26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Desak Komisi A DPRDSU

Sengketa Tanah Sari Rejo

MEDAN-Komisi A DPRD Sumut berjanji akan terus memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo, di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

“Kami bukanlah pengambil keputusan. Kami adalah penyalur aspirasi, dan kami akan mendorong agar sengketa tanah ini bisa segera terselesaikan,” kata anggota Komisi A DPRD Sumut, Raudin Purba saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (2/6).

Ditambahkannya, kemungkinan Komisi A DPRD Sumut kembali akan mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada bulan Juli mendatang.

“Kalau Bulan Juni ini, mungkin belum ada agendanya. Kemungkinan di Juli nanti,” tambahnya.
Raudin juga menuturkan, pada hasil kunjungan Komisi A DPRD Sumut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Tanggal 19 Mei lalu, pada prinsipnya Kemenkeu dan pihak Mabes TNI AU tidak bisa memberikan bukti-bukti terhadap 260 hektar yang didiami warga.

Sedangkan Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan menuturkan, berdasarkan hasil kunjungan Komisi A DPRD Sumut yang menghasilkan tujuh poin, pada dasarnya telah mempertegas bahwa 260 hektar yang didiami warga adalah benar hak warga dan telah mengantongi putusan pengadilan tertinggi yakni, keputusan Mahkamah Agung (MA).

“Kami dengan TNI AU saja sudah lebih duluan kami tinggal di sini, mana mungkin ini milik TNI AU. Jadi, kami berkeyakinan 100 persen bahwa ini tanah kami dan berhak mendapatkan sertifikat tanah kami,” tegasnya.
Dijelaskannya lagi, yang sebenarnya menjadi aset negara dan di klaim TNI AU adalah tanah seluas 302 hektar, sementara yang 260 hektar adalah milik warga Sari Rejo yang telah berdiam puluhan tahun sebelum adanya TNI AU di area tersebut. (ari)

Sengketa Tanah Sari Rejo

MEDAN-Komisi A DPRD Sumut berjanji akan terus memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo, di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

“Kami bukanlah pengambil keputusan. Kami adalah penyalur aspirasi, dan kami akan mendorong agar sengketa tanah ini bisa segera terselesaikan,” kata anggota Komisi A DPRD Sumut, Raudin Purba saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (2/6).

Ditambahkannya, kemungkinan Komisi A DPRD Sumut kembali akan mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada bulan Juli mendatang.

“Kalau Bulan Juni ini, mungkin belum ada agendanya. Kemungkinan di Juli nanti,” tambahnya.
Raudin juga menuturkan, pada hasil kunjungan Komisi A DPRD Sumut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Tanggal 19 Mei lalu, pada prinsipnya Kemenkeu dan pihak Mabes TNI AU tidak bisa memberikan bukti-bukti terhadap 260 hektar yang didiami warga.

Sedangkan Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan menuturkan, berdasarkan hasil kunjungan Komisi A DPRD Sumut yang menghasilkan tujuh poin, pada dasarnya telah mempertegas bahwa 260 hektar yang didiami warga adalah benar hak warga dan telah mengantongi putusan pengadilan tertinggi yakni, keputusan Mahkamah Agung (MA).

“Kami dengan TNI AU saja sudah lebih duluan kami tinggal di sini, mana mungkin ini milik TNI AU. Jadi, kami berkeyakinan 100 persen bahwa ini tanah kami dan berhak mendapatkan sertifikat tanah kami,” tegasnya.
Dijelaskannya lagi, yang sebenarnya menjadi aset negara dan di klaim TNI AU adalah tanah seluas 302 hektar, sementara yang 260 hektar adalah milik warga Sari Rejo yang telah berdiam puluhan tahun sebelum adanya TNI AU di area tersebut. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/