JAKARTA- Penangkapan hakim Syarifuddin Umar, atas kasus suap terkait kasus kepailitan PT Sky Camping Indonesia (SCI) memperburuk citra dunia peradilan Indonesia. Meski dikenal sebagai hakim yang baik, dalam perjalanan karirnya, Syarifuddin ternyata memiliki setumpuk catatan miring terkait sejumlah kasus korupsi yang pernah ditanganinya.
Meski mengaku belum menemukan bukti, KPK siap menelusuri. Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menyatakan penyelidikan bisa dilakukan setelah menemukan alat bukti. “KPK akan melakukan pengumpulan informasi dan data terlebih dahulu. “Ya tergantung pengembangan penyidikan. Bukti dan saksi itu yang perlu. Tentunya KPK sebagai lembaga hukum akan bekerja secara profesional. Didasarkan atas bukti-bukti itu kita proses secara hukum. Itu yang perlu kita fokuskan,”papar Jasin ketika dihubungi, kemarin (3/6).
Dia menegaskan, saat ini komisinya masih berkonsentrasi menyidik hakim Syarifuddin dalam kasus dugaan suap terkait aset pailit PT SCI. KPK pun belum berencana memeriksa hakim pengawas kepailitan itu perihal vonis bebas Agusrin. “Yang kita proses hukum adalah peristiwa pidana atas suap menyuap itu. Jadi atas dugaan putusan bebas kasus yang lain (Agusrin) tentunya kita belum fokus ke sana. Artinya berbeda kasusnya,”tambahnya.
Terkait penanganan kasus suap itu sendiri, Pimpinan KPK Bidang Pencegahan tersebut menguraikan pihaknya segera meminta keterangan Hakim Syarifuddin dan Kurator Puguh Wirawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Lembaga antikorupsi tersebut juga mengupayakan agar proses pemeriksaan atas kedua tersangka bisa berlangsung cepat, sehingga bisa segera diproses di pengadilan. “Secara teknis (pemeriksaan) penyidik KPK yang tahu. Tapi kita berusaha profesional sehingga proses ini tetap berjalan cepat,”imbuh dia.
Selain KPK, Komisi Yudisial (KY) menyatakan juga akan mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Syarifuddin Umar. Lembaga pemantau peradilan tersebut, akan menelusuri kasus suap tersebut dari segi kode etik.
Menurut Juru Bicara KY Asep Rachmat Fajar, pihaknya bisa bersama-sama dengan KPK dalam mengusut pelanggaran tersebut. “Kalau secara fungsi KY kita kan disini pelanggaran kode etik jadi kita sekalipun proses sedang berjalan di KPK, KY akan tetap menelusuri kejadian ini terkait kode etik,” kata Asep kemarin.
ICW mencatat rekam jejak buruk Syarifuddin selama bertugas sebagai hakim.(ken/jpnn)