29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Medan Bela Centre Point

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Usulan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa yang sudah berdiri Mall Centre Point nampaknya akan berjalan mulus. Pasalnya, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan dengan Pemko Medan, Centre Point, anggota dewan cenderung membela megaproyek  milik PT Agra Citra Karisma (ACK).

“Saya baru kali ini duduk di Komisi D, ternyata tidak ada masalah pada bangunan Centre Point, jadi tidak ada alasan IMB nya tidak diterbitkan,”jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah.

“Setelah mendengarkan paparan dari Ketua BKPRD dan Kadis TRTB, kita perlu melakukan tinjau lokasi agar dapat memetakan bahwa lahan mana yang bermasalah dan tidak, nanti kita ajak rekan-rekan media agar permasalahan ini lurus,” timpal Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang memimpin rapat mengaku pihaknya tidak akan memperlambat pembahasan perubahan peruntukan yang diajukan, apabila secara yuridis persyaratan formal telah dipenuhi. “Kenapa musti ditunda-tunda, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi,”kata Arif.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu juga telah menjadwalkan untuk melakukan kunjungan langsung ke Centre Point untuk memetakan tanah mana saja yang masih bersengketa pada Senin, (15/12) mendatang. “Kita perlu tahu duduk persoalan di lapangan,” jelasnya.

Berbeda, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu mengatakan akan berhati-hati dalam memproses perubahan peruntukan untuk bangunan Centre Point. Sebab, dirinya hampir setiap hari menerima surat masuk dari berbagai pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Surat terakhir yang masuk itu, meminta agar DPRD tidak memproses perubahan peruntukan Centre Point karena masalah ini akan dilaporkan kepada Kapolri, “kata Burhanudin ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/12) siang.

Ia mengaku, setelah satu bulan surat perubahan peruntukan Centre Point masuk, pihaknya belum melakukan apapun. Dengan ditetapkannya, dua mantan wali kota Medan terdahulu sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus pidana, maka ia meyakini bahwa ada yang salah dalam persoalan Centre Point.

“Kejagung tidak mungkin asal-asalan dalam menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota dan bos PT ACK,” tegasnya.

Apabila Pemko Medan arif dan bijaksana, seharusnya Pemko Medan tidak mengajukan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa sampai persoalan hukum selesai. “Permasalahan ini sudah terlalu rumit, apalagi ada tumpang tindih dalam penanganan kasus antara Kejagung dan Poldasu,”sebut wakil ketua yang menjadi kordinator Komisi A dan D itu.

Politisi Demokrat itu juga akan menunggu hasil rekomendasi Komisi A serta Komisi D yang sedang melakukan pembahasan. “Komisi A akan ke Bandung mempertanyakan kasus ini ke kantor PT KAI Pusat, begitu juga dengan Komisi D yang sedang membahas, jadi kita tunggu saja apa rekomendasinya,”tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu mengaku pihaknya akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor PT KAI Pusat, serta ke Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menindak lanjuti  RDP bersama BPN akhir pekan lalu.

“Pertanyaannya ke PT KAI dan Kementerian BUMN, apakah mungkin aset negara yang kini sudah berdiri Mall Center Point dapat dihapus bukukan. Sebab, apabila tidak dihapus bukukan, BPN tidak dapat memproses alas haknya,” jelas Ratna.

Sebagaimana diberitakan, upaya PT ACK untuk menguasai lahan PT KAI di Jalan Jawa bakal terkunci oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN.Berdasar ketentuan pasal 3 ayat (2) huruf (g), penghapusbukuan aktiva tetap bisa dilakukan jika sudah ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap yang menyatakan aktiva tetap itu tidak lagi menjadi milik BUMN.

Hanya saja, di pasal lain, yakni pasal 2, menyebutkan bahwa penghapusbukuan harus berdasar usulan direksi. Dalam kasus Centre Point ini, usulan harus disampaikan direksi PT KAI. Dengan demikian, meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, namun jika belum ada usulan penghapusbukuan dari direksi, maka tidak bisa terjadi proses pelepasan aset.

Dan yang berwewenang memutuskan diterima atau ditolaknya usulan penghapusbukuan itu hanyalah RUPS/Menteri dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa pihak mana pun dilarang ikut campur proses pengambilan keputusan penghapusbukuan aktiva tetap itu.  Dengan ketentuan ini, maka bukan perkara gampang PT ACK mendapatkan alas hak atas lahan di Jalan Jawa dimaksud.

Alas hak adalah merupakan alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah. Dari alas hak itu bisa bisa diketahui secara gamblang tentang detail kronologis bagaimana seseorang dapat menguasai suatu bidang tanah sehingga jelas riwayat atas kepemilikan terhadap tanah tersebut. Alas hak bisa didapatkan PT ACK jika PT KAI sudah melakukan penghapusbukuan lahan di Tanah Jawa itu.

