namun, untuk menyidangkan wakil presiden tidak perlu minta izin.

“Itu kelemahan dalam hukum tata negara kita. Untuk wakil presiden dan menteri tidak ada aturan meminta izin presiden. Anda bayangkan, periksa hakim memerlukan izin presiden, jaksa perlu izin presiden, tapi wapres tidak ada halangan, tidak perlu izin,” jelas Margarito.

Dia juga menambahkan, kasus ini akan menjadi sorotan dunia internasional karena merupakan sesuatu yang tidak elok bagi bangsa Indonesia. Karena itu dia berharap ada penyikapan yang tepat terhadap kasus ini.

Sementara itu, Tim Pengawas Century DPR RI meyakini Wapres Boediono segera menyandang status tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Menurut Anggota Timwas dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, keterkaitan Boediono yang kala itu menjabat gubernur Bank Indonesia adalah dalam rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Di mana, rapat itu menghasilkan keputusan pemberian dana talangan kepada Bank Century 2008 lalu.

“Nanti pada saat dakwaan Budi Mulya pada KPK menetapkan Boediono tersangka. Pasti masuk karena ketersinggungan pembahasan di KKSK kan dengan Boediono,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/3).

Dia berharap agar muncul fakta-fakta baru dari sidang mantan deputi gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor. Tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di lingkungan Istana Negara dalam proses pengucuran bailout.

“Saya tidak bisa komentar soal itu karena fakta-faktanya kan belum muncul. Nanti akan muncul manakala dalam kesaksian Sri Mulyani sebagai pihak pemerintah, bisa saja mengaitkan,” jelas Bambang.

Anggota Timwas lainnya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya mengatakan, meski Boediono kemungkinan besar akan dipanggil Pengadilan Tipikor untuk bersaksi bagi terdakwa Budi Mulya, tetapi Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR RI akan tetap mengeluarkan surat panggilan untuk Boediono.

Sejauh ini, Timwas sudah dua kali memanggil Boediono tetapi selalu ditolak oleh Sang Wapres. Timwas pun sempat melontarkan ancama panggilan paksa bila Boediono mangkir lagi untuk ketiga kalinya, apapun alasannya. “Timwas punya mekanisme sendiri walaupun sudah masuk proses pengadilan,” katanya, kemarin.

Chandra tidak mempedulikan sikap Ketua DPR RI Marzuki Alie yang menegaskan tidak akan meneken surat panggilan Timwas Century DPR kepada Wakil Presiden Boediono. Marzuki beralasan, kalau dirinya menandatangani surat itu maka dia melanggar keputusan paripurna DPR bahwa Timwas Century hanya berhak mengawasi jalannya proses hukum pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun.

“Kita bingung dengan posisinya, dia kan pimpinan DPR . Apapun yang sudah diputuskan seharusnya dilanjutkan,” jelasnya.

Menurut Chandra, Marzuki Alie sudah berkali-kali tidak mau menandatangani keputusan anggota DPR. Salah satunya adalah surat Komisi I soal penghentian Dewan Pengawas TVRI. “Kalau sekarang tidak mau tanda tangan lagi ya mekanisme mosi tidak percaya bisa berlanjut,” jelas Chandra.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto berterima kasih karena masyarakat selama ini telah memberikan kepercayaan penuh kepada pihaknya dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi Bank Century.

“KPK bersyukur, sidang kasus Century akhirnya berhasil di gelar pada hari ini. Tepat setelah 1 tahun 3 bulan kasus ini yang penyidikannya dimulai sejak tanggal 17 Desember 2013 dan disidang pada hari ini. KPK mengucapkan terima kasih atas seluruh doa, dukungan dan kepercayaan masyarakat yang tiada henti,” terang dia dalam keterangannya, Kamis (6/3).

Meski, lanjut dia, dalam perjalanannya kasus korupsi Rp 6,7 triliun ini nampak sangat dipolitisasi oleh sejumlah kalangan. Salah satunya, berasal dari kalangan dewan Senayan.

“KPK menyadari, ada banyak pihak yang mencoba mempolitisasi, menyebarkan fitnah dan tuduhan untuk menghancurkan legitimasi dan kredebilitas KPK oleh beberapa orang anggota dewan yang motifnya jelas bukan untuk pemberantasan korupsi,” terang dia tanpa merinci.

Ke depan, bekas Ketua YLBHI ini berharap agar masyarakat dapat mengikuti proses penanganan hukum Budi Mulya di persidangan. Hal itu penting agar obyektivitas persidangan dapat ditegakkan.

“Semoga dapat dihindari pernyataan-pernyataan yang mengganggu proses persidangan yang fairness,” pungkasnya. (fat/rus/ald/jpnn)

Boediono
Boediono

Nama Wakil Presiden Boediono masuk dalam dakwaan Budi Mulya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) bailout Bank Century. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu didakwa turut bersama-sama melakukan dugaaan korupsi bersama Budi Mulya.

Nah, bagaimana kasus ini dilihat dari sisi ketatanegaraan karena sekarang Boediono menjabat wakil presiden. Apakah perlu izin untuk menyeret Boediono ke Pengadilan Tipikor?

