26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dana Haji Dicuri Petinggi Negara

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji 2012-2013 mulai terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengklaim akan menetapkan tersangka dalam dua pekan lagi. Dan, pencuri dana haji yang akan ditetapkan tersangka adalah petinggi negara ini.

Abraham Samad
Abraham Samad

JAKARTA- Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPK Abraham Samad. “Pokoknya satu atau dua minggu ke depan,” katanya saat ditemui di acara Rapimnas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (15/5). Siapa yang akan ditetapkann
menjadi tersangka? Samad tidak terbuka. Dia cuma bilang, ‘calon’ tersangka kasus ini merupakan salah satu petinggi di Indonesia. “Petinggi di negeri ini,” beber dia.

Seperti diketahui, beberapa petinggi negeri ini untuk kasus tersebut. Sebut saja Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diperiksa pada Selasa 6 Mei lalu. SDA diperiksa selama 10 jam. Sebelumnya pada 19 Maret 2014, selama 9 jam Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu diperiksa. Selain dua pejabat penting di Kemenag, petinggi negeri ini dari jajaran legislatif alias Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari komisi VIII pun tidak ketinggalan diinterogasi lembaga antirasuah tersebut. Adalah Wakil Ketua Umum PPP, Hasrul Azwar dipanggil pada 3 Maret 2014. Politisi asal Sumatera Utara ini diperiksa selama 6 jam. Kolega Hasrul di DPR, Jazuli Juwaini diperiksa tiga hari setelahnya atau pada Kamis 6 Maret 2014. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diperiksa selama 3 jam. Selain empat petinggi negara tersebut, beberapa pejabat di Kemenag juga diperiksa.

Lalu, siapakah di antara mereka yang akan jadi tersangka? “Silakan terjemahkan sendiri siapa orang yang berkompeten,” terang dia.

Penyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Masih sekali lagi (eskpose), tapi sudah (bisa diperkirakan), Insya Allah,” sambung salah seorang pendiri LSM ACC Makassar ini.

Seperti diketahui, KPK telah memulai penyelidikan ihwal kejanggalan pengelolaan dana haji periode 2012-2013 di Kementerian Agama. Kejanggalan itu tercium dari laporan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu,” ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso via pesan pendek, Kamis (6/2) lalu.

Menurut dia, ada penggunaan yang tak sesuai dengan tujuan awal pengelolaan dana haji. Meski tak mau merinci transaksi mencurigakan apa yang ditemukan lembaganya, Agus mengatakan PPATK telah menyerahkan beberapa laporan hasil analisis tentang dana haji kepada KPK. Temuan-temuan itu disampaikan kepada KPK tahun lalu.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp230 miliar dari pengelolaan dana haji selama 2004-2012. Dalam periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp2,3 triliun per tahun.

Tahun lalu, Kementerian Agama menelisik sejumlah pegawai negeri di lingkungannya yang terindikasi menggelapkan dana haji. Sebab, PPATK menemukan aliran dana biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) ke rekening pribadi pegawai Kementerian Agama.

Juru bicara KPK Johan Budi pun sempat mengatakan, KPK juga telah melakukan kajian soal dana haji sekitar tahun 2010. Sejumlah kajian mengenai haji juga telah diserahkan KPK ke Kemenag. Salah satu rekomendasi yakni, pendaftar haji tidak perlu menyetor uang, tetapi hanya mendaftar saja.

“Penyelidikan ini berdasarkan laporan yang masuk dan hasil pulbaket. Laporan di dumasnya sejak tahun lalu (tahun 2013), tapi lidiknya tahun ini (tahun 2014),” terang Johan, Kamis (6/2) lalu.

Karenanya, Johan membantah jika penyelidikan tersebut dilakukan lantaran saat ini adalah tahun politik. “Emang KPK tak boleh menyelidiki kasus di tahun politik?” terangnya.

Lebih jauh Johan menerangkan bahwa pengelolan dana haji berada dalam naungan Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag yang dikomandoi Anggito Abimanyu. “Soal haji itu ada dibawah naungan ditjen haji, nanti coba dicek di situs, siapa yang bertanggung jawab,” terang Johan.

