MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bilal jenazah yang menjadi korban pungutan liar (pungli) seorang kepala lingkungan di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, akhirnya melaporkan nasibnya kepada Inspektorat Kota Medan. Laporan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani SM Rahmad Lubis tertanggal 21 Desember 2014.
“Saya sangat keberatan dengan pemotongan honor tersebut, dan saya minta kepada Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Medan untuk mengusut tuntas agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” kata SM Rahmad Lubis melalui surat tersebut.
Dijelaskannya, Sabtu (20/12) lalu, dia ada membuat surat pernyataan bahwa oknum kepling tersebut tidak ada meminta bagian honor bilal jenazah. “Surat itu saya buat karena ada intervensi. Karenanya dengan dibuatnya surat pernyataan yang terbaru ini, maka surat pernyataan sebelumnya saya nyatakan tidak berlaku,” ujarnya.
Dia mengaku, uang sebesar Rp400 ribu yang diserahkannya langsung kepada Kepling IV, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, tanpa ada saksi pada Kamis (18/12) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Kapiten Purba atau di warung P Simalingkar. “Kalau uang tersebut tidak diserahkan, nama saya sebagai penerima honor bilal jenazah akan dihapuskan,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi mengaku belum menerima laporan tentang pemotongan honor bilal jenazah tersebut. Namun begitu, ia akan segera mengecek kepada pegawainya mengenai laporan tersebut.
Farid mengaku tidak habis pikir dengan tindakan oknum Kepling yang tega melakukan pungutan liar terhadap bilal jenazah dan penggali kubur. “Kok bisa terjadi seperti itu? Yang melakukan pungli itu pasti tidak punya perasaan,” kata Farid.
Menurutnya, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepling yang dilaporkan. “Pasti akan saya tindak oknum pelakunya,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu mengaku menerima surat tembusan laporan bilal jenazah tersebut. Burhan juga mengaku akan meminta Inspektorat Kota Medan untuk segera menindaklanjutinya.
Burhan menyakini, oknum Kepling tersebut tidak akan berani bertindak senekat itu tanpa ada instruksi pimpinannya. “Makanya kita minta Inspektorat menulusuri keterlibatan pihak lain dalam persoalan ini,” kata politisi Demokrat itu.
Apabila Inspektorat tidak menindaklanjuti persoalan ini, kata Burhanuddin, maka DPRD Medan akan mengambil alih kasus ini dengan mengkonfrontir seluruh pihak yang terlibat.
“Jadi kita tunggu saja, bagaimana kinerja Inspektorat, saya tidak habis pikir ada yang tega memotong honor bilal jenazah. Itu bukan wewenang kepling. Jadi saya pikir kepling itu pantas untuk diberhetikan,” ungkapnya.(dik/adz)