30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Centre Point Bisa Menular

JAKARTA-Perkara sengketa aset BUMN masih marak. Yang lagi hangat yakni aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diserobot pihak swasta berupa tanah 7,3 hektare di sekitar Stasiun Medan. Lahan itu ternyata diklaim PT Agra Citra Kharisma (ACK). Lahan itu pun telah berubah menjadi Centre Point. Jika terus dibiarkan, dipercaya kasus semacam ini bisa menular ke kota lain di Indonesia.

Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan, secara perdata perseroan mengalami kekalahan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kemudian pada Januari 2012, KAI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut.

“Saat di Pengadilan Tinggi kita juga kalah, sehingga kita ajukan kasasi (kalah). Saat ini kita akan mengajukan peninjauan kembali (PK)” kata Jonan di Jakarta.

Dia menjelaskan, apabila KAI tersungkur dalam proses hukum yang telah memasuki tahap PK di Mahkamah Agung (MA) itu, dikhawatirkan akan membuat sebuah kebiasan pengambilan aset negara yang diambil pihak lain.

Jonan mengatakan, aset yang berlokasi di sekitar Stasiun Medan tersebut saat ini sudah menjadi pusat pembelanjaan. “Di sana malah sudah berdiri mal (Centre Point),” ucapnya.

Pada perkara ini, penyelamatan tanah milik KAI di Medan bisa dibilang berliku. Tercatat, pada 2011 PT ACK menggungat KAI, Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Negara di Pengadilan Negeri Medan dan KAI kalah.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Medan, Januari 2012 KAI melakukan banding dan kalah oleh Putusan Pengadilan Negeri Sumut. Saat KAI mengajukan kasasi, MA menolak kasasi tersebut.Tak puas dengan putusan kasasi, KAI pada 18 September 2013 melakukan upaya hukum melalui PK.

“KAI percaya 100 persen hakim MA akan mencermati semua dokumen atas aset-aset di Kota Medan, kami yakin PK yang diajukan dapat dikabulkan,” tutur Jonan.

Anggota tim pengacara KAI Savitri Kusumawardhani mengatakan, proses PK yang diajukan tengah memasuki tahap pemeriksaan.  “Kita sudah cek di website. Sekarang menunggu proses administrasi. Mudah-mudahan putusannya bisa keluar tahun ini dan semoga kami bisa menang,” ujarnya.

Dia mengaku, kliennya khawatir PK ditolak. Jika ditolak, akan berpengaruh pada aset-aset berupa tanah milik KAI yang tersebar di beberapa kota besar seperti Bandung, Semarang dan Surabaya, bakal diserobot dengan cara serupa.

“Apalagi ini aset negara. KAI berdasarkan peraturan Menteri Agraria tahun 1965 sah memiliki hak pengelolaan tanah yang ada. Kami mengharapkan MA mempertimbangkan dengan baik,” katanya.

Kepala Humas KAI Sugeng Priyono menambahkan, aset lahan KAI yang mengalami masalah tidak hanya di Medan. Perseroan juga tengah menyelamatkan aset di Jalan Tidar, Surabaya, Jawa Timur.

Dia menjelaskan, upaya tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan dan berkasnya sudah sampai di kejaksaan. “Kita tidak boleh bongkar paksa, makanya pakai cara hukum seperti ini,” tegasnya.

Selain aset KAI, ada juga kasus dugaan penyerebotan aset negara milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan PT Mulia Persada Pasific (PT MPPC). Perkara tersebut memperebutkan gedung BRI II dan lahan parkir di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Perkara tersebut sampai tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya MA melalui putusan PK memenangkan BRI atas kasus tersebut.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir menilai, langkah BUMN mempertahankan aset negara harus diteruskan hingga perkara selesai.

