26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejati Terima Penyerahan Tahap II AKBP Idha

akbp_idha_kecilPONTIANAK, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menerima penyerahan tahap dua dengan tersangka AKBP Idha Endri Prasetiono dari Polda Kalbar Kamis pagi (25/9). Untuk selanjutnya, mereka menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk persidangan.

Dalam penyerahan berkas perkara, tersanga, dan barang bukti itu, Idha dikawal ketat oleh anggota Resmob dan Provost Polda Kalbar. Mantan Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar tersebut dibawa dengan menggunakan mobil tahanan dan barang bukti Polda Kalbar. Setelah penyerahan selesai, Idha kembali dibawa ke Rutan Polda Kalbar untuk ditahan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Didik Istiyanta membenarkan adanya penyerahan tahap dua atas nama Idha. ’’Hari ini kami menerima penyerahan tahap dua dengan tersangka AKBP Idha Endri Prasetiono dari Polda Kalbar. Yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 12 huruf e dan 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ kata Didik saat ditemui sejumlah wartawan.

Untuk selanjutnya, tambah dia, pihaknya akan menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Saat disinggung soal penahanan Idha, Didik menjelaskan, tersangka ditahan di Rutan Polda Kalbar. Alasannya, Rutan Kelas II-A Pontianak tidak memiliki fasilitas atau sel khusus anggota Polri. Selain itu, keamanannya lebih terjamin.

Selain menerima penyerahan tahap dua dengan tersangka Idha, pihaknya menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) atas perkara yang menjerat Titi Yusnawati, istri Idha. Dia dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi karena diduga menerima pengalihan kekayaan milik Abdul Haris, tersangka narkoba. Selanjutnya, papar Didik, pihaknya akan menunjuk jaksa untuk mengikuti penyidikan anggota Polda Kalbar.

Ketika ditemui secara terpisah, Edi Nirwana, penasihat hukum Idha, mengungkapkan, dengan penyerahan tahap dua terhadap kliennya itu, dirinya akan fokus mempersiapkan pembelaan dalam sidang mendatang. Menurut dia, tidak ada pesan khusus dari kliennya. Bahkan, kata dia, kliennya tersebut pasrah menjalani proses hukum yang saat ini berjalan. Selain itu, Idha dijadwalkan menjalani sidang kode etik dan disiplin di Mapolda Kalbar.

Kapolda Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan, pelaksanaan sidang kode etik dan disiplin Idha dilaksanakan minggu depan. Dia menjelaskan, sidang kode etik sebelumnya dijadwalkan minggu ini, tetapi diundur karena salah seorang anggota komisi kode etik melaksanakan tugas di Mabes Polri. (arf/JPNN/c15/diq)

akbp_idha_kecilPONTIANAK, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menerima penyerahan tahap dua dengan tersangka AKBP Idha Endri Prasetiono dari Polda Kalbar Kamis pagi (25/9). Untuk selanjutnya, mereka menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk persidangan.

Dalam penyerahan berkas perkara, tersanga, dan barang bukti itu, Idha dikawal ketat oleh anggota Resmob dan Provost Polda Kalbar. Mantan Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar tersebut dibawa dengan menggunakan mobil tahanan dan barang bukti Polda Kalbar. Setelah penyerahan selesai, Idha kembali dibawa ke Rutan Polda Kalbar untuk ditahan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Didik Istiyanta membenarkan adanya penyerahan tahap dua atas nama Idha. ’’Hari ini kami menerima penyerahan tahap dua dengan tersangka AKBP Idha Endri Prasetiono dari Polda Kalbar. Yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 12 huruf e dan 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ kata Didik saat ditemui sejumlah wartawan.

Untuk selanjutnya, tambah dia, pihaknya akan menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Saat disinggung soal penahanan Idha, Didik menjelaskan, tersangka ditahan di Rutan Polda Kalbar. Alasannya, Rutan Kelas II-A Pontianak tidak memiliki fasilitas atau sel khusus anggota Polri. Selain itu, keamanannya lebih terjamin.

Selain menerima penyerahan tahap dua dengan tersangka Idha, pihaknya menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) atas perkara yang menjerat Titi Yusnawati, istri Idha. Dia dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi karena diduga menerima pengalihan kekayaan milik Abdul Haris, tersangka narkoba. Selanjutnya, papar Didik, pihaknya akan menunjuk jaksa untuk mengikuti penyidikan anggota Polda Kalbar.

Ketika ditemui secara terpisah, Edi Nirwana, penasihat hukum Idha, mengungkapkan, dengan penyerahan tahap dua terhadap kliennya itu, dirinya akan fokus mempersiapkan pembelaan dalam sidang mendatang. Menurut dia, tidak ada pesan khusus dari kliennya. Bahkan, kata dia, kliennya tersebut pasrah menjalani proses hukum yang saat ini berjalan. Selain itu, Idha dijadwalkan menjalani sidang kode etik dan disiplin di Mapolda Kalbar.

Kapolda Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan, pelaksanaan sidang kode etik dan disiplin Idha dilaksanakan minggu depan. Dia menjelaskan, sidang kode etik sebelumnya dijadwalkan minggu ini, tetapi diundur karena salah seorang anggota komisi kode etik melaksanakan tugas di Mabes Polri. (arf/JPNN/c15/diq)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/