Sebelumnya dalam RDP dengan Komisi D, Ketua Badan Kordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis yang menyatakan segala persyaratan yang diajukan oleh PT ACK untuk perubahan peruntukan sudah terpenuhi. Dijelaskannya, Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 tahun 2012 yang menjadi petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) tidak menjelaskan secara terperinci bahwa putusan hukum tidak dapat dijadikan alas hak untuk mengajukan IMB.

Namun, Perwal tersebut akhirnya direvisi menjadi Perwal 41 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa putusan hukum yang incrah sudah dapat dijadikan alas hak. Bukan hanya itu didalam Rencana Tata Ruang Wilayah sampai tahun 2031, menyatakan bahwa Jalan Jawa dalam fungsi zonasi diperbolehkan berdiri bangunan mall. “Dengan adanya RTRW, Revisi Perwal 41 tahun 2014, serta putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa tanah di Jalan Jawa adalah milik PT ACK, maka tidak
ada alasan Pemko Medan menahan-nahan permohonan perubahan peruntuhan yang diajukan PT ACK,”papar Zulkarnain saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Medan, Senin (8/12) sore.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan menambahkan bahwa pihaknya sudah dua kali meminta kajian hukum dari pengadilan negeri (PN) Medan mengenai kasus Centre Point.

Dimana pihak PN, juga memberikan lampu hijau kepada Pemko Medan untuk menerbitkan IMB atas bangunan Mall Center Point. Sampurno memaparkan bahwa  tanah seluas 32.255 M2 yang kini berdiri Center Point sudah tidak ada permasalahan. Sebab, sudah ada putusan MA serta telah dieksekusi oleh PN Medan beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, kasus sengketa tanah yang terjadi antara PT ACK dan PT KAI yang masing di dalam proses peninjauan kembali (PK) yakni seluas 2.500 M2. “Jadi tanah yang berdiri Mall Centre Point itu tidak ada masalah lagi, yang masih dalam proses sengketa itu tanah yang berada di sebelah Centre Point yang terdapat beberapa gerbong milik PT KAI,” jelasnya di hadapan anggota komisi D yang hadir dalam RDP tersebut.

Atas penjelasan Ketua BKPRD, lanjut Sampurno, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak menerbitkan IMB. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon agar IMB dapat diterbitkan diantaranya perubahan peruntukan dan persyaratan lainnya.

“Walaupun DPRD sudah menyetujui perubahan peruntukannya, tidak serta merta IMB Centre Point diterbitkan, pemohon juga harus memenuhi persyaratan lain diantaranya Amdal, Amdal Lalin, dan sebagainya,”ungkap pria berkacamata itu. (dik/sam/rbb)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Usulan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa yang sudah berdiri Mall Centre Point nampaknya akan berjalan mulus. Pasalnya, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan dengan Pemko Medan, Centre Point, anggota dewan cenderung membela megaproyek  milik PT Agra Citra Karisma (ACK).

“Saya baru kali ini duduk di Komisi D, ternyata tidak ada masalah pada bangunan Centre Point, jadi tidak ada alasan IMB nya tidak diterbitkan,”jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah.

“Setelah mendengarkan paparan dari Ketua BKPRD dan Kadis TRTB, kita perlu melakukan tinjau lokasi agar dapat memetakan bahwa lahan mana yang bermasalah dan tidak, nanti kita ajak rekan-rekan media agar permasalahan ini lurus,” timpal Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang memimpin rapat mengaku pihaknya tidak akan memperlambat pembahasan perubahan peruntukan yang diajukan, apabila secara yuridis persyaratan formal telah dipenuhi. “Kenapa musti ditunda-tunda, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi,”kata Arif.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu juga telah menjadwalkan untuk melakukan kunjungan langsung ke Centre Point untuk memetakan tanah mana saja yang masih bersengketa pada Senin, (15/12) mendatang. “Kita perlu tahu duduk persoalan di lapangan,” jelasnya.

Berbeda, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu mengatakan akan berhati-hati dalam memproses perubahan peruntukan untuk bangunan Centre Point. Sebab, dirinya hampir setiap hari menerima surat masuk dari berbagai pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Surat terakhir yang masuk itu, meminta agar DPRD tidak memproses perubahan peruntukan Centre Point karena masalah ini akan dilaporkan kepada Kapolri, “kata Burhanudin ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/12) siang.

Ia mengaku, setelah satu bulan surat perubahan peruntukan Centre Point masuk, pihaknya belum melakukan apapun. Dengan ditetapkannya, dua mantan wali kota Medan terdahulu sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus pidana, maka ia meyakini bahwa ada yang salah dalam persoalan Centre Point.

“Kejagung tidak mungkin asal-asalan dalam menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota dan bos PT ACK,” tegasnya.

Apabila Pemko Medan arif dan bijaksana, seharusnya Pemko Medan tidak mengajukan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa sampai persoalan hukum selesai. “Permasalahan ini sudah terlalu rumit, apalagi ada tumpang tindih dalam penanganan kasus antara Kejagung dan Poldasu,”sebut wakil ketua yang menjadi kordinator Komisi A dan D itu.

