Para tahanan kepolisian, sudah bisa bernafas lega manakala sudah dioperasikannya ruangan biologis beberapa waktu lalu di Polresta Medan. Namun, tidak hanya sampai di situ. Tetap ada saja ada kecurigaan misalnya, ruangan bilogis tersebut dijadikan ajang transaksi jual beli kamar.
Apa dan bagaimana ke depannya atas keberadaan kamar biologis tersebut. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Ari Sisworo dengan Anggota Komisi E DPRD Sumut Richard Eddy M Lingga.
Bagaimana Anda memandang keberadaan ruangan biologis?
Ini demi kemanusiaan untuk para tahanan yang belum tentu bersalah, sebelum dimajukan ke pengadilan. Wajar kebutuhan biologis mereka diperhatikan. Mereka juga manusia normal, jadi program ini sangat tepat demi kemanusiaan.
Ada kemungkinan penyelewengan misalnya transaksi jual beli kamar?
Saya pikir, jangan sampai ada yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Jangan jadikan ruangan biologis tersebut jadi ajang pungli nantinya dalam hal sewa menyewa kamar. Kalau hal ini bisa dihindari, maka dalam hal ini kepolisian bisa diberikan apresiasi. Dan ini adalah ujian moral kepada institusi itu. Mereka yang membuat gebrakan, mereka juga harus menjaganya. Jangan sampai mencederai program yang dibuat.
Apa sanskinya bagi yang menyelewengkan itu?
Menurut saya, siapa pun yang mempermainkan itu demi kepentingan pribadi, maka mereka sendirilah yang harus menanggung resikonya. Dan ini harus benar-benar diperhatikan. Kalau terbukti benar, maka sebaiknya pihak atau jajaran kepolisian memberikan sanksi yang tegas kepada oknum itu. Dan oknum itu harus mempertanggungjawabkan dosanya kepada Tuhan. Ini kan kebutuhan biologis, dan ini adalah hak azasi manusia.
Bagaimana pemantauan yang harus dilakukan?
Bukan hanya pihak kepolisian yang harus memantau ini secara jelas dan tegas, parlemen juga akan melakukan pemantauan. Dan bukan tidak mungkin pemantauan oleh parlemen akan dilakukan dengan kunjungan secara langsung untuk menerima masukkan tentang ruangan biologis itu. Apa ada kutipan liar yang illegal? Ini program Kapoldasu yang baru membrantas yang illegal di samping narkoba dan judi.(*)