26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Beli Rumah dan Mobil Wajib NPWP

MURAH: Salah satu produk mobil murah dari Daihatsu saat dipamerkan dalam salah satu kegiatan pameran, belum lama ini.
MURAH: Salah satu produk mobil murah dari Daihatsu saat dipamerkan dalam salah satu kegiatan pameran.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Membeli kendaraan saat ini harus memperhitungkan banyak aspek. Selain pertimbangan harga bahan baker minyak (BBM) bersubsidi yang akan naik, pemerintah berencana mewajibkan pembeli kendaraan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak hanya untuk membeli mobil, membeli rumah pun akan diberlakukan kewajiban yang sama. Hal ini dilakukan sebagai upaya ekstensifikasi atau penambahan basis wajib pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tax compliance atau ketaatan pajak masyarakat Indonesia tergolong rendah, termasuk orang-orang kaya yang selama ini tidak membayar pajak penghasilan (PPh) karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Karena itu, nanti para pembeli rumah dan mobil wajib menyertakan NPWP,” ujarnya akhir pekan lalu.

Mengapa rumah dan mobil? Bambang menyebut, rumah dan mobil adalah barang yang relatif mahal. Karena itu, pembelinya dinilai sudah mampu secara finansial dan layak menjadi wajib pajak.

“Makanya, setiap transaksi barang-barang mahal nanti harus ada NPWP nya, rumah dan mobil itu contohnya saja,” katanya.

Menurut Bambang, ketentuan tersebut akan dijabarkan lebih detil. Misal, karena ada rumah-rumah bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. “Tapi, kalau karyawan atau pekerja perusahaan, biasanya sudah terdaftar NPWP nya. Ini kita bicara yang nonkaryawan,” ucapnya.

Selama ini, banyak masyarakat pemilik bisnis kecil atau menengah yang penghasilannya jauh di atas para karyawan, namun tidak memiliki NPWP karena bisnisnya juga belum terdaftar. Karena itu, transaksi pembelian rumah dan mobil akan dijadikan pintu masuk aparat pajak untuk menjaring mereka.

“Nanti kami akan koordinasi dengan Pemda (pemerintah daerah) dan kepolisian untuk mengecek data-datanya (pembelian rumah dan mobil, Red),” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, tingkat kepatuhan membayar pajak di Indonesia tergolong rendah. Dia menyebut, dari total 115 juta pekerja di Indonesia, sekitar 60 juta diantaranya masuk kategori wajib pajak. Dari jumlah itu, baru sekitar 22 juta orang saja yang membayar pajak.

“Artinya, ada 38 juta orang yang mestinya membayar pajak, tapi tidak pernah membayar,” katanya.

Di kelompok pelaku usaha, tingkat kepatuhan pajak lebih parah. Fuad menyebut, saat ini sebenarnya ada 20 juta badan usaha, dari skala kecil hingga besar yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 5 juta diantaranya memiliki pembukuan yang baik, sehingga masuk kategori wajib pajak. “Tapi yang bayar pajak dan melaporkan hanya 550 ribu, jadi hanya 11 persen saja,” katanya.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, Fuad mengatakan, jika saat ini sebagian besar adalah yang berstatus karyawan, sehingga pajaknya langsung dipotong dari gaji yang dibayarkan. Sementara itu, yang berprofesi sebagai pengusaha atau nonkaryawan masih banyak yang belum tersentuh aparat pajak. “Ini jumlahnya jutaan (orang),” ujarnya.

Fuad mengakui, orang pribadi yang berprofesi sebagai self employee atau memiliki usaha sendiri, atau profesi nonkaryawan lainnya ini sebagian besar masuk kategori masyarakat kelas atas dan kelas menengah dengan pendapatan cukup tinggi. “Sayangnya, banyak orang kaya ini yang belum bayar pajak dengan benar,” katanya.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai positif rencana diberlakukannya wajib NPWP bagi pembeli kendaraan. Bisa sukses asalkan Dirjen Pajak bisa bekerja cepat bersinergi dengan diler dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto, mengatakan bagi pelaku industri otomotif, rencana diberlakukannya aturan itu tidak ada masalah. Sebab, menurut komisaris di PT Hyundai Mobil Indonesia ini, setiap warga negara yang memiliki penerimaan maka wajib bayar pajak.