Usai diperiksa KPK pada Kamis (6/2) lalu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengaku cuma dimintai pendapat. “Saya bukan saksi atau terperiksa. Dimintai pendapat soal haji atas nama komisi VIII. Seluruh pimpinan ditanya pelyanan ibadah haji ke Kemenag,” terang dia.

Menurut Jazuli, pemanggilannya dilakukan karena pihak KPK menduga dirinya masih berada di Komisi VIII DPR. Padahal, menurutnya, saat ini dia sudah tak lagi mengabdi di komisi yang membidangi keagamaan. Dia mengaku ditanyakan seputar pelayanan ibadah haji untuk direkomendasikan kepada kementerian agama.

Anggota Komisi VIII, Hasrul Azwar , saat dikonfirmasi mengaku telah diperksa KPK. “Betul, yang pertama saya dipanggil sebagai anggota Komisi VIII. Dan dalam penyelidikan itu bukan saya saja anggota Komisi VIII yang sudah dipanggil KPK,” kata Hasrul, Rabu (5/2) lalu.

Namun, Hasrul enggan mengungkap siapa lagi rekan sejawatnya yang dipanggil KPK dalam penyelidikan itu. Dia mengatakan tidak etis jika hal itu diungkap. “Aduh jangan dong. Enggak etis kalau saya sebutkan. Itu kan etika,” ujar Hasrul.

Hasrul mengakui dicecar oleh penyidik soal mekanisme penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Dia melanjutkan, sesuai amanat Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama membentuk panitia kerja masing-masing buat menentukan biaya ibadah Haji.

“Nah nanti kita rapat buat menentukan ongkos haji antara Komisi VIII dan Kementerian Agama,” sambung politikus asal Sumut Ini.

Hasrul memaparkan, saat pembahasan penetapan itu, Menteri Agama Suryadharma Ali turun langsung. Selain itu, Suryadharma ditemani oleh Direktur Jenderal Haji (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh). Jabatan itu saat ini diduduki oleh Anggito Abimanyu.

“Di situ ada Dirjen Haji (PHU-Penyelenggaraan Haji dan Umroh). Ada Menteri Agama juga. (Yang ditanya soal penetapan ongkos ibadah Haji) 2012,” ucap Hasrul. (ald/jpnn/rbb)

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji 2012-2013 mulai terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengklaim akan menetapkan tersangka dalam dua pekan lagi. Dan, pencuri dana haji yang akan ditetapkan tersangka adalah petinggi negara ini.

Abraham Samad
Abraham Samad

JAKARTA- Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPK Abraham Samad. “Pokoknya satu atau dua minggu ke depan,” katanya saat ditemui di acara Rapimnas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (15/5). Siapa yang akan ditetapkann
menjadi tersangka? Samad tidak terbuka. Dia cuma bilang, ‘calon’ tersangka kasus ini merupakan salah satu petinggi di Indonesia. “Petinggi di negeri ini,” beber dia.

Seperti diketahui, beberapa petinggi negeri ini untuk kasus tersebut. Sebut saja Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diperiksa pada Selasa 6 Mei lalu. SDA diperiksa selama 10 jam. Sebelumnya pada 19 Maret 2014, selama 9 jam Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu diperiksa. Selain dua pejabat penting di Kemenag, petinggi negeri ini dari jajaran legislatif alias Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari komisi VIII pun tidak ketinggalan diinterogasi lembaga antirasuah tersebut. Adalah Wakil Ketua Umum PPP, Hasrul Azwar dipanggil pada 3 Maret 2014. Politisi asal Sumatera Utara ini diperiksa selama 6 jam. Kolega Hasrul di DPR, Jazuli Juwaini diperiksa tiga hari setelahnya atau pada Kamis 6 Maret 2014. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diperiksa selama 3 jam. Selain empat petinggi negara tersebut, beberapa pejabat di Kemenag juga diperiksa.

Lalu, siapakah di antara mereka yang akan jadi tersangka? “Silakan terjemahkan sendiri siapa orang yang berkompeten,” terang dia.

Penyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Masih sekali lagi (eskpose), tapi sudah (bisa diperkirakan), Insya Allah,” sambung salah seorang pendiri LSM ACC Makassar ini.

Seperti diketahui, KPK telah memulai penyelidikan ihwal kejanggalan pengelolaan dana haji periode 2012-2013 di Kementerian Agama. Kejanggalan itu tercium dari laporan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu,” ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso via pesan pendek, Kamis (6/2) lalu.