Menurut dia, aset-aset negara yang ingin diserobot pihak swasta atau asing tentu memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Sekarang, hanya menunggu sikap pemerintah saja, mau membiarkan begitu saja atau mempertahankan aset itu. “Pemerintah harus selalu mendukung dengan likuiditas atau memberi kucuran dana,” ucap Revrisond. (rm/jpnn/rbb)

JAKARTA-Perkara sengketa aset BUMN masih marak. Yang lagi hangat yakni aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diserobot pihak swasta berupa tanah 7,3 hektare di sekitar Stasiun Medan. Lahan itu ternyata diklaim PT Agra Citra Kharisma (ACK). Lahan itu pun telah berubah menjadi Centre Point. Jika terus dibiarkan, dipercaya kasus semacam ini bisa menular ke kota lain di Indonesia.

Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan, secara perdata perseroan mengalami kekalahan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kemudian pada Januari 2012, KAI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut.

“Saat di Pengadilan Tinggi kita juga kalah, sehingga kita ajukan kasasi (kalah). Saat ini kita akan mengajukan peninjauan kembali (PK)” kata Jonan di Jakarta.

Dia menjelaskan, apabila KAI tersungkur dalam proses hukum yang telah memasuki tahap PK di Mahkamah Agung (MA) itu, dikhawatirkan akan membuat sebuah kebiasan pengambilan aset negara yang diambil pihak lain.

Jonan mengatakan, aset yang berlokasi di sekitar Stasiun Medan tersebut saat ini sudah menjadi pusat pembelanjaan. “Di sana malah sudah berdiri mal (Centre Point),” ucapnya.

Pada perkara ini, penyelamatan tanah milik KAI di Medan bisa dibilang berliku. Tercatat, pada 2011 PT ACK menggungat KAI, Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Negara di Pengadilan Negeri Medan dan KAI kalah.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Medan, Januari 2012 KAI melakukan banding dan kalah oleh Putusan Pengadilan Negeri Sumut. Saat KAI mengajukan kasasi, MA menolak kasasi tersebut.Tak puas dengan putusan kasasi, KAI pada 18 September 2013 melakukan upaya hukum melalui PK.

“KAI percaya 100 persen hakim MA akan mencermati semua dokumen atas aset-aset di Kota Medan, kami yakin PK yang diajukan dapat dikabulkan,” tutur Jonan.

Anggota tim pengacara KAI Savitri Kusumawardhani mengatakan, proses PK yang diajukan tengah memasuki tahap pemeriksaan.  “Kita sudah cek di website. Sekarang menunggu proses administrasi. Mudah-mudahan putusannya bisa keluar tahun ini dan semoga kami bisa menang,” ujarnya.

Dia mengaku, kliennya khawatir PK ditolak. Jika ditolak, akan berpengaruh pada aset-aset berupa tanah milik KAI yang tersebar di beberapa kota besar seperti Bandung, Semarang dan Surabaya, bakal diserobot dengan cara serupa.

“Apalagi ini aset negara. KAI berdasarkan peraturan Menteri Agraria tahun 1965 sah memiliki hak pengelolaan tanah yang ada. Kami mengharapkan MA mempertimbangkan dengan baik,” katanya.

Kepala Humas KAI Sugeng Priyono menambahkan, aset lahan KAI yang mengalami masalah tidak hanya di Medan. Perseroan juga tengah menyelamatkan aset di Jalan Tidar, Surabaya, Jawa Timur.

Dia menjelaskan, upaya tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan dan berkasnya sudah sampai di kejaksaan. “Kita tidak boleh bongkar paksa, makanya pakai cara hukum seperti ini,” tegasnya.

Selain aset KAI, ada juga kasus dugaan penyerebotan aset negara milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan PT Mulia Persada Pasific (PT MPPC). Perkara tersebut memperebutkan gedung BRI II dan lahan parkir di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Perkara tersebut sampai tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya MA melalui putusan PK memenangkan BRI atas kasus tersebut.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir menilai, langkah BUMN mempertahankan aset negara harus diteruskan hingga perkara selesai.

Menurut dia, aset-aset negara yang ingin diserobot pihak swasta atau asing tentu memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Sekarang, hanya menunggu sikap pemerintah saja, mau membiarkan begitu saja atau mempertahankan aset itu. “Pemerintah harus selalu mendukung dengan likuiditas atau memberi kucuran dana,” ucap Revrisond. (rm/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/