28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPK Minta Tunda Pelantikan Caleg DPR dari PDIP dan Demokrat

Logo KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat yang ditunjukkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Isinya, soal posisi hukum KPK atas calon anggota DPR RI yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa maupun tersangka sebuah perkara korupsi.

Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Sabtu (20/9). Pernyataan BW itu dilontarkan menanggapi temuan LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) soal adanya 4 orang anggota DPR RI yang terjerat kasus hukum. Mereka yakni, tiga dari PDI Perjuangan dan satu dari Partai Demokrat. Dari PDIP ada nama Herdian Koosnadi, Idham Samawi dan Marthen Apuy. Sedangkan dari Demokrat adalah Jero Wacik.

“Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya,” terang pria yang biasa disapa BW itu.

Penundaan pelantikan tersebut penting dilakukan. Sebab, lanjut BW, tersangka atau terdakwa cenderung kembali mengulang kesalahan. Mereka juga akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri. “Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen,” sambung bekas Ketua YLBHI itu menambahkan.

Herdian yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Banten III, saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Kasus Herdian kini ditangani Kejaksaan Agung.

Sedangkan Idham yang terpilih dari dapil DIY, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Kini, kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Untuk Marthen Apuy pernah terseret kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 senilai Rp 2,67 miliar. Dari putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukum Marthen dengan hukuman setahun penjara. Namun, putusan itu belum dieksekusi dan Marthen masih mengajukan peninjauan kembali.

Sementara Jero saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Mantan menteri ESDM itu terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Bali. Namun, Jero sejak 2 September lalu telah dijerat oleh KPK sebagai tersangka korupsi. (rmo/jpnn)

Logo KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat yang ditunjukkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Isinya, soal posisi hukum KPK atas calon anggota DPR RI yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa maupun tersangka sebuah perkara korupsi.

Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Sabtu (20/9). Pernyataan BW itu dilontarkan menanggapi temuan LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) soal adanya 4 orang anggota DPR RI yang terjerat kasus hukum. Mereka yakni, tiga dari PDI Perjuangan dan satu dari Partai Demokrat. Dari PDIP ada nama Herdian Koosnadi, Idham Samawi dan Marthen Apuy. Sedangkan dari Demokrat adalah Jero Wacik.

“Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya,” terang pria yang biasa disapa BW itu.

Penundaan pelantikan tersebut penting dilakukan. Sebab, lanjut BW, tersangka atau terdakwa cenderung kembali mengulang kesalahan. Mereka juga akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri. “Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen,” sambung bekas Ketua YLBHI itu menambahkan.

Herdian yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Banten III, saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Kasus Herdian kini ditangani Kejaksaan Agung.

Sedangkan Idham yang terpilih dari dapil DIY, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Kini, kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Untuk Marthen Apuy pernah terseret kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 senilai Rp 2,67 miliar. Dari putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukum Marthen dengan hukuman setahun penjara. Namun, putusan itu belum dieksekusi dan Marthen masih mengajukan peninjauan kembali.

Sementara Jero saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Mantan menteri ESDM itu terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Bali. Namun, Jero sejak 2 September lalu telah dijerat oleh KPK sebagai tersangka korupsi. (rmo/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/