JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) layak dipertanyakan. Pasalnya sampai kini masih banyak buronan kasus korupsi yang belum bisa dipulangkan dari luar negeri. Bahkan mereka diduga punya bisnis di negara tersebut.
Salah satunya adalah Rafat Ali Rizvi. Ya buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tersangkut kasus Bank Century itu sampai kini masih bisa menghirup udara bebas. Pasalnya pihak penyidik masih belum bisa menangkap pria yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Pusat itu.
Bahkan, dari informasi terakhir, Rafat berencana membeli klub sepak bola asal Skotlandia yakni Glasgow Rangers FC. Karena sahamnya turun. Sebab klub sepak bola seteru dari Glasgow Celtic itu sempat mengalami krisis finansial akhirnya dinyatakan bangkrut. Akibatnya tim tersebut harus turun di kasta paling bawah liga Skotlandia.
Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto ketika dikonfirmasi kemarin (27/9) mengakui bahwa pihaknya kesulitan menemukan keberadaan Ali. Menurut Andi, Rafat diduga berada di luar negeri. “Namun kami masih belum tahu di mana Rafat,” jelasnya.
Andi mengatakan, pihak kejagung sudah akan mengumpulkan tim yang bertugas mencari buron di luar negeri. Tim tersebut bernama Tim Terpadu Pencarian Terpidana/Tersangka dan Asetnya yang diketuai langsung oleh Andi. Dalam rapat itu nantinya akan dibahas dimana buron seperti Rafat sekarang berada. Selain itu bagaimana cara untuk memulangkan mereka.
Salah satu cara memulangkan yakni meminta bantuan negara lain yang kini digunakan Rafat sebagai tempat berlindung. Yakni menggunakan ekstradisi sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1979. Andi yakin dengan cara itu bisa membawa pulang koruptor itu ke Indonesia.
“Selain itu kami juga bekerjasama dengan Interpol,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi berjanji bahwa secepatnya Rafat akan ditangkap. “Kami akan berusaha memulangkannya,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Rafat bersama Hesham Al Warouq pemilik saham Bank Century ditetapkan sebagai buron sejak 2009 silam. Keduanya terbutki menandatangani letter of commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah. Alhasil, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Sehingga memaksa lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
Selain Rafat, nama Eddy Tansil juga sama sekali belum terjamah oleh Korps Adhayaksa. Buronan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada tahun 1996 itu sampai kini belum bisa ditangkap oleh kejagung. Padahal pria yang terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 565 juta dollar Amerika yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo itu setahun yang lalu terlacak di Tiongkok.
Sedangkan yang terakhir yakni tersangka kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja. Kerugian negara akibat proyek itu mencapai Rp 200 miliar. Keberadaannya tercium di Amerika Serikat. Namun sampai kini Alexiat masih bebas.(aph)