26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sabu Rp2,1 Miliar di Tapak Sepatu

Dibawa dari Malaysia Mau Dijual di Medan

Pekanbaru- Kanwil Bea Cukai Riau-Sumatera Barat di Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu senilai Rp2,1 miliar. Penyelundupan barang haram ini dilakukan dua warga negara Indonesia asal Aceh. Kini keduanya telah diamankan pihak bea dan cukai.

Kepala Kanwil BC Riau-Sumbar, Kusdirman Iskandar mengungkapkan hal itu dalam acara jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (3/3). Menurutnya, kedua tersangka pria asal  Aceh itu masing-masing berinisial SY dan IB. Kedua tersangka ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

“Keduanya kita tangkap hari ini sekitar pukul 10.45 WIB di bandara. Hasil pemeriksaan, dipastikan kedunya membawa narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 1.400 kg dengan nilai penjualan bisa menembus angka Rp2,1 miliar,” kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap di bandara SSK Pekanbaru setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 570 yang bertolak dari Kuala Lumpur, Malaysia. Keduanya ditangkap berdasarkan profiling yang mencurigakan.

Setelah tim BC mencurigai gerak gerik keduanya, lantas dilakukan pemeriksaan di kantor pengawas BC yang ada di bandara. Dari sana tim memeriksa sepatu keduanya. Setelah dilihat, ada kejanggalan di telapak sepatu tersebut.
Setelah berhasil mengambil benda dalam kemasan plastik kecil itu, lanjut Iskandar, lantas tim melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan jenis narkoba  tersebut. Setelah diuji, baru diketahui benda berbentuk kristal itu ternyata narkoba jenis sabu-sabu.

“Hasil pengakuan kedua tersangka, barang bukti itu akan mereka perjualbelikan di Medan, Sumut,” kata Iskandar. (net/jpnn)

Dibawa dari Malaysia Mau Dijual di Medan

Pekanbaru- Kanwil Bea Cukai Riau-Sumatera Barat di Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu senilai Rp2,1 miliar. Penyelundupan barang haram ini dilakukan dua warga negara Indonesia asal Aceh. Kini keduanya telah diamankan pihak bea dan cukai.

Kepala Kanwil BC Riau-Sumbar, Kusdirman Iskandar mengungkapkan hal itu dalam acara jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (3/3). Menurutnya, kedua tersangka pria asal  Aceh itu masing-masing berinisial SY dan IB. Kedua tersangka ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

“Keduanya kita tangkap hari ini sekitar pukul 10.45 WIB di bandara. Hasil pemeriksaan, dipastikan kedunya membawa narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 1.400 kg dengan nilai penjualan bisa menembus angka Rp2,1 miliar,” kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap di bandara SSK Pekanbaru setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 570 yang bertolak dari Kuala Lumpur, Malaysia. Keduanya ditangkap berdasarkan profiling yang mencurigakan.

Setelah tim BC mencurigai gerak gerik keduanya, lantas dilakukan pemeriksaan di kantor pengawas BC yang ada di bandara. Dari sana tim memeriksa sepatu keduanya. Setelah dilihat, ada kejanggalan di telapak sepatu tersebut.
Setelah berhasil mengambil benda dalam kemasan plastik kecil itu, lanjut Iskandar, lantas tim melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan jenis narkoba  tersebut. Setelah diuji, baru diketahui benda berbentuk kristal itu ternyata narkoba jenis sabu-sabu.

“Hasil pengakuan kedua tersangka, barang bukti itu akan mereka perjualbelikan di Medan, Sumut,” kata Iskandar. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/