28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengirim Peti Mati Jadi Tersangka

JAKARTA- Polsek Tanah Abang menetapkan CEO Buzz & Co Sumardy sebagai tersangka pengiriman peti mati kepada sejumlah kantor di Jakarta. Sumardy dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

“Status Sumardy sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Johanson mengatakan, Sumardy dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Menurutnya ada dua media yang melaporkan tentang pengiriman peti mati itu ke polisi. Sumardy pun terancam hukuman satu tahun penjara. “Unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” imbuhnya. Sementara itu, Polsek Kebon Jeruk kemarin telah selesai meminta keterangan 3 kurir yang mengirim peti mati dan 2 anak buah Sumardy. Usai diperiksa, 5 orang tersebut dibolehkan pulang dan tidak diembel-embeli status tersangka.

“Yang kemarin sempat dimintai keterangan itu diperbolehkan pulang. Mereka hanya membuat penyataan kalau mereka itu tidak tahu kalau dampaknya seperti ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Priyo Utomo saat dihubungi, Selasa (7/6). Kelima orang itu mengaku hanya menjalankan tugas dari atasannya, Sumardy.
Priyo menjelaskan, paket berisi peti saat dikirim ke RCTI tidak sampai tujuan karena ditahan oleh sekuriti yang curiga. “Sampai sejauh ini pihak RCTI belum memberikan keterangan secara remi,” imbuh Priyo. Sumardy menegaskan dirinya tidak bermaksud melakukan teror dengan mengirimkan peti mati. “Kita ikuti prosesnya sesuai dengan koridor hukum. Saya juga wajib lapor Senin dan Kamis, dan saya akan mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” kata Sumardy.

Sumardy menegaskan, ide pengiriman peti mati tersebut berhubungan dengan peluncuran buku karyanya “Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency.”

“Semua sudah saya jelaskan di BAP. Jadi tidak ada maksud apa pun di balik itu. Sebenarnya Rest in Peace ini berhubungan dengan buku. Kemudian orang dianjurkan masuk ke website yang berisi tentang pemberitahuan tentang buku ini,” papar dia.

Pria yang mengenakan baju serba putih ini tidak menyangka perbuatannya membuahkan hasil seperti ini.”Jadi sekali lagi saya mohon maaf doain saja yang terbaik,” ujarnya.

Menurut pria muda ini, sebenarnya tidak ada peluncuran buku yang resmi baik dengan menggelar acara dan mengundang sejumlah pihak. “Peluncuran itu dengan pengiriman yang kemarin (peti mati) sebenarnya selesai. Jadi peluncuran bukunya lewat orang masuk ke website,” kata Sumardy. Website yang dimaksudnya adalah restinpeacesoon.com. Sayang saat web itu diklik tertulis “under construction. “Sumardy juga bilang pengiriman peti mati ke sejumlah petinggi periklanan, pemasaran dan media di Jakarta itu merupakan praktek marketing dengan metode “word of mouth” yang sedang digalakkannya.(net/jpnn)

JAKARTA- Polsek Tanah Abang menetapkan CEO Buzz & Co Sumardy sebagai tersangka pengiriman peti mati kepada sejumlah kantor di Jakarta. Sumardy dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

“Status Sumardy sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Johanson mengatakan, Sumardy dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Menurutnya ada dua media yang melaporkan tentang pengiriman peti mati itu ke polisi. Sumardy pun terancam hukuman satu tahun penjara. “Unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” imbuhnya. Sementara itu, Polsek Kebon Jeruk kemarin telah selesai meminta keterangan 3 kurir yang mengirim peti mati dan 2 anak buah Sumardy. Usai diperiksa, 5 orang tersebut dibolehkan pulang dan tidak diembel-embeli status tersangka.

“Yang kemarin sempat dimintai keterangan itu diperbolehkan pulang. Mereka hanya membuat penyataan kalau mereka itu tidak tahu kalau dampaknya seperti ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Priyo Utomo saat dihubungi, Selasa (7/6). Kelima orang itu mengaku hanya menjalankan tugas dari atasannya, Sumardy.
Priyo menjelaskan, paket berisi peti saat dikirim ke RCTI tidak sampai tujuan karena ditahan oleh sekuriti yang curiga. “Sampai sejauh ini pihak RCTI belum memberikan keterangan secara remi,” imbuh Priyo. Sumardy menegaskan dirinya tidak bermaksud melakukan teror dengan mengirimkan peti mati. “Kita ikuti prosesnya sesuai dengan koridor hukum. Saya juga wajib lapor Senin dan Kamis, dan saya akan mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” kata Sumardy.

Sumardy menegaskan, ide pengiriman peti mati tersebut berhubungan dengan peluncuran buku karyanya “Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency.”

“Semua sudah saya jelaskan di BAP. Jadi tidak ada maksud apa pun di balik itu. Sebenarnya Rest in Peace ini berhubungan dengan buku. Kemudian orang dianjurkan masuk ke website yang berisi tentang pemberitahuan tentang buku ini,” papar dia.

Pria yang mengenakan baju serba putih ini tidak menyangka perbuatannya membuahkan hasil seperti ini.”Jadi sekali lagi saya mohon maaf doain saja yang terbaik,” ujarnya.

Menurut pria muda ini, sebenarnya tidak ada peluncuran buku yang resmi baik dengan menggelar acara dan mengundang sejumlah pihak. “Peluncuran itu dengan pengiriman yang kemarin (peti mati) sebenarnya selesai. Jadi peluncuran bukunya lewat orang masuk ke website,” kata Sumardy. Website yang dimaksudnya adalah restinpeacesoon.com. Sayang saat web itu diklik tertulis “under construction. “Sumardy juga bilang pengiriman peti mati ke sejumlah petinggi periklanan, pemasaran dan media di Jakarta itu merupakan praktek marketing dengan metode “word of mouth” yang sedang digalakkannya.(net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/