Hanya saja di beberapa daerah di Indonesia masih banyak masyarakat yang memegang uang tunai dalam jumlah banyak. Tidak sedikit dari mereka belum memiliki NPWP dan banyak di antara mereka membeli kendaraan secara tunai dengan membawa setumpuk uangnya itu.”Misalnya petani yang habis panen terus mau beli truk baru. Ya tidak ada diskriminasi, mereka juga tetap wajib pajak kalau memang sudah memenuhi aturan sebagai penghasilan yang kena pajak. Lalu mereka mau beli mobil. Nah saat itu lah bisa dilayani oleh pemerintah agar segera punya NPWP,” ungkapnya, kemarin.

Hal tersebut memungkinkan terjadi asalkan Dirjen Pajak bekerja reaktif dan cepat merespon calon pembeli kendaraan yang belum memiliki NPWP itu. Maka dibutuhkan kerjasama antara Dirjen Pajak dengan perusahaan diler kendaraan dan multifinance. “Bisa sekalian jadi ajang untuk edukasi ke masyarakat yang belum memahami,” kata Jongkie.

Terlebih memiliki NPWP bukan berarti menjadi wajib pajak. “Kalau penghasilannya belum sampai level kena pajak begitu kan berarti masuk kategori penghasilan tidak kena pajak. Paling jadi kena wajib lapor saja seperti masyrakat lain yang sudah punya NPWP. Jadi (rencana aturan wajib NPWP bagi pembeli kendaraan) ini positif, tidak ada masalah (bagi pasar kendaraan),” Jongkie meyakinkan. (owi/ gen/jpnn/ndi)

MURAH: Salah satu produk mobil murah dari Daihatsu saat dipamerkan dalam salah satu kegiatan pameran, belum lama ini.
MURAH: Salah satu produk mobil murah dari Daihatsu saat dipamerkan dalam salah satu kegiatan pameran.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Membeli kendaraan saat ini harus memperhitungkan banyak aspek. Selain pertimbangan harga bahan baker minyak (BBM) bersubsidi yang akan naik, pemerintah berencana mewajibkan pembeli kendaraan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak hanya untuk membeli mobil, membeli rumah pun akan diberlakukan kewajiban yang sama. Hal ini dilakukan sebagai upaya ekstensifikasi atau penambahan basis wajib pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tax compliance atau ketaatan pajak masyarakat Indonesia tergolong rendah, termasuk orang-orang kaya yang selama ini tidak membayar pajak penghasilan (PPh) karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Karena itu, nanti para pembeli rumah dan mobil wajib menyertakan NPWP,” ujarnya akhir pekan lalu.

Mengapa rumah dan mobil? Bambang menyebut, rumah dan mobil adalah barang yang relatif mahal. Karena itu, pembelinya dinilai sudah mampu secara finansial dan layak menjadi wajib pajak.

“Makanya, setiap transaksi barang-barang mahal nanti harus ada NPWP nya, rumah dan mobil itu contohnya saja,” katanya.

Menurut Bambang, ketentuan tersebut akan dijabarkan lebih detil. Misal, karena ada rumah-rumah bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. “Tapi, kalau karyawan atau pekerja perusahaan, biasanya sudah terdaftar NPWP nya. Ini kita bicara yang nonkaryawan,” ucapnya.

Selama ini, banyak masyarakat pemilik bisnis kecil atau menengah yang penghasilannya jauh di atas para karyawan, namun tidak memiliki NPWP karena bisnisnya juga belum terdaftar. Karena itu, transaksi pembelian rumah dan mobil akan dijadikan pintu masuk aparat pajak untuk menjaring mereka.

