26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dicopot jadi Dirut Perhutani, Bambang Bantah Terkait Kasus Suap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sukmananto. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, yang menjerat ‎Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

Selang beberapa minggu, Bambang lantas diganti dengan Mustoha Iskandar per tanggal 17 Oktober 2014. Sedangkan serah terima jabatan baru dilakukan hari ini. Lalu, apakah pemberhentian Bambang dari dirut Perhutani terkait kasus tersebut? Disinggung masalah tersebut, pria berkacamata ini menegaskan bahwa pemberhentian jabatannya sama sekali tak terkait dengan hal itu. “Nggak ada, nggak terkait dengan itu sama sekali,” ucap Bambang di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (21/10).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa saat dipanggil oleh KPK, dirinya hanya ditanyai satu pertanyaan saja. Setelah menjawab pertanyaan tersebut, Bambang diperbolehkan pulang. Karenanya ia hanya 10 menit diperiksa oleh KPK.

“Saya dipanggil dan ditanya sama KPK, ‘kenal nggak sama Swee Teng?’ Saya jawab nggak kenal. Udah gitu aja, cuma ditanya satu pertanyaan saja. Habis itu saya pulang, cuma 10 menit, yang lama itu nunggunya, sampai 3,5 jam,” bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah lama terjadi, yakni sekitar tahun 1997. Dalam kasus tersebut menurutnya, pihak Pemda Bogor yang lebih berkapasitas memberikan izin tukar menukar lahan, bukan Perhutani meski lahan tersebut milik Perhutani.

“Itu prosesnya ada di Pemda, lahannya memang punya Perhutani. Ada areal lindung, makanya Perhutani nggak boleh memberikan. Proses perubahannya ada pada Pemda,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perhutani Bambang Sukmananto, Senin (6/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, yang menjerat ‎Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.

Selain memeriksa Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah karyawan CIMB Niaga Cabang BEJ atau Sub Branch Manager CIMB Niaga Sentral Senayan II Dine Yulia Melanie, Karyawan swasta Yulianah, ‎Teller CIMB Niaga Cabang BEJ Rosari Susianti Manulang, PNS Pemkab Bogor Ricky Mudzakir, dan Kepala Teller Bank BCA cabang Pembantu Melawai Dwi Soehartono.

Dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanudin, Bagian Keuangan PT Fajar Abdi Masi Lusiana Herdin, Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zahara Hanoum, Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Unzilatir Rohmah, Kepala Pelayanan Usaha Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Judi Rachmat Sulaeli, dan pihak swasta Ahmad Qadar Isman. (chi/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sukmananto. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, yang menjerat ‎Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

Selang beberapa minggu, Bambang lantas diganti dengan Mustoha Iskandar per tanggal 17 Oktober 2014. Sedangkan serah terima jabatan baru dilakukan hari ini. Lalu, apakah pemberhentian Bambang dari dirut Perhutani terkait kasus tersebut? Disinggung masalah tersebut, pria berkacamata ini menegaskan bahwa pemberhentian jabatannya sama sekali tak terkait dengan hal itu. “Nggak ada, nggak terkait dengan itu sama sekali,” ucap Bambang di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (21/10).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa saat dipanggil oleh KPK, dirinya hanya ditanyai satu pertanyaan saja. Setelah menjawab pertanyaan tersebut, Bambang diperbolehkan pulang. Karenanya ia hanya 10 menit diperiksa oleh KPK.

“Saya dipanggil dan ditanya sama KPK, ‘kenal nggak sama Swee Teng?’ Saya jawab nggak kenal. Udah gitu aja, cuma ditanya satu pertanyaan saja. Habis itu saya pulang, cuma 10 menit, yang lama itu nunggunya, sampai 3,5 jam,” bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah lama terjadi, yakni sekitar tahun 1997. Dalam kasus tersebut menurutnya, pihak Pemda Bogor yang lebih berkapasitas memberikan izin tukar menukar lahan, bukan Perhutani meski lahan tersebut milik Perhutani.

“Itu prosesnya ada di Pemda, lahannya memang punya Perhutani. Ada areal lindung, makanya Perhutani nggak boleh memberikan. Proses perubahannya ada pada Pemda,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perhutani Bambang Sukmananto, Senin (6/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, yang menjerat ‎Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.

Selain memeriksa Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah karyawan CIMB Niaga Cabang BEJ atau Sub Branch Manager CIMB Niaga Sentral Senayan II Dine Yulia Melanie, Karyawan swasta Yulianah, ‎Teller CIMB Niaga Cabang BEJ Rosari Susianti Manulang, PNS Pemkab Bogor Ricky Mudzakir, dan Kepala Teller Bank BCA cabang Pembantu Melawai Dwi Soehartono.

Dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanudin, Bagian Keuangan PT Fajar Abdi Masi Lusiana Herdin, Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zahara Hanoum, Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Unzilatir Rohmah, Kepala Pelayanan Usaha Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Judi Rachmat Sulaeli, dan pihak swasta Ahmad Qadar Isman. (chi/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/