JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Anas sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 08.30 WIB. Ia tampak didampingi sejumlah pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Namun demikian, Ketua Presidium PPI itu enggan berkomentar banyak soal dakwaan. “Belum didakwa kok sudah ditanggapi,” kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5).
Lebih lanjut, Anas menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas pantas diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya.
“Ya kalau secara substansi SBY dan Ibas sangat layak untuk menjadi saksi fakta, tidak perlu jadi saksi meringankan. Tapi faktanya tidak dipanggil,” tandas Anas.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Setelah itu, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Anas sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 08.30 WIB. Ia tampak didampingi sejumlah pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Namun demikian, Ketua Presidium PPI itu enggan berkomentar banyak soal dakwaan. “Belum didakwa kok sudah ditanggapi,” kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5).
Lebih lanjut, Anas menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas pantas diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya.
“Ya kalau secara substansi SBY dan Ibas sangat layak untuk menjadi saksi fakta, tidak perlu jadi saksi meringankan. Tapi faktanya tidak dipanggil,” tandas Anas.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Setelah itu, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)