“Nanti kami akan koordinasi dengan Pemda (pemerintah daerah) dan kepolisian untuk mengecek data-datanya (pembelian rumah dan mobil, Red),” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, tingkat kepatuhan membayar pajak di Indonesia tergolong rendah. Dia menyebut, dari total 115 juta pekerja di Indonesia, sekitar 60 juta diantaranya masuk kategori wajib pajak. Dari jumlah itu, baru sekitar 22 juta orang saja yang membayar pajak.

“Artinya, ada 38 juta orang yang mestinya membayar pajak, tapi tidak pernah membayar,” katanya.

Di kelompok pelaku usaha, tingkat kepatuhan pajak lebih parah. Fuad menyebut, saat ini sebenarnya ada 20 juta badan usaha, dari skala kecil hingga besar yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 5 juta diantaranya memiliki pembukuan yang baik, sehingga masuk kategori wajib pajak. “Tapi yang bayar pajak dan melaporkan hanya 550 ribu, jadi hanya 11 persen saja,” katanya.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, Fuad mengatakan, jika saat ini sebagian besar adalah yang berstatus karyawan, sehingga pajaknya langsung dipotong dari gaji yang dibayarkan. Sementara itu, yang berprofesi sebagai pengusaha atau nonkaryawan masih banyak yang belum tersentuh aparat pajak. “Ini jumlahnya jutaan (orang),” ujarnya.

Fuad mengakui, orang pribadi yang berprofesi sebagai self employee atau memiliki usaha sendiri, atau profesi nonkaryawan lainnya ini sebagian besar masuk kategori masyarakat kelas atas dan kelas menengah dengan pendapatan cukup tinggi. “Sayangnya, banyak orang kaya ini yang belum bayar pajak dengan benar,” katanya.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai positif rencana diberlakukannya wajib NPWP bagi pembeli kendaraan. Bisa sukses asalkan Dirjen Pajak bisa bekerja cepat bersinergi dengan diler dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto, mengatakan bagi pelaku industri otomotif, rencana diberlakukannya aturan itu tidak ada masalah. Sebab, menurut komisaris di PT Hyundai Mobil Indonesia ini, setiap warga negara yang memiliki penerimaan maka wajib bayar pajak.

Hanya saja di beberapa daerah di Indonesia masih banyak masyarakat yang memegang uang tunai dalam jumlah banyak. Tidak sedikit dari mereka belum memiliki NPWP dan banyak di antara mereka membeli kendaraan secara tunai dengan membawa setumpuk uangnya itu.”Misalnya petani yang habis panen terus mau beli truk baru. Ya tidak ada diskriminasi, mereka juga tetap wajib pajak kalau memang sudah memenuhi aturan sebagai penghasilan yang kena pajak. Lalu mereka mau beli mobil. Nah saat itu lah bisa dilayani oleh pemerintah agar segera punya NPWP,” ungkapnya, kemarin.

Hal tersebut memungkinkan terjadi asalkan Dirjen Pajak bekerja reaktif dan cepat merespon calon pembeli kendaraan yang belum memiliki NPWP itu. Maka dibutuhkan kerjasama antara Dirjen Pajak dengan perusahaan diler kendaraan dan multifinance. “Bisa sekalian jadi ajang untuk edukasi ke masyarakat yang belum memahami,” kata Jongkie.

Terlebih memiliki NPWP bukan berarti menjadi wajib pajak. “Kalau penghasilannya belum sampai level kena pajak begitu kan berarti masuk kategori penghasilan tidak kena pajak. Paling jadi kena wajib lapor saja seperti masyrakat lain yang sudah punya NPWP. Jadi (rencana aturan wajib NPWP bagi pembeli kendaraan) ini positif, tidak ada masalah (bagi pasar kendaraan),” Jongkie meyakinkan. (owi/ gen/jpnn/ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/