081260002xxx
Apa fungsi inspektorat dalam lembaga pemerintahan? Mungkinkah good governence dapat terselenggara jika tidak punya good will untuk melaksanakan Internal Control atau pengawas internal.
Berapa besar beban yang harus ditanggung APBN untuk lembaga inspektorat di Negeri ini. Kalau penyimpangan/mega korupsi di berbagai departemen tidak bisa diawasi melalui internal control, bukankah sebaiknya lembaga inspektorat yang ada di jajaran pemerintah pusat dan daerah dibubarkan saja. Daripada mubazir tidak berfungsi dan makan gaji buta.
Penyelenggara Negara/DPR harus mempertanggung jawabkan APBN/APBD yang sangat membebani rakyat.
Tetap Difungsikan
Terima kasih, kami jelaskan untuk struktur dan instansi pemerintahan sudah diatur dalam Undang-undang. Sehingga, pemerintah di tingkat kota seperti di Kota Medan hanya melaksanakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Seperti di inspektorat Kota Medan tetap melaksanakan kinerja yang sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, sepanjang sekarang ini inspektorat tetap berfungsi melakukan audit internal terhadap kinerja di instansi pemerintahan Kota Medan.
Syaiful Bahri
Sekda Medan