Menurut dia, ada penggunaan yang tak sesuai dengan tujuan awal pengelolaan dana haji. Meski tak mau merinci transaksi mencurigakan apa yang ditemukan lembaganya, Agus mengatakan PPATK telah menyerahkan beberapa laporan hasil analisis tentang dana haji kepada KPK. Temuan-temuan itu disampaikan kepada KPK tahun lalu.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp230 miliar dari pengelolaan dana haji selama 2004-2012. Dalam periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp2,3 triliun per tahun.

Tahun lalu, Kementerian Agama menelisik sejumlah pegawai negeri di lingkungannya yang terindikasi menggelapkan dana haji. Sebab, PPATK menemukan aliran dana biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) ke rekening pribadi pegawai Kementerian Agama.

Juru bicara KPK Johan Budi pun sempat mengatakan, KPK juga telah melakukan kajian soal dana haji sekitar tahun 2010. Sejumlah kajian mengenai haji juga telah diserahkan KPK ke Kemenag. Salah satu rekomendasi yakni, pendaftar haji tidak perlu menyetor uang, tetapi hanya mendaftar saja.

“Penyelidikan ini berdasarkan laporan yang masuk dan hasil pulbaket. Laporan di dumasnya sejak tahun lalu (tahun 2013), tapi lidiknya tahun ini (tahun 2014),” terang Johan, Kamis (6/2) lalu.

Karenanya, Johan membantah jika penyelidikan tersebut dilakukan lantaran saat ini adalah tahun politik. “Emang KPK tak boleh menyelidiki kasus di tahun politik?” terangnya.

Lebih jauh Johan menerangkan bahwa pengelolan dana haji berada dalam naungan Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag yang dikomandoi Anggito Abimanyu. “Soal haji itu ada dibawah naungan ditjen haji, nanti coba dicek di situs, siapa yang bertanggung jawab,” terang Johan.

Usai diperiksa KPK pada Kamis (6/2) lalu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengaku cuma dimintai pendapat. “Saya bukan saksi atau terperiksa. Dimintai pendapat soal haji atas nama komisi VIII. Seluruh pimpinan ditanya pelyanan ibadah haji ke Kemenag,” terang dia.

Menurut Jazuli, pemanggilannya dilakukan karena pihak KPK menduga dirinya masih berada di Komisi VIII DPR. Padahal, menurutnya, saat ini dia sudah tak lagi mengabdi di komisi yang membidangi keagamaan. Dia mengaku ditanyakan seputar pelayanan ibadah haji untuk direkomendasikan kepada kementerian agama.

Anggota Komisi VIII, Hasrul Azwar , saat dikonfirmasi mengaku telah diperksa KPK. “Betul, yang pertama saya dipanggil sebagai anggota Komisi VIII. Dan dalam penyelidikan itu bukan saya saja anggota Komisi VIII yang sudah dipanggil KPK,” kata Hasrul, Rabu (5/2) lalu.

Namun, Hasrul enggan mengungkap siapa lagi rekan sejawatnya yang dipanggil KPK dalam penyelidikan itu. Dia mengatakan tidak etis jika hal itu diungkap. “Aduh jangan dong. Enggak etis kalau saya sebutkan. Itu kan etika,” ujar Hasrul.

Hasrul mengakui dicecar oleh penyidik soal mekanisme penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Dia melanjutkan, sesuai amanat Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama membentuk panitia kerja masing-masing buat menentukan biaya ibadah Haji.

“Nah nanti kita rapat buat menentukan ongkos haji antara Komisi VIII dan Kementerian Agama,” sambung politikus asal Sumut Ini.

Hasrul memaparkan, saat pembahasan penetapan itu, Menteri Agama Suryadharma Ali turun langsung. Selain itu, Suryadharma ditemani oleh Direktur Jenderal Haji (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh). Jabatan itu saat ini diduduki oleh Anggito Abimanyu.

“Di situ ada Dirjen Haji (PHU-Penyelenggaraan Haji dan Umroh). Ada Menteri Agama juga. (Yang ditanya soal penetapan ongkos ibadah Haji) 2012,” ucap Hasrul. (ald/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/