JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan menegaskan sikap partainya mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ketimbang di DPRD, yang masih diperdebatkan dalam Rancangan Undang-undang Pilkada di Pansus DPR RI.
Namun, sikap tersebut dengan catatan harus dilakukan 10 perbaikan. “Maka Partai Demokrat secara tegas menyatakan yang menjadi pilihan Partai Demokrat adalah Pilkada langsung dengan catatan harus dilakukan 10 perbaikan yang harus dilakukan dan dimasukkan dalam pasal-pasal RUU Pilkada,” kata Syarif Hasan saat konferensi pers di DPP Demokrat Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Sikap PD ini menurut Syarif sudah disampaikan oleh Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di jejaring Youtube dua hari lalu. Ketika itu, SBY menyebutkan proses demokrasi yang sudah dilakukan 10 tahun pemerintahan SBY-Boediono patut untuk diperlihara dan lanjutkan dengan beberapa perubahan-perubahan.
Yang menjadi alasan PD memilih Pilkada langsung karena dalam UUD 1945 ada tiga hal yang menjadi pokok dasar pemikiran pemilu, di antaranya dalam Pasal 8 ayat 4 dikatakan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan secara demokratis.
“Dalam hal ini demokratis diartikan bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Kedua di pasal lain dikatakan pemilu dilakukan untuk memilih Presiden, DPR RI dan DPD di seluruh Indonesia. Ketiga, hasil keputusan MK mengatakan perselisihan Pilkada diselesaikan bukan di MK,” jelasnya. (fat/jpnn)
10 Catatan Perbaikan dari Demokrat untuk RUU Pilkada:
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi Cagub, Cawabup dan Cawako
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, atau istilah lainnya mahar dari calon untuk partai yang akan mengusungnya
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada
9. Penyelesaian sengketa Pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya
JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan menegaskan sikap partainya mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ketimbang di DPRD, yang masih diperdebatkan dalam Rancangan Undang-undang Pilkada di Pansus DPR RI.
Namun, sikap tersebut dengan catatan harus dilakukan 10 perbaikan. “Maka Partai Demokrat secara tegas menyatakan yang menjadi pilihan Partai Demokrat adalah Pilkada langsung dengan catatan harus dilakukan 10 perbaikan yang harus dilakukan dan dimasukkan dalam pasal-pasal RUU Pilkada,” kata Syarif Hasan saat konferensi pers di DPP Demokrat Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Sikap PD ini menurut Syarif sudah disampaikan oleh Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di jejaring Youtube dua hari lalu. Ketika itu, SBY menyebutkan proses demokrasi yang sudah dilakukan 10 tahun pemerintahan SBY-Boediono patut untuk diperlihara dan lanjutkan dengan beberapa perubahan-perubahan.
Yang menjadi alasan PD memilih Pilkada langsung karena dalam UUD 1945 ada tiga hal yang menjadi pokok dasar pemikiran pemilu, di antaranya dalam Pasal 8 ayat 4 dikatakan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan secara demokratis.
“Dalam hal ini demokratis diartikan bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Kedua di pasal lain dikatakan pemilu dilakukan untuk memilih Presiden, DPR RI dan DPD di seluruh Indonesia. Ketiga, hasil keputusan MK mengatakan perselisihan Pilkada diselesaikan bukan di MK,” jelasnya. (fat/jpnn)
10 Catatan Perbaikan dari Demokrat untuk RUU Pilkada:
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi Cagub, Cawabup dan Cawako
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, atau istilah lainnya mahar dari calon untuk partai yang akan mengusungnya
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada
9. Penyelesaian sengketa Pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya