081265147***720
Yth Bapak Kepala Disdukcapil Kota Medan. Saya ingin bertanya, apakah akta kelahiran bisa diganti di tempat berdomisili sekarang, walaupun akta kelahiran dibuat di Jakarta? Apalagi di akta kelahiran tersebut ada kesalahan nama orangtua. Sekarang kami tinggal di Kota Medan dan sudah punya KTP dan KK. Jika bisa, bagaimana caranya Pak? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Hanya di Tempat Penerbitan
Terima kasih atas pertanyaannya. Mengenai penggantian akta kelahiran karena ada kesalahan nama orangtua, hanya bisa dilakukan di tempat di mana akta kelahiran tersebut dikeluarkan. Jadi hal tersebut hanya bisa dilakukan di Jakarta. Namun, jika ada anak yang saat ini belum memiliki akta kelahiran, kami bisa menerbitkannya.
Muslim Harahap
Kepala Disdukcapil Kota Medan