30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cegah dan Segera Periksa Hadi Purnomo

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pasca menetapkan tersangka, KPK langsung melakukan pencegahan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. Penyidik juga telah menyiapkan pemeriksaan terhadap Hadi maupun sejumlah saksi dari BCA.

Ketua BPK, Hadi Purnomo
Ketua BPK, Hadi Purnomo

Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengungkapkan penyidik segera memeriksa Hadi sebagai tersangka. Namun Busryo belum bisa mematiskan apakah pemeriksaan itu akan diikuti dengan penahanan atau tidak. “Segera mungkin penyidik akan memeriksa yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan Hadi maupun saksi lainnya, Busyro mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. Termasuk juga nama-nama dari pihak swasta, dalam hal ini BCA. “Nantilah dalam perkembangannya akan ketahuan siapa pihak swastanya,” katanya.

Selain menyangkakan pelanggaran penyalagunaan kewenangan, KPK juga masih mendalami dugaan adanya pemberian dari BCA untuk Hadi, yang saat itu sebagai Dirjen Pajak. “Busyro mengatakan, modus perkara Hadi hampir mirip dengan yang dilakukan Gayus Tambunan. “Secara garis besar perkara ini mirip dengan kasus Gayus, ada kesamaan modus,” ungkapnya.

KPK juga tengah menelaah harta melimpah Hadi yang berkembang sejak 2006. Menurut Busyro, tidak menutup kemungkinan ada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pria 67 tahun itu. “Kami belum masuk ke sana (pengusutan TPPU), tapi itu bukan berarti tidak kami lakukan,” ujarnya.

Busyro mengelak tudingan penanganan perkara ini dilakukan karena BPK tengah mengaudit KPK. “Itu tidak benar, Audit KPK itu justru WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” katanya. Dia mengaku meskipun kasus itu sudah lama, tapi KPK baru menerima laporan pada 2013. “Nah kami butuh waktu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat itu,” ungkap Busyro.

Sementara itu, Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah KPK dalam penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus pajak BCA. Menurut Bambamg, upaya itu seharusnya menjadi momentum untuk menelusuri kasus korupsi yang lebih besar.

“KPK harus menelusuri proses release and discharge kasus BLBI,” ujar Bambang di Jakarta, kemarin. Menurut Bambang, kasus BCA menjadi pintu masuk di kasus BLBI, karena salah satu bank terbesar di Indonesia itu adalah salah satu penerima BLBI.

Menurut Bambang, BCA ketika itu diagunkan, namun dibeli lagi oleh pemilik lama dengan menggunakan nama pihak lain. “BLBI itu yang paling merugikan, 60 triliun beban tiap tahun harus dituntaskan KPK. Seharusnya itu menjadi kewajiban para konglomerat untuk melunasi,” ujarnya.

Dalam posisinya sebagai mantan Dirjen Pajak, Bambang mendorong kepada Hadi untuk bisa membuka skandal pajak. Hadi dalam hal ini juga memiliki momentum untuk bisa melakukan perbaikan atas sistem pajak di Indonesia.”Dia harus buka data dan informasi yang dimiliki tentang penyimpangan pajak dan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah sejumlah pejabat tinggi negara,” pungkasnya.(gun/byu/jpnn/rbb)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pasca menetapkan tersangka, KPK langsung melakukan pencegahan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. Penyidik juga telah menyiapkan pemeriksaan terhadap Hadi maupun sejumlah saksi dari BCA.

Ketua BPK, Hadi Purnomo
Ketua BPK, Hadi Purnomo

Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengungkapkan penyidik segera memeriksa Hadi sebagai tersangka. Namun Busryo belum bisa mematiskan apakah pemeriksaan itu akan diikuti dengan penahanan atau tidak. “Segera mungkin penyidik akan memeriksa yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan Hadi maupun saksi lainnya, Busyro mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. Termasuk juga nama-nama dari pihak swasta, dalam hal ini BCA. “Nantilah dalam perkembangannya akan ketahuan siapa pihak swastanya,” katanya.

Selain menyangkakan pelanggaran penyalagunaan kewenangan, KPK juga masih mendalami dugaan adanya pemberian dari BCA untuk Hadi, yang saat itu sebagai Dirjen Pajak. “Busyro mengatakan, modus perkara Hadi hampir mirip dengan yang dilakukan Gayus Tambunan. “Secara garis besar perkara ini mirip dengan kasus Gayus, ada kesamaan modus,” ungkapnya.

KPK juga tengah menelaah harta melimpah Hadi yang berkembang sejak 2006. Menurut Busyro, tidak menutup kemungkinan ada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pria 67 tahun itu. “Kami belum masuk ke sana (pengusutan TPPU), tapi itu bukan berarti tidak kami lakukan,” ujarnya.

Busyro mengelak tudingan penanganan perkara ini dilakukan karena BPK tengah mengaudit KPK. “Itu tidak benar, Audit KPK itu justru WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” katanya. Dia mengaku meskipun kasus itu sudah lama, tapi KPK baru menerima laporan pada 2013. “Nah kami butuh waktu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat itu,” ungkap Busyro.

Sementara itu, Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah KPK dalam penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus pajak BCA. Menurut Bambamg, upaya itu seharusnya menjadi momentum untuk menelusuri kasus korupsi yang lebih besar.

“KPK harus menelusuri proses release and discharge kasus BLBI,” ujar Bambang di Jakarta, kemarin. Menurut Bambang, kasus BCA menjadi pintu masuk di kasus BLBI, karena salah satu bank terbesar di Indonesia itu adalah salah satu penerima BLBI.

Menurut Bambang, BCA ketika itu diagunkan, namun dibeli lagi oleh pemilik lama dengan menggunakan nama pihak lain. “BLBI itu yang paling merugikan, 60 triliun beban tiap tahun harus dituntaskan KPK. Seharusnya itu menjadi kewajiban para konglomerat untuk melunasi,” ujarnya.

Dalam posisinya sebagai mantan Dirjen Pajak, Bambang mendorong kepada Hadi untuk bisa membuka skandal pajak. Hadi dalam hal ini juga memiliki momentum untuk bisa melakukan perbaikan atas sistem pajak di Indonesia.”Dia harus buka data dan informasi yang dimiliki tentang penyimpangan pajak dan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah sejumlah pejabat tinggi negara,” pungkasnya.(gun/byu/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/