“Bisa (langsung diseret), tidak ada halangan secara tata negara untuk menyidangkan Boediono. Tidak perlu izin sama sekali (dari presiden),” kata Margarito Kamis, pengamat sekaligus pakar hukum Tata Negara, Kamis (6/3).

Menurutnya, hal ini juga satu kelemahan hukum tata negara di Indonesia. Di mana, untuk menyidangkan hakim, jaksa, diperlukan izin dari presiden. Namun, untuk menyidangkan wakil presiden tidak perlu minta izin.

“Itu kelemahan dalam hukum tata negara kita. Untuk wakil presiden dan menteri tidak ada aturan meminta izin presiden. Anda bayangkan, periksa hakim memerlukan izin presiden, jaksa perlu izin presiden, tapi wapres tidak ada halangan, tidak perlu izin,” jelas Margarito.

Dia juga menambahkan, kasus ini akan menjadi sorotan dunia internasional karena merupakan sesuatu yang tidak elok bagi bangsa Indonesia. Karena itu dia berharap ada penyikapan yang tepat terhadap kasus ini.

Sementara itu, Tim Pengawas Century DPR RI meyakini Wapres Boediono segera menyandang status tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Menurut Anggota Timwas dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, keterkaitan Boediono yang kala itu menjabat gubernur Bank Indonesia adalah dalam rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Di mana, rapat itu menghasilkan keputusan pemberian dana talangan kepada Bank Century 2008 lalu.

“Nanti pada saat dakwaan Budi Mulya pada KPK menetapkan Boediono tersangka. Pasti masuk karena ketersinggungan pembahasan di KKSK kan dengan Boediono,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/3).

Dia berharap agar muncul fakta-fakta baru dari sidang mantan deputi gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor. Tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di lingkungan Istana Negara dalam proses pengucuran bailout.

“Saya tidak bisa komentar soal itu karena fakta-faktanya kan belum muncul. Nanti akan muncul manakala dalam kesaksian Sri Mulyani sebagai pihak pemerintah, bisa saja mengaitkan,” jelas Bambang.

Anggota Timwas lainnya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya mengatakan, meski Boediono kemungkinan besar akan dipanggil Pengadilan Tipikor untuk bersaksi bagi terdakwa Budi Mulya, tetapi Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR RI akan tetap mengeluarkan surat panggilan untuk Boediono.

Sejauh ini, Timwas sudah dua kali memanggil Boediono tetapi selalu ditolak oleh Sang Wapres. Timwas pun sempat melontarkan ancama panggilan paksa bila Boediono mangkir lagi untuk ketiga kalinya, apapun alasannya. “Timwas punya mekanisme sendiri walaupun sudah masuk proses pengadilan,” katanya, kemarin.

Chandra tidak mempedulikan sikap Ketua DPR RI Marzuki Alie yang menegaskan tidak akan meneken surat panggilan Timwas Century DPR kepada Wakil Presiden Boediono. Marzuki beralasan, kalau dirinya menandatangani surat itu maka dia melanggar keputusan paripurna DPR bahwa Timwas Century hanya berhak mengawasi jalannya proses hukum pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun.

“Kita bingung dengan posisinya, dia kan pimpinan DPR . Apapun yang sudah diputuskan seharusnya dilanjutkan,” jelasnya.

Menurut Chandra, Marzuki Alie sudah berkali-kali tidak mau menandatangani keputusan anggota DPR. Salah satunya adalah surat Komisi I soal penghentian Dewan Pengawas TVRI. “Kalau sekarang tidak mau tanda tangan lagi ya mekanisme mosi tidak percaya bisa berlanjut,” jelas Chandra.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto berterima kasih karena masyarakat selama ini telah memberikan kepercayaan penuh kepada pihaknya dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi Bank Century.

“KPK bersyukur, sidang kasus Century akhirnya berhasil di gelar pada hari ini. Tepat setelah 1 tahun 3 bulan kasus ini yang penyidikannya dimulai sejak tanggal 17 Desember 2013 dan disidang pada hari ini. KPK mengucapkan terima kasih atas seluruh doa, dukungan dan kepercayaan masyarakat yang tiada henti,” terang dia dalam keterangannya, Kamis (6/3).

Meski, lanjut dia, dalam perjalanannya kasus korupsi Rp 6,7 triliun ini nampak sangat dipolitisasi oleh sejumlah kalangan. Salah satunya, berasal dari kalangan dewan Senayan.

“KPK menyadari, ada banyak pihak yang mencoba mempolitisasi, menyebarkan fitnah dan tuduhan untuk menghancurkan legitimasi dan kredebilitas KPK oleh beberapa orang anggota dewan yang motifnya jelas bukan untuk pemberantasan korupsi,” terang dia tanpa merinci.

Ke depan, bekas Ketua YLBHI ini berharap agar masyarakat dapat mengikuti proses penanganan hukum Budi Mulya di persidangan. Hal itu penting agar obyektivitas persidangan dapat ditegakkan.

“Semoga dapat dihindari pernyataan-pernyataan yang mengganggu proses persidangan yang fairness,” pungkasnya. (fat/rus/ald/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/