26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Evaluasi Sekolah Berlabel RSBI

JAKARTA- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas, sudah menyelesaikan kajian sekolah berlabel Rintisian Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). RSBI tetap dicap baik karena penyuplai angka kelulusan tertinggi. Selain itu, hasil evaluasi merekomendasikan pembatasan pungutan pendidikan.

Kemendiknas menyebutkan, tingkat kelulusan siswa RSBI dalam menghadai ujian nasional (UN) tertinggi adalah di level SMP dan sederajat. Di tingkat ini, hampir tidak ada kasus siswa yang tidak lolos UN. Di level RSBI, sistem penentuan kelulusan sama dengan sekolah regular dengan menggabungkan nilai UN dan ujian akhir sekolah (UAS).
Di tengah prestasi gemilang meloloskan siswa dalam UN, evaluasi Balitbang merekomendasikan pungutan biaya pendidikan di RSBI kepada siswa harus dibatasi. Kepala Balitbang Mansyur Ramly menjelaskan, evaluasi RSBI itu menekankan beberapa aspek. Selain urusan finansial, juga mengevaluasi pola rekrutmen, tata kelola, finansial, dan kegiatan akademik.

Untuk kegiatan akademik, RSBI dinilai cukup bagus. Meskipun begitu, berdasarkan catatan Kemendiknas, hingga saat ini belum ada RSBI yang naik tingkat menjadi Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

“Dari sekian banyak aspek, yang paling disorot adalah urusan finansial,” jelar Mansyur.
Aspek evaluasi finansial ini, dinilai Mansyur menjadi cukup sensitif. Pasalnya, urusan finansial sering berkaitan dengan pola rekrutmen. Wali siswa yang mampu memberikan biaya tinggi, mendapatkan kans lebih longgar untuk menyekolahkan anaknya di sekolah RSBI.

Sebagai rekomendasi dari sorotan masyarakat tadi, RSBI khusus pendidikan dasar saat ini diputuskan tidak boleh seenaknya memungut biaya pendidikan kepada siswa. “Rekomendasinya, harus batasi,” tandas Mansyur. Sekolah RSBI jenjang pendidikan dasar ini mencakup SD dan SMP.

Pembatasan pungutan ini dinilai sudah sesuai dengan UU Sisdiknas. Sebab, UU tersebut menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. Disebutkannya, UU tersebut mengikat, sehingga RSBI tingkat SD dan SMP tidak diperbolehkan memungut biaya dari orang tua siswa.

Mansyur menjelaskan, pembatasan tadi bukan berarti sekolah RSBI tidak boleh sama sekali memungut biaya kepada siswa. Pemerintah memberikan batasan hanya boleh 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (APBS). Persentase tersebut, selanjutnya dibagi rata kepada seluruh siswa yang belajar di sekolah RSBI.
Mansyur berharap, pembatasan pengutan tersebut tidak menurunkan prestasi sekolah RSBI dalam meluluskan siswanya. Selama ini, besarnya ongkos pendidikan di sekolah RSBI dihabiskan untuk biaya tambahan jam belajar dan fasilitas pembelajaran.

Rekomendasi lainnya adalah, sekolah berlabel RSBI diharapkan tetap memberikan kesempatan kepada siswa berprestasi yang berasal dari keluarga miskin. Dalam tahun ajaran depan, dihimbau RSBI memberikan jatah 20 persen dari total kuota untuk siswa miskin berprestasi.(wan/jpnn)

JAKARTA- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas, sudah menyelesaikan kajian sekolah berlabel Rintisian Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). RSBI tetap dicap baik karena penyuplai angka kelulusan tertinggi. Selain itu, hasil evaluasi merekomendasikan pembatasan pungutan pendidikan.

Kemendiknas menyebutkan, tingkat kelulusan siswa RSBI dalam menghadai ujian nasional (UN) tertinggi adalah di level SMP dan sederajat. Di tingkat ini, hampir tidak ada kasus siswa yang tidak lolos UN. Di level RSBI, sistem penentuan kelulusan sama dengan sekolah regular dengan menggabungkan nilai UN dan ujian akhir sekolah (UAS).
Di tengah prestasi gemilang meloloskan siswa dalam UN, evaluasi Balitbang merekomendasikan pungutan biaya pendidikan di RSBI kepada siswa harus dibatasi. Kepala Balitbang Mansyur Ramly menjelaskan, evaluasi RSBI itu menekankan beberapa aspek. Selain urusan finansial, juga mengevaluasi pola rekrutmen, tata kelola, finansial, dan kegiatan akademik.

Untuk kegiatan akademik, RSBI dinilai cukup bagus. Meskipun begitu, berdasarkan catatan Kemendiknas, hingga saat ini belum ada RSBI yang naik tingkat menjadi Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

“Dari sekian banyak aspek, yang paling disorot adalah urusan finansial,” jelar Mansyur.
Aspek evaluasi finansial ini, dinilai Mansyur menjadi cukup sensitif. Pasalnya, urusan finansial sering berkaitan dengan pola rekrutmen. Wali siswa yang mampu memberikan biaya tinggi, mendapatkan kans lebih longgar untuk menyekolahkan anaknya di sekolah RSBI.

Sebagai rekomendasi dari sorotan masyarakat tadi, RSBI khusus pendidikan dasar saat ini diputuskan tidak boleh seenaknya memungut biaya pendidikan kepada siswa. “Rekomendasinya, harus batasi,” tandas Mansyur. Sekolah RSBI jenjang pendidikan dasar ini mencakup SD dan SMP.

Pembatasan pungutan ini dinilai sudah sesuai dengan UU Sisdiknas. Sebab, UU tersebut menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. Disebutkannya, UU tersebut mengikat, sehingga RSBI tingkat SD dan SMP tidak diperbolehkan memungut biaya dari orang tua siswa.

Mansyur menjelaskan, pembatasan tadi bukan berarti sekolah RSBI tidak boleh sama sekali memungut biaya kepada siswa. Pemerintah memberikan batasan hanya boleh 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (APBS). Persentase tersebut, selanjutnya dibagi rata kepada seluruh siswa yang belajar di sekolah RSBI.
Mansyur berharap, pembatasan pengutan tersebut tidak menurunkan prestasi sekolah RSBI dalam meluluskan siswanya. Selama ini, besarnya ongkos pendidikan di sekolah RSBI dihabiskan untuk biaya tambahan jam belajar dan fasilitas pembelajaran.

Rekomendasi lainnya adalah, sekolah berlabel RSBI diharapkan tetap memberikan kesempatan kepada siswa berprestasi yang berasal dari keluarga miskin. Dalam tahun ajaran depan, dihimbau RSBI memberikan jatah 20 persen dari total kuota untuk siswa miskin berprestasi.(wan/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/