Politisi Demokrat itu juga akan menunggu hasil rekomendasi Komisi A serta Komisi D yang sedang melakukan pembahasan. “Komisi A akan ke Bandung mempertanyakan kasus ini ke kantor PT KAI Pusat, begitu juga dengan Komisi D yang sedang membahas, jadi kita tunggu saja apa rekomendasinya,”tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu mengaku pihaknya akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor PT KAI Pusat, serta ke Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menindak lanjuti  RDP bersama BPN akhir pekan lalu.

“Pertanyaannya ke PT KAI dan Kementerian BUMN, apakah mungkin aset negara yang kini sudah berdiri Mall Center Point dapat dihapus bukukan. Sebab, apabila tidak dihapus bukukan, BPN tidak dapat memproses alas haknya,” jelas Ratna.

Sebagaimana diberitakan, upaya PT ACK untuk menguasai lahan PT KAI di Jalan Jawa bakal terkunci oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN.Berdasar ketentuan pasal 3 ayat (2) huruf (g), penghapusbukuan aktiva tetap bisa dilakukan jika sudah ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap yang menyatakan aktiva tetap itu tidak lagi menjadi milik BUMN.

Hanya saja, di pasal lain, yakni pasal 2, menyebutkan bahwa penghapusbukuan harus berdasar usulan direksi. Dalam kasus Centre Point ini, usulan harus disampaikan direksi PT KAI. Dengan demikian, meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, namun jika belum ada usulan penghapusbukuan dari direksi, maka tidak bisa terjadi proses pelepasan aset.

Dan yang berwewenang memutuskan diterima atau ditolaknya usulan penghapusbukuan itu hanyalah RUPS/Menteri dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa pihak mana pun dilarang ikut campur proses pengambilan keputusan penghapusbukuan aktiva tetap itu.  Dengan ketentuan ini, maka bukan perkara gampang PT ACK mendapatkan alas hak atas lahan di Jalan Jawa dimaksud.

Alas hak adalah merupakan alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah. Dari alas hak itu bisa bisa diketahui secara gamblang tentang detail kronologis bagaimana seseorang dapat menguasai suatu bidang tanah sehingga jelas riwayat atas kepemilikan terhadap tanah tersebut. Alas hak bisa didapatkan PT ACK jika PT KAI sudah melakukan penghapusbukuan lahan di Tanah Jawa itu.

Sebelumnya dalam RDP dengan Komisi D, Ketua Badan Kordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis yang menyatakan segala persyaratan yang diajukan oleh PT ACK untuk perubahan peruntukan sudah terpenuhi. Dijelaskannya, Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 tahun 2012 yang menjadi petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) tidak menjelaskan secara terperinci bahwa putusan hukum tidak dapat dijadikan alas hak untuk mengajukan IMB.

Namun, Perwal tersebut akhirnya direvisi menjadi Perwal 41 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa putusan hukum yang incrah sudah dapat dijadikan alas hak. Bukan hanya itu didalam Rencana Tata Ruang Wilayah sampai tahun 2031, menyatakan bahwa Jalan Jawa dalam fungsi zonasi diperbolehkan berdiri bangunan mall. “Dengan adanya RTRW, Revisi Perwal 41 tahun 2014, serta putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa tanah di Jalan Jawa adalah milik PT ACK, maka tidak
ada alasan Pemko Medan menahan-nahan permohonan perubahan peruntuhan yang diajukan PT ACK,”papar Zulkarnain saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Medan, Senin (8/12) sore.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan menambahkan bahwa pihaknya sudah dua kali meminta kajian hukum dari pengadilan negeri (PN) Medan mengenai kasus Centre Point.

Dimana pihak PN, juga memberikan lampu hijau kepada Pemko Medan untuk menerbitkan IMB atas bangunan Mall Center Point. Sampurno memaparkan bahwa  tanah seluas 32.255 M2 yang kini berdiri Center Point sudah tidak ada permasalahan. Sebab, sudah ada putusan MA serta telah dieksekusi oleh PN Medan beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, kasus sengketa tanah yang terjadi antara PT ACK dan PT KAI yang masing di dalam proses peninjauan kembali (PK) yakni seluas 2.500 M2. “Jadi tanah yang berdiri Mall Centre Point itu tidak ada masalah lagi, yang masih dalam proses sengketa itu tanah yang berada di sebelah Centre Point yang terdapat beberapa gerbong milik PT KAI,” jelasnya di hadapan anggota komisi D yang hadir dalam RDP tersebut.

Atas penjelasan Ketua BKPRD, lanjut Sampurno, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak menerbitkan IMB. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon agar IMB dapat diterbitkan diantaranya perubahan peruntukan dan persyaratan lainnya.

“Walaupun DPRD sudah menyetujui perubahan peruntukannya, tidak serta merta IMB Centre Point diterbitkan, pemohon juga harus memenuhi persyaratan lain diantaranya Amdal, Amdal Lalin, dan sebagainya,”ungkap pria berkacamata itu. (dik/sam/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/