26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sindikat Perdagangan Trenggiling Dibongkar

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sindikat perdagangan hewan trenggiling di wilayah Sumatera Utara dibongkar petugas Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satuan Reskrim Polresta Medan. Tiga orang pelaku berikut barang bukti berhasil diciduk polisi dari dua tempat dan waktu yang berbeda.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kanit Tipiter AKP Azharuddin mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan hewan yang dilindungi ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak Polresta Medan. Selanjutnya petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

“Kita lakukan penggerebekan dari sebuah rumah di kawasan Jalan Serdang dan menemukan 5 ekor lebih hewan trenggiling dari dua orang pria yang mengaku anggota dari Achin,” kata Azharuddin kepada Sumut Pos, kemarin.

Setelah itu, lanjut Azharuddin, dilakukan pengembangan terhadap kedua pria tersebut dan menangkap seorang tersangka yang merupakan big bos, Suhardi Lueslim alias Achin dari persembunyiannya di kawasan Kabupaten Batubara. “Achin sebagai otak pelakunya,” ujar Azharuddin.

Disinggung sudah berapa lama beroperasi? Dia mengaku sudah 2 tahun lamanya. Untuk omzet perbulannya mencapai puluhan juta rupiah. “Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Achin untuk pengembangan lebih lanjut guna menangkap sindikat lainnya,” sebut Azharuddin.

Dia menambahkan, dalam kasus ini Achin kemungkinan akan dijerat Pasal 21 (2) a jo PS 40 (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta. (mag8/azw)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sindikat perdagangan hewan trenggiling di wilayah Sumatera Utara dibongkar petugas Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satuan Reskrim Polresta Medan. Tiga orang pelaku berikut barang bukti berhasil diciduk polisi dari dua tempat dan waktu yang berbeda.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kanit Tipiter AKP Azharuddin mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan hewan yang dilindungi ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak Polresta Medan. Selanjutnya petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

“Kita lakukan penggerebekan dari sebuah rumah di kawasan Jalan Serdang dan menemukan 5 ekor lebih hewan trenggiling dari dua orang pria yang mengaku anggota dari Achin,” kata Azharuddin kepada Sumut Pos, kemarin.

Setelah itu, lanjut Azharuddin, dilakukan pengembangan terhadap kedua pria tersebut dan menangkap seorang tersangka yang merupakan big bos, Suhardi Lueslim alias Achin dari persembunyiannya di kawasan Kabupaten Batubara. “Achin sebagai otak pelakunya,” ujar Azharuddin.

Disinggung sudah berapa lama beroperasi? Dia mengaku sudah 2 tahun lamanya. Untuk omzet perbulannya mencapai puluhan juta rupiah. “Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Achin untuk pengembangan lebih lanjut guna menangkap sindikat lainnya,” sebut Azharuddin.

Dia menambahkan, dalam kasus ini Achin kemungkinan akan dijerat Pasal 21 (2) a jo PS 40 (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta. (